• Home
  • 31 Agustus 1974
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
  • Sains
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Seni
    • Musik
    • Seni Rupa
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
  • Arsip
  • 31 Agustus 1974

    Itu-Itu Lagi

    BETUL juga: soal merek lagi. Dan ini masih antara Nyonya Dian Rahayu alias Ny. Kwok Hui Jun dengan MH Sassoon. Setelah sengketa merek yang berkembang ke perkara kriminil (pemalsuan invoerpas) dan berbuntut tuduh-menuduh antara mereka soal pemalsuan: bak Hongkong, mesin Rusia dan mencatut negara Swiss (TEMPO 17 Agustus), belakangan ini muncul ekor lain lagi. Pertama masih sekitar merek arloji dan kedua menyimpang jauh dari pokok sengketa: penyalahgunaan fasilitas PMA. Setelah Mahkamah Agung memenangkan sengketa merek bagi Ny Rahayu dan menyatakan nyonya ini satu-satunya pemilik merek Nelson, Sassoon kehabisan upaya hukum untuk menuntut dan mengutik-utik merek cap banteng (bull). Sementara Sassoon fikir-fikir mencari daya untuk memiliki merek cap banteng, Ny Rahayu juga tidak tinggal diam. Kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ia mengajukan gugatan merek baru. Sasarannya adalah merek Nelson yang dipakai oleh Sassoon untuk mengedarkan arloji buatannya di antara merek-merek lainnya: Nelson, Samsoon dan Garuda. Dalam gugatannya Rahayu menyebutkan Neson adalah tiruan dari Nelson miliknya: karena itu pengadilan yang mulai memeriksa perkara tersebut awal bulan ini harus memerintahkan kepada lawannya untuk menarik dari peredaran semua arloji Nelson. Son -Son Dalam jawabannya Sassoon tidak lupa menggunakan kesempatan untuk kembali mengutik soal lama, merek Nelson. Kembali dia mengulang meyakinkan hakim bahwa, dialah orang pertama pemakai merek cap banteng itu. Diulangnya lagi bahwa di negara-negara Swiss, Jepang, Malaysia dan Singapura, merek tersebut sudah didaftarkan. Termasuk penawaran arloji Nelson di Indonesia dilakukan pertama olehnya melalui surat kabar ibukota. Tidak kurang juga disebutkan bahwa kemenangan sengketa merek yang terdahulu disebabkan nyonya penggugat tersebut menggunakan barang bukti invoerpas palsu. Takut kalau cara meyakinkan ini ditolak oleh hakim -- karena keputusan pengadilan mengenai sengketa merek toh sudah mempunyai kekuatan pasti tergugat menyatakan: "Andaikata benar penggugat adalah pemakai pertama 1931 mengenai merek kembang gula Lolly dan Jolly, "keduanya diizinkan beredar secara berdampingan". Dan jangan lupa merek obat berakhiran son-son juga banyak beredar bersama-sama di Indonesia (TEMPO), 19 Agustus 1972). Itu Fasilitas Yang menarik bahwa jawaban Sassoon -- yang dibuat oleh pengacaranya merek Nelson . . . antara merek Nelson dan Neson jelas memberi kesan daya perbedaan, sehingga keduanya dapat beredar berdampingan. "Membandingkan dalilnya ini, tergugat mengemukakan sebuah keutusan pengadilan Belanda tahun Suwatdi SH -- telah diboncengi gugatan rekonpensi untuk merebut kembali merek Nelson. Suwardi mengakui ia mendapat kesulitan untuk menggugat kembali dalam bentuk gugatan ulang dengan perkara yang sama. Ini tidak dibenarkan oleh hukum. "Untung ada gugatan Neson", katanya, maka "gugatan baru saya tumpangkan saja dalam rekonpensi". Isinya: minta kepada pengadilan agar membatalkan pendaftaran merek oleh Ny Rahayu, meletakkan sitaan jaminan dan membayar ganti rugi Rp 200 juta. Bersamaan dengan sidang perkara sipil di atas, kedua perusahaan ini -- Sassoon dan PT Rubina Watch Assemb1ing dan Ny Rahayu dengan PT Nelsonnya -- saling mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk membuat laporan dan pengaduan. Sete1ah kedua-duanya dimintai keterangan soal bak Hongkong, mesin Rusia, mencatut negara Swiss dan soal 15-18 batu ditulis 23 batu, Kejaksaan Agung memeriksa juga soal penyelewengan Sassoon menggunakan fasilitas PMA. Sassoon mengakui bahwa ia telah diperiksa oleh fihak kejaksaan, sehubungan dengan usahanya memasukkan sepatu, lemari es dan kompor dengan menggunakan fasilitas PMA untuk arloji. Instansi ini secara resmi belum mengunlumkan hasil pemeriksaan penyelewengan fasilitas PMA oleh Sassoon. Tapi apa kata Sassoon sendiri mengenai pemeriksaan atas dirinya? Ia menjelaskan kepada kejaksaan bahwa, seperti diulangnya kepada TEMPO "memang benar saya memasukkan barang lain selain arloji, tetapi tidak atas nama PT Rubina". Lalu? "Saya memang agen barang lain, selain arloji". Dan disimpulkamya, "saya punya bukti telah membayar bea masuk --prosedur impor biasa. Saya tidak menyelewengkan fasilitas PMA". Sambil menunggu apa kata Kejaksaan Agung dan pengusutan selanjutnya, Sassoon melemparkan tuduhan kepada Ny Rahayu sebagai pelapor. Rahayu sendiri tenang-tenang saja. "Saya tidak dirugikan oleh penyelewengan Sassoon, buat apa saya mengadu?" katanya kepada TEMPO. "Saya hanya memberi bahan-bahan saja kepada yang berwajib".

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Seni Rupa

Bentuk Tanpa Target

Ilustrasi

Peluit bagi sang ikan

Tiwah yang mewah

Buku

Perawan melihat perang

TEMPO|interaktif

Olahraga

Rooney Sejak Kecil Selalu Mendukung MU

Metro

Kabur, Awak Bus Karunia Bakti Dibekuk Polisi

Nasional

Hatta Ali Dituntut Benahi MA  

Nasional

Golkar Belum Tentukan Pendamping Ical  

Teknologi

Dukungan Petisi Muaro Jambi Terus Mengalir  

Nasional

Polisi: Lima Kasus Penembakan di Aceh Berkaitan  

Ketua KPU Jakarta Pusat Tutup Usia  

Dewan Pers: Standar Kompetensi Cegah Wartawan Nakal

Lokasi Tabrakan di Cisarua Jadi Ajang 'Rekreasi'  

Nasional

Adnan Buyung: Nasir Tak Berhak Kunjungi Nazar  

Olahraga

Jelang MU vs Liverpool: Cleverley Siap Turun  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif