• Home
  • 13 November 1976
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
  • Sains
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Agama
  • Seni
    • Musik
    • Seni Rupa
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
  • Arsip
  • 13 November 1976

    Simpang Siur Tanah Senayan

    HUTANG Pertamina, sudah menyerempet pula ke bidang olahraga. Bahkan kelancaran persiapan Gelora Senayan menyambut PON IX, sembilan bulan lagi, rada terganggu karenanya. Begitu dikemukakan ketua harian KONI merangkap Ketua I Yayasan Gelora Senayan, Suprayogi pada pers dan DPR barubaru ini. Batu sandungnya bermula dari hutang pembelian tanah Gelora Senayan oleh Pertamina, untuk pembangunan Balai Sidang (Convention Hall) dan hotel Jakarta Hilton. Padahal harga dan cara pembayarannya, menurut Suprayogi "ringan sekali". "Harganya cuma $AS 10/m2, dan boleh dicicil dalam 30 tahun", katanya. Masalah tanah Gelora Senayan itu diungkit kembali oleh ketua KONI, berkenaan dengan kesulitan keuangan Gelora Senayan. Sebab dalam tahun anggaran ini, Gelora Senayan masih tekor Rp 250 juta untuk memperbaiki kolam renang, lapangan sepakbola dan jalur atletik di sekelilingnya. Kekurangan itu tadinya diharapkan dapat ditutup dengan penjualan Gelora Senayan pada Pertamina. Dan yang lebih menjengkelkan Suprayogi, adalah bahwa sebagian tanah yang dijual pada Pertamina kini dipakai oleh instansi "milik pribadi". Yakni PT Indobuildco, pemilik hotel Jakarta Hilton, "Jadi Yayasan Gelora Senayan yang merupakan yayasan sosial untuk membantu perkembangan olahraga, ternyata memberi sumbangan pada swasta. Ini tidak klop", ujar bekas ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang kini terjun ke bidang olahraga. Tidak Sederhana Tampaknya soal tanah Senayan yang ditempati Balai Sidang dan Hotel Hilton itu tak sesederhana seperti yang digambarkan Suprayogi. "Dulu", begitu tutur Kepala Humas DKI Syariful Alam pada TEMPO, "tanah dekat bunderan Senayan itu keadaannya rawan". Karena kosong, di sana bersarang segala macam sampah, gelandangan, sampai tukang todong. Sehingga ketika ada satu perusahaan swasta datang pada DKI minta tanah untuk pembangunan hotel Hilton, DKI menunjuk daerah Senayan yang kosong itu. Tapi dengan syarat, kata Syariful, "mereka harus membangun sebuah gedung konperensi (convention hall)". Menurut Syariful, baru belakangan DKI mengetahui, bahwa Balai Sidang yang biayanya $AS 7,65 juta dan punya daya muat 6000 orang itu dibangun dengan uang Pertamina. Ketika gedung itu diresmikan, yang mengundang memang Pertamina. Hage, manager Balai Sidang yang dihubungi TEMPO, juga menegaskan bahwa dulunya gedung itu milik Pertamina yang dikelola oleh PT Patra Jasa. "Tapi setelah rasionalisasi dalam tubuh Pertamina, bulan Mei lalu gedung ini diserahkan pada DKI", kata Hage. Syariful memang mengiakan bahwa gedung itu kini milik DKI. Hanya saja "biaya pembangunannya tentu saja tak tercantum dalam APBD, dan pengelolaannya oleh orang lain yang ditunjuk DKI". Lantas tanah seluas 20 Ha yang ditempati Balai Sidang dan Hotel Hilton itu statusnya milik siapa? Syariful tampak ragu-ragu menjawab pertanyaan itu. "Kalau tak salah, dulu Bung Karno menunjuk daerah itu seluruhnya untuk kompleks Gelora Senayan. Tapi sesudah sekian lama dibiarkan kosong, akibatnya jelek bagi wajah Jakarta". Mungkin itu sebabnya, tanah itu kemudian boleh dipakai oleh instansi-instansi yang tidak berurusan dengan KONI. Seperti Balai Sidang, Hotel Hiiton dan gelanggang ice-skating Senayan. Zein Bur, salah seorang pimpinan PT Indobuildco yang mengelola hotel Jakarta Hilton bersama Hilton International, menyangkal bahwa tanah itu dibeli dari Gelora Senayan: Katanya pada TEMPO, "kita hanya sewa dari Yakindra selama 30 tahun -- dapat diperpanjang -- dengan membayar sewa $AS 50 ribu setahun". Dan tanah itu disewa dari Yakindra (Yayasan Kerajinan, Kebudayaan dan Perindustrian Rakyat) melalui DKI. Keterangannya itu diperkuat oleh Ir Teddy Boen, project officer Indobuildco. "Kita menerima tanah ini semenjak masih penuh semak dan berlumpur. Saya tahu tanah ini disewa dari Yakindra. Kita boleh membangun Hotel Hilton dengan syarat harus membangun Convention Hall dan sebuah gedung untuk Yakindra di kompleks ini". Menurut Boen "modal untuk membangun hotel itu diperoleh dari sebuah bank, bukan dari Pertamina". Sayangnya keterangan kedua pimpinan Indobuildco itu tidak diperjelas oleh fihak Yakindra. Kata Ketua Yakindra, nyonya Aziz Saleh yang dihubungi TEMPO per telepon: "Coba tanya saja pada Wakil Gubernur Prayogo". PT Indobuildco sendiri, kabarnya milik beberapa pengusaha pribumi antara lain Haji Moh. Yunus dan Haji Ibnu Sutowo. Konon perusahaan ini di bentuk tahun 1972 khusus untuk menangani pembangunan Convention Hall dan hotel Jakarta Hilton. Hotel mewah bertingkat 14 dengan 396 kamar itu dibangun oleh Cementation Group dari Inggeris dengan biaya $AS 6 juta. Berarti kalkulasi per kamar rata-rata $AS 15 ribu. Biaya semahal itu antara lain disebabkan lantaran sebagian bahan-bahannya diimpor dari luar negeri.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Mas djan-saingan sawito ?

Wadah baru di luar dgi

Soal "pusat" dan "daerah"

Seni Rupa

Tanpa Bau Manusia

TEMPO|interaktif

Olahraga

Mancini Tegaskan City Pantas di Puncak

Nasional

Cici Tegal Ingin Kasusnya Cepat Tuntas

Nasional

Taufiq Kiemas Minta FPI Hormati Kearifan Lokal Dayak

Nasional

Tak Mau Kecolongan, Sejumlah Penjara Ditambah CCTV

Olahraga

CAF Sumbang US$150.000 untuk Korban Tragedi Mesir

Nasional

Umar Patek Tak Dijerat Undang-Undang Terorisme

Nasional

Setara: FPI Ditolak Bukti Masyarakat Kecewa

Olahraga

Valencia Petik Kemenangan Pertama di 2012

Nasional

Forum Pendiri dan Deklarator buat Selamatkan Demokrat

Olahraga

Leverkusen Tanpa Ballack Lawan Barca

Olahraga

MU Terima Permohonan Maaf Liverpool

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif