• Home
  • 25 Maret 1972
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
  • Sains
    • Pendidikan
    • Agama
  • Seni
    • Musik
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
  • Arsip
  • 25 Maret 1972

    Diperkenalkan: "Tilang"

    TILANG, sepatah kata jang kedengarannja merdu dan seperti membawa suasana baru. Setjara lengkap artinja "bukti pelanggaran lalulintas tertentu" rupakan produk mutachir Mabak diperkenalkan pada lajak ramai awai bulan ini. Brigdjen Pol. U.E. Medellu Direktur Lalu Lintas Mabak mengatakan bahwa Tilang merupakan tjara baru meningkatkan penindakan pelanggaran lalulintas didjalan raia. oengan adanja Tilang diharapkan korban ketjelakaan lalu-lintas dapat dikurangi sebanjak mungkin dan disiplin djalan raja dapat dibina. Tjara baru itu konon dalam pelaksanaannja dibantu oleh 4 formulir, berwarna merah, putih, biru dan kuning. Konon sebagai perangsang disediakan pula premi Rp 50 bagi para polisi jang berhasil mentilangkan para pelanggar. Lebih dari itu, buletin Antara (tanggal 29 Pebruari 1972) sampai pada kesimpulan bahwa jang dikatakan Tilang itu adalah satu sistim jang menjederhanakan bentuk surat tanda penerimaan, berita ajara, surat panggilan, surat tuduhan djaksa, keputusan hakim, surat pernjataan menerima keputusan hakim dan perintah tanda pembajaran. Tele-tele. Tanpa terlibat langsung dengan pelaksanaan Tilang, agaknja akan sukar membajangkan atau menghajati bagaimana seluk-beluk sistim baru itu. AKBP Pramudarjono, Komandan Lalu Lintas Komdak Metro Djaya menjatakan kepada Kompas bahwa Tilang djauh lebih mudah prosedurnja. "Para pelanggar terus berhadapan dengan pengadilan dan tidak perlu melalui polisi lalu-lintas", begitu katanja. Benarkah begitu? Reporter D.S. Karma berkenalan dengan Tilang melalui polisi jang dalanl satu razia menemukan STNK. Sementara jang ada padanja sudah habis masa berlakunja. Tanpa soal djawab jang tidak perlu, jang dimasa pra Tilang sering terdjadi, polisi langsung mengisi formulir Tilang dan menjerahkannja selembar pada sipelanggar. Pada tanggal jang ditentukan Karma hadir didepan loket 103 Komdak Metro Djaya, menunggu Hakim selama 1 djam dan diputuskan kena denda Rp 600 sesudah lebih dulu mendjawab beberapa pertanjaan. Kemudian untuk membajar denda ia masih berurusan dengan seorang petugas loket jang djuga adalah polisi. Djadi polisi hanja tidak hadir disaat-saat pengadilan berlangsung. Apakah beda Tilang dengan pengadilan lalu-lintas biasa jang berlaku dimasa pra-Tilang? "Ah terlalu bertele-tele", djawab seorang Polisi. "Sebetulnja tidak perlu ditanja tentang apa sebab sampai diadili. Tjukup dibatjakan kesalahannja dan kemudian dihukum. Itu jang biasa selama ini", katanja seperti menjesalkan. Djadi pada awal pelaksanaannja, prosedur Tilang tidaklah sesederhana prosediir lama jang digantikannja. Kelebihannja mungkin pada formulir warna-warni itu, jang memungkinkan proses pemeriksaan dan pengadilan mendjadi lebih rapi dan kurang berbelit-belit. "Pelanggar tidak perlu dipersukar dengan proses-verbal, ia langsung diminta datang ke Komdak dan terus diadili" AKBP Djali Suari menegaskan. Apa jang dikatakannja ini konon bukan hal baru karena dimasa pra-Tilang djuga tidak selamanja ada proses-verbal dan para pelanggar sebagaimana halnja sekarang, djuga diadili berombongan. Kontrol. Sjahdan, keistimewaan Tilang hanja dapat dirasakan dalam namanja. Formulir Tilang jang memegang peranan penting itu, ternjata baru digunakan dalam masa razia sadja. Belum dimanfaatkan untuk pelanggaran jang terdjadi sehari-hari. Dan andainja pun demikian, formulir jang ada dikantong polisi tidak bisa mengkontrol sang penegak hukum untuk mengulang permainan "prit-djigo" selama ini. Sebab bila tanpa Tilang polisi bisa memperoleh Rp 200, mengapa ia harus buang waktu denan Tilang-tilangan jang preminja tjuma Rp 50? Ini bukan tidak mungkin terdjadi karena tidak ada satu alat atau satu sistim kerdja jang bisa membuktikan kalau seorang polisi melakukan perbuatan anti-Tilang. Ketjuali djika sipelanggar memang ngotot dan minta ditilangkan --jang barangkali satu diantara seribu.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Tje it tjap go thian

Vihara di klenteng

Ilustrasi

Tabut Di Pariaman

Berkat Sisa Sunan Kudus

Bengawan solo ditambang

TEMPO|interaktif

Pengaturan Kampanye Pilkada DKI Dibahas Besok

Tim Asuransi Rusia Tinjau Lokasi Sukhoi Hari Ini

Nasional

Aliansi Intelektual Kutuk Penembakan Paniai

Seni & Hiburan

Bagaimana Aksi Koboi Dahlan Iskan Terbentuk

Seni & Hiburan

Dahlan 'Ditegur' Mahasiswa Karena Tak Mikirin Kampungnya  

Seni & Hiburan

Ivan Gunawan: Kostum Lady Gaga Seksi, Bukan Jorok

Orang Tua Pilot Sukhoi Kena Serangan Jantung

Nasional

Hari Ini, 9 Kantong Jenazah Korban Sukhoi Dievakuasi

Soal Larangan Konser Lady Gaga, Apa Kata Hakim MK

Bisnis

Nissan Siapkan Rp 700 Miliar untuk Bangun Gerai

Nasional

Seribuan Kura-kura Moncong Babi Dilepas

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif