Berbau Amis
Mestinya ada yang tak beres, begitu gunjingan menyebar di masyarakat. Dan orang pun menduga bahwa Walikota telah mengendus ketidak-beresan bab penyetoran retribusi. Berarti ada permainan yang 'berbau amis', yang dilakukan pengurus PKL. Ini mudah diusut dengan mengakurkan Peraturan Daerah tentang PKL dengan perkembangan PKL itu sendiri. Menurut Peraturan Daerah (Perda) No.16 tahun 1970. PKL tersebut dikenakan kewajiban menyetor retribusi 3% plus dana simpanan koperasi 1% dan 2% dana sosial dan pembangunan. Kesemuanya harus disetor ke bank pemerintah. Sedang penggunaannya diatur oleh Kepala Jawatan Perikanan Laut dan Direktorat Koperasi setempat.
Susut Terus
Ternyata pengurus PKL kabarnya tak menggubris itu Perda dan Perda penggantinya No.20 tahun 1972, yang meningkatkan jumlah setoran. Yakni tak melaksanakan kewajiban penyetoran tersebut dengan dalih, "untuk pembinaan koperasi". Teguran datang secara gencar dari Walikota, toh tak mempan mengubah langkah pengurus PKL. Sementara jumlah retribusi yang mesti disetorkannya, cuma dilaporkan Rp 25 juta lebih sedikit selama jangka waktu antara 1971 sampai dengan Maret 1975.
Akhirnya sebulan setelah pengambilalihan, Dinas Pendapatan Kodya Cirebon memergoki langkah salah pengurus PKL yang dicopot itu. Sebab ternyata omzet sebenarnya dari kegiatan perikanan laut di pelelangan Krakas itu rata-rata Rp 80 juta sebulan. Berarti pungutan yang mesti disetor ke Pemda (lewat bank) seharusnya tak kurang dari Rp 4 juta sebulan. Tapi tampaknya pengurus PKL menyulap jumlah omzet sebenarnya dengan jumlah omzet bikinan yang tak pernah mencapai Rp 80 juta. Misalnya pada bulan April 1976 lalu cuma Rp 60 juta lebih. Lalu bulan-bulan berikutnya menyusut terus menjadi Rp 58 juta, Rp 56 juta dan Rp 50 juta. Ini sesungguhnya tak masuk akal, karena ternyata jumlah armada penangkap ikan yang masuk setiap bulan rata-rata 600 buah.
