Yang Masih Murah Di Jakarta
R. Stafford Smith dan Theodore M. Smith dalam suatu memorandum, The Political Economy of Regional and Local Finance in Indonesia, terbitan Agustus 1970 mengemukakan tiga tjontoh ekstrim. Menurut kedua Smith, padjak kekajaan setahun bagi sebuah bangunan didaerah tempat tinggal kelas wahid di Djakarta hanja Rp 2.718,75, walaupun harga riil bangunan itu mentjapai Rp 10.500.000. Djuga ada bangunan mentereng jang berharga Rp 50.625.000, tapi beban padjak kekajaan atasnja terlampau enteng: hanja Rp 46.740 setahun. Sedang bagi pentjakar langit seperti Hotel Indonesia, selama tahun 1969 hanja kena pungutan padjak kekajaan Rp 1.743.750. Padahal harga pasaran bangunan H.I. ketika itu ditaksir sampai hampir Rp 2 miljar, atau tepatnja Rp 1.875.000.000. Maka pukul rata padjak kekajaan jang dipungut atas tanah dan bangunan mentereng djumlahnja masih djauh dibawah 0,10 persen dari harga riilnja.
Monitoring. Kedua ahli itu djuga berpendapat padjak kekajaan jang dikumpulkan 313 kolektor padjak dibantu dengan 978 personil part-time baru berhasil mentjapai Rp 201.916.375. Sedang Dinas Padjak DCI dengan tenaga 297 orang sanggup mengumpulkan djumlah jang 13 kali lebh banjak dari itu. Mereka memperkirakan bahwa uang jang masuk dari Ireda baru merupakan bagian 35% dari seluruh djumlah penerimaan. Djumlah tersebut dapat ditingkatkan lagi. Sajangnja kantor Ireda sampai sekarang belum mampu memiliki sistim kerdja jang dapat melakukan monitoring terhadap muntjulnja bangunan-bangunan baru. Departemen Pekerdjaan Umum dan Tenaga mengeluarkan idjin-idjin bangunan, tapi kantor Ireda belum banjak menerima salinannja. Dan sajogianja segala bangunan untuk usaha perdagangan dan industri kena padjak kekajaan. Demikian menurut kedua ahli keuangan itu.
