Perkara terminal haji
Tak dinyana, 19 September yang lalu Gubernur Ali Sadikin mendadak memanggil para wartawan ke ruang kerjanya. Di situ dia menyampaikan pernyataan tentang dihentikannya pembangunan terminal haji tersebut. Dengan nada keras Ali Sadikin mengemukakan bahwa penghentian tersebut disebabkan pembangunan terminal haji itu dibangun tanpa minta ijin Pemda DKI. Menuturkan proses sampai keluarnya keputusan tersebut, Sadikin menjelaskan bahwa Dirut Perum Angkasa Pura sebenarnnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. "Ternyata bukan gambar proyek yang disodorkan melainkan kata-kata penghinaan yang ditujukan pada Gubernur DKI", kata Ali Sadikin. Mereka mengatakan tidak perlu dapat ijin Pemda DKl untuk membangun di wilayah Halim bahkan mereka merasa tak perlu datang menghadap Pemda DKI, tambah Bang Ali. Dan kemudian Ali Sadikin pun menjelaskan kembali kedudukan Gubernur sebagai penguasa tunggal seperti yang telah ditentukan UU no 5 tahun 1974. "Kalau penguasa tunggal di suatu Propinsi adalah Gubernur maka di Jakarta ini penguasa tunggalnya adalah saya", katanya. Tak urung dalam kesempatan itu juga Ali Sadikin langsung menjatuhkan denda pada pemborong-pemborong yang membangun terminal, asrama dan pelataran parkir itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Hallo
Namun dari kalangan pemborong, penghentian pembangunan terminal tersebut cukup mengejutkan. Hari itu mereka sudah mulai bersiap-siap menghentikan pekerjaan sehubungan dengan adanya surat dari Port Authority. Tiba-tiba, begitu seorang petugas pembangunan itu menjelaskan, datang rombongan Kamtib DKI menyita berbagai alat-alat dari mulai cangkul sampai pengaduk semen. Syukur tak terjadi clash tambahnya, dan ini berkat datangnya petugas keamanan Pelabuhan Udara. Bertutur tentang soal ijin, petugas tersebut kembali bertanya apakah pemborong Hutama Karya yang memperbaiki landasan Halim juga memerlukan ijin dari Pemda DKI. Memang, soal ini nampaknya pelik juga, khusus tentang siapa yang berwenang memberi ijin membangun di kawasan Pelabuhan Udara. Kalau berpijak dari segi undang-undang maka dalam UU No 83 tahun 1958 tentang Penerbangan pasal 14 ayat 1 diktakan: "yang berhak menetapkan pembangunan, penyusunan, perobahan dan penggunaan lapangan terbang serta penunjukan untuk lalu lintas udara internasional ialah Menteri".
Sedang dari fihak Pemda tentang alasan perlunya ijin Gubernur boleh dibilang masuk akal juga, "sebab suatu bangunan didirikan pasti akan menyangkut lingkungan hidup", tutur Ali Sadikin. Dan kalau sudah menyangkut masyarakat adalah menjadi tanggung jawab Gubernur, tambahnya. Seyogyanya, bak kata seorang anak buah Menteri Emil Salim, "pimpinan Angkasa Pura perlu mengucapkan hallo pada bang Ali". Maka ketika acara berbuka puasa bersama wartawan, Dirjen Perhubungan Udara Kardono mengatakan akan membicarakan persoalan tersebut dengan Pemerintah DKI. "Mungkin itu hanya soal teknis", ujarnya. "Yang pasti pembangunan terminal itu adalah untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Paling tidak kasus penghentian pembangunan terminal ini baik juga buat ahli-ahli hukum untuk membahasnya dan kemudian memberi alternatif pemecahannya. Soalnya dengan berkembang pesatnya urusan bangun membangun di Jakarta bukan tak mungkin kasus semacam ini akan timbul lagi. Baik di kawasan pelabuhan Tanjung Priok mau pun pelabuhan udara Kemayoran, Halim atau Cengkareng nanti.
