• Home
  • 17 Agustus 1974
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
  • Sains
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
  • Seni
    • Musik
    • Seni Rupa
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
  • Arsip
  • 17 Agustus 1974

    Palsu Disana-Sini

    PERSOALAN dan sengketa merek, barangkali, masih akan tetap menjadi langganan kantor-kantor pengadilan. Ini jelas erat hubungannya dengan kedatangan pemilik-pemilik modal dan merek mancanegara ke Indonesia, sementara di sini mereka ketemu dengan merek dagangnya yang sudah terdaftar di Direktorat Patent atas nama orang lain. Perkara-perkara itu selesai di luar proses peradilan -- bentuknya jual-beli merek -- atau di kantor pengadilan tanpa embel-embel perkara lain, hampir-hampir tidak menarik perhatian umum. Begitu juga soal sengketa merek arloji Nelson. Tahun 1969, MH. Sasson, Direktur Rubina Watch Assembling menggugat PT. Nelson yang dipimpin oleh Ny. (bukan nona seperti diwartakan sebelumnya) Dian Rahayu alias Kwok Hui Jun untuk perkara penggunaan merek dengan cap banteng (bull) tersebut. Berdasarkan bukti bahwa merk dan gambar banteng itu sudah didaftarkan dulu oleh Ny. Rahayu di Direktorat Patent, pengadilan menolak gugatan Sasson -- warganegara Belanda keturunan Yahudi. Tambahan lagi, menurut pengadilan, di samping Ny. Rahayu ini pendaftar pertama hak patentnya, ia juga importir pertama arloji bermerek itu. Ny. Rahayu menunjuk dokumen bukti Pemberitahuan Barang Masuk untuk Dipakai (invoerpass), yang menyatakan ia sudah memasukkan arloji cap banteng itu sejak tahun 1966. Sampai ke tingkat kasasi dan request Civiel. Sassoon tidak beruntung meyakinkan pengadilan bahwa ia yang berhak atas merek tersebut. Mencela Pembela Sampai sekian jauh perkara dua pengusaha ini tidak menarik perhatian masyarakat dan kalangan hukum sendiri. Salah-salah bisa dianggap mempropagandakan itu barang. Tapi begitu buntut perkara ini merambat ke soal kriminil, perkaranya jadi cukup meriah. Mula-mula Sassoon membuat pengaduan kepihak Kejaksaan mengenai pemalsuan bukti yang dibawa Ny.Rahayu di pengadilan perdata: invoerpass nomar 820/LT untuk memasukkan 200 losin piyama, telah dipalsukan untuk memasukkan 1500 dan 230 buah arloji Nelson. Untuk ini jaksa sudah berkenan menyeret si nyonya ke meja hijau dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun (TEMPO 30 Maret). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awal bulan kemarin membenarkan tuduhan jaksa dan menghukum terdakwa 7 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Dalam keputusannya pengadilan juga mencela pembela terhukum Sidharta SH, yang dianggap membantu si terhukum mericuhkan barang bukti invoerpass tadi Hampir selesai soal merek berbuntut kriminil ini muncul kembali persoalan baru Sassoon diperiksa dan harus tinggal di Kejaksaan Agung selama beberapa hari dan malam untuk persoalan baru. Ia telah diperiksa dalam rangak adanya pemalsuan merek juga. Kepada TEMPO Ny. Rahayu mengakui bahwa memang ia yang mengadukan hal itu kepada kejaksaan. "Menurut pengadilan sayalah yang berhak menggunakan merek Nelson" katanya tentu dengan dasar keputusan pengadilan perdata yang memenangkan fihaknya. Ujarnya "Merek Nelson masih tetap milik saya, begitu keputusan pengadilan". Mesin Rusia Apa kata Sassoon'? Walaupun ia berhasil menyeret lawannya ke pengadilan pidana dan genbira dengan keputusan hakim yang menghukum Ny Rahayu toh secara fomlil merek dengan gambar banteng itu masih tetap bukan miliknya. Apa lagi setelah gagal dengan upaya terakhir -- request-civiel ke Mahkamah Agung -- Sassoon mendapat kesulitan merebut merek tersebut dari tangan Ny Rahayu. Perkara yang sama tidak dapat diajukan dua kali ke pengadilan Sementara itu di samping pengaduan Ny Rahayu juga mengakui "memberikan bahan-bahan laporan kepada kejaksaan, soal pemalsuan lain" Apa? Ny Rahayu menduga -- barangkali dia punya bukti-bukti -- bahwa di pasaran ada puluhan ribu arloji Nelson palsu dengan ciri-ciri: bagian luar tertulis Genuine Swiss Made, tapi di dalamnya berisi mesin-mesin arloji buatan Rusia. Tercantum dalam baknya 23 batu, tapi di dalamnya hanya ada 15 sampai 18 batu. Jaminan anti logam anti karat pun adalah palsu, karena ternyata bahannya dari logam yang mudah berkarat. Masih ada lagi, Sassoon memalsukan incablok -- peralatan jam mahal tahan bantingan yang sebenarnya tidak terdapat dalam jam murahan. Lebih jauh lagi begitu menurut si pelapor dengan fasilitas PMA, Sassoon telah memalsukan barang-barang: kompor dan sepatu "Saya hanya mengadukan soal merek yang menjadi hak saya saja, "Soal yang lain, saya hanya memberi bahan saja kepada Kejaksaan Agung. Mendengar laporan perempuan ini, kejaksaan segera bertindak. Di samping menahan Sassoon 5 hari 5 malam kejaksaan juga memeriksa gudang CV Rubina. Lebih dari 2000 jam sekarang dalam penguasaan kejaksaan Paspor Sassoon dan isterinya kena tahan juga. Nah, keluar dari kamar pemeriksaan Kejaksaan Agung Sassoon kepada pers kemudian memberikan keterangan-keterangan yang membantah tuduhan kejaksaan Semua tuduhan kejaksaan kepadanya, terutama soal pemalsuan arloji mesin Rusia satu batu 15 sampai 18 batu dengan tulisan 23 batu seharusnya menurut Sassoon "dialamatkan kepada Ny Kwok alias Dian Rahayu, dialah yang memalsukan barang-barang itu yang sekarang tersebar di seluruh Indonesia" Benar demikian? Interpol Sassoon memperkuat tuduhannya dengan menunjuk beberapa arloji palsu yang katanya dibeli di pasaran bebas yang pada bagian belakangnya terdapat nomorpaten Ny Kwok 3888 - 0725 Ny Rahayu tenang-tenang saja menjawab "Biasa maling teriak maling!" Maksudnya ia beranggapan bahwa Sassoon atau orang lainlah yang mencantumkan nomol patennya di belakang arloji palsu "Menuliskan nomor saja apa susahnya" Sedangkan saya pemilik nomor itu tidak selalu mencantumkan dalam setiap produksi tergantung dari keperluan. Agar kami mudah kontrol ada pemalsuan atau tidak. Begitu ada jam bernomor paten di luar yang saya produksikan tentu jelas ada pemalsuan" Setelah maling teriak maling tinggal jaksa saja nanti yang membekuk malingnya. Sassoon masih kepada pers menyiarkan bahwa arloji-arloji palsu itu sekarang sedang diperiksa olel Kedutaan Besar Swiss. Hasilnya memang benar ada pemalsuan. Lalu kabarnya Kejaksaan Agung juga menerima pengaduan dari Kedubes Swiss. Tapi Kepala Humas Kejaksaan Agung Tomasouw menjelaskan bahwa yang diterima dari wakil resmi negara Swiss bukanlah pengaduan. "Hanya minta perhatian kepada kami akan adanya pemalsuan-pemalsuan arloji". Sassoon menambahkan bahwa dalam kasusnya dengan Ny Kwok telah membuat Interpol Swiss turun tangan "Beberapa bulan yang lalu Thomas (sang Interpol itu) sudah datang dan dua bulan lagi akan kembali lagi" katanya. Untuk yang terakhir ini Kepala Dinas Penerangan MABAK Kolonel Suwarno perlu mengendorkan ketegangan fihak yang bersengketa "Tidak mungkin ada Interpol Swiss datang ke Indonesia untuk mengusut pemalsuan arloji" Harap diketahui kerja Interpol umumnya cukup dilakukan lewat tukar-menukar informasi lewat saluran telekomunikasi. Dan melalui saluran inilah Polri menerima keluhan-keluhan fihak Swiss untuk mengungkapkan jaringan pemalsuan arloji made in Swiss. Belakangan memang ada kunjungan wakil-wakil pabrik jam Swiss selain ke Indonesia juga ke negara-negara lain sehubungan dengan banyaknya pemalsuan dan pencatatan nama negara Swiss untuk jam-jam assembling Hongkong & Singapura. Di Indonesia mereka diterima oleh Direktur Direktorat Patent Departemen Kehakiman.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Ilustrasi

Memandu transmigrasi

Osaka kita

Seni Rupa

Lubang Dan Telur

Bali Yang Baru

TEMPO|interaktif

Olahraga

Dzeko Optimistis City Juara Liga Inggris

Olahraga

Edin Dzeko Betah di Inggris

Teknologi

Bagaimana Gunung Sadahurip Terbentuk Alami

Nasional

Di Kantornya, Nazar Dipanggil Babe

Nasional

Anas: Saya Bukan Terdakwa, Saksi Pun Tidak

Olahraga

Demi ke Final, Valencia Harus Kalahkan Barcelona

Pemilihan Gubernur Banten Terancam Diulang  

Hatta Minta Jambi Bangun Infrastruktur Pendukung

Hendak Ditangkap Jaksa, Pejabat Kediri Menghilang

Ikang dan Grup Solid Fawzi

Bisnis

Pelabuhan Merak Segera Tambah Dermaga

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif