• Home
  • 29 Oktober 1977
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Agama
  • Seni
    • Musik
    • Seni Rupa
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
  • Arsip
  • 29 Oktober 1977

    Sebuah "stabilitas" baru

    MENGAPA para pemuka Islam takut dimasukkannya 'kepercayaan' dalam GBHN? Dibahasnya rancangan GBHN dan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila oleh Badan Pekerja MPR -- mulai Senin kemarin -sudah diawali oleh reaksi keras kalangan Islam. Majlis Ulama Pusat, Majelis Ulama DKI Jaya, pewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam dan kelompok-kelompok generasi muda Islam lain, menolak dipisahkannya kata 'kepercayaan' dari 'agama' dan diberikannya tempat yang sejajar kepada keduanya. Penolakan mungkin didorong oleh 'politik keagamaan': apa yang dianggap keharusan untuk memelihara agama dan para penganutnya sebagai satu tubuh. Mungkin juga, seperti dikatakan Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan di DPR, Nuddin Lubis (TEMPO, 22 Oktober), didorong oleh aqidah (materi keimanan) dalam Islam sendiri - yang tidak bisa menerima isi dari apa yang diistilahi 'kepercayaan' untuk disejajarkan dengan agama. Meski begitu kesan 'ketakutan' yang tidak mesti diterima oleh kalangan Islam -- akan bisa diyakini oleh adanya kemungkinan 'pemurtadan' sebagian pemeluk Islam. Yakni bila mereka (yang katakanlah tipis saja Islamnya) nantinya lebih tertarik kepada Kepercayaan yang sudah diberi tubuh sendiri terlepas dari agama (Islam). Kenyataan sosial-budaya memang sedemikian rupa, sehingga kata-kata dari misalnya Mayjen Rahardjo, Ketua Departemen Ulama/Kerohanian DPP Golkar kepada TEMPO - bahwa "agama Islam toh sudah teruji kebenarannya, sehingga tak perlu takut" -- tidak mencerminkan seluruh keadaan. Sebab keadaan yang dimaksud bukan theologis sifatnya. Kalangan Islam sendiri agaknya akan lebih suka umpama "ketakutan" yang taroklah dibayangkan sebagai ada pada mereka itu ditafsirkan sebagai ketakutan kepada diberikannya kepada UUD 45 suatu arti yang sebenarnya tidak dimaksud UUD sendiri". Tokoh-tokoh yang telah bicara, yang antara lain telah didengar pendapat mereka oleh sebagian anggota DPR, mengemukakan hal itu. Bahkan Bung Hatta menyatakan bahwa Pasal 29 ayat 2 UUD 45 yang dijadikan pokok persoalan, tak lain adalah pasal tentang agama dan "yang dimaksud dengan kepercayaan adalah kepercayaan agama." Proses Terjadinya Tetapi bila soalnya soal penafsiran maka Wongsonagoro SH, yang dulu turut duduk dalam panitia kecil penyusunan UUD bersama Bung Hatta dan tokoh-tokoh lain, bisa mengingatkan proses terjadinya kata-kata dan kepercayaannya itu (akhir ayat 2 Ps. 29). Yakni bahwa Wongsonagoro sendiri dahulu mengusulkan untuk mencantumkan kata kebatinan sesudah kata aama di tempat itu. Dalam simposium kepercayaan di Yogya 1971, Wongso menerangkan bahwa: "kata kebatinan itu diterima." Hanya, secara redaksionil apa yang dimaksud itu dituliskan dengan kata kepercayaan - "hanya sekedar untuk menemukan istilah yang agak netral." kata tokoh ini (TEMPO, 6 Maret 1971). Riwayat itu mestinya benar - meskipun untuk satu peristiwa kesejarahan yang sudah berjalan lebih 30 tahun, lazimnya tidak semua pelaku mempunyai ingatan yang sama (bandingkan dengan kontroversi sekitar saat-saat menjelang Proklamasi sendiri). Yang juga mestinya benar ialah kenyataan misalnya, bahwa waktu itu terdapat tuntutan agar Islam dijadikan dasar negara. Bahwa kemudian tuntutan itu ditolak, dan sebagai kelanjutannya lahir Piagam Jakarta, itu tentulah satu hasil konsensus. Begitu juga diterimanya kata kepercayaannya itu - dan bukan kebatinan - juga hasil konsensus. Dengan kata lain, orang akan lebih suka memandang undang-undang sebagai kata-kata yang tertulis, dan bl1kan proses terjadinya dengan segala pertentangan yang akhirnya melahirkan konsensus. Dan sebagai kata-kata tertulis, maka baik agama maupun kepercayaannya itu terangkum dalam Pasal 29, yang berjudul AGAMA. Dapatlah difahami mengapa Bung Hatta dengan kata-kata lain menyatakan pasal itu adalah pasal tentang agama. Pangestu Tapi yang tertulis saja memang tidak menggambarkan semua apa yang terjadi di lapangan. Kenyataan kini ialah: memang terdapat kemauan untuk melembagakan apa-apa yang sekarang diberi istilah kepercayaan itu, lewat MPR. Jalan yang sedang ditempuh, agaknya, ada baiknya pula dihargai sebagai satu usaha untuk mencarikan tempat bagi apa yang mungkin dibayangkan sebagai "sejumlah besar orang-orang yang tidak mendapat tempat lewat agama." Menarik sekali bahwa Zahid Husein, Petugas Ketua Umum Sekretariat Kerjasama Kcpercayaan (yang menggantikan bekas Kapolri Said Soekanto) menyatakan kepada TEMPO bahwa: sebenarnya bukan kalangan Kepercayaan sendiri yang mengusahakan pencantuman kepercayaan dalam GBHN. "Melainkan negara," katanya, "jadi tidak politis sifatnya." Wongsonagoro bahkan, dua tahun lalu, menyatakan kepada TEMPO bahwa bukan SKK yang menuntut disediakannya sebuah direktorat jenderal di Departemen Agama. Bahkan setelah Wongsonagoro bertemu denan Presiden. "Pak Harto pesan supaya itu jangan diributkan lagi," tuturnya. Memang agak sulit untuk memastikan: betulkah pelembagaan kepercayaan seperti yang dimaksud memang "tuntutan rakyat luas." Betulkah ia kemauan penduduk - misalnya orang Jawa "yang tidak santri" yang berjumlah besar. Ataukah kemauan para warga grup-grup kebatinan (kepercayaan) yang kira-kira berjumlah 200 buah? Berapa puluh atau ratus ribu anggta mereka? Yang menarik ialah bahwa misalnya SUBUD dan Pangestu, dua grup yang terhitung besar, tidak berada di dalam SKK. Pangestu bahkan menyatakan diri "bukan agama dan bukan kepercayaan (seperti yang dimaksud)" (TEMPO, 16 Oktober 1976). Orang memang lebih mudah membayangkan bahwa rakyat awam. setidaknya katakanlah sebagian penduduk Jawa, sebenarnya sih "mau-mau saja." Sebab memang terasa adanya sebuah lingkungan kebudayaan -- yang formil beragama Islam, yang "tidak menyerap cara hidup lingkungan kebudayaan pemeluk Islam lain yang agak berbeda." Tokoh-tokoh yang memahami benar kultur Jawa ada melihat ini - dan sebagian dari mereka melihat kebutuhan untuk memberi tempat bagi sikap beragama (atau "berketuhanan") yang lebih ramah dengan kebudayaan yang merupakan leluri. Ki Suratman, dari Taman Siswa Yogya, atau M. Said dari Taman Siswa Jakarta, seperti juga Laksamana Muda (Purn) dr. Abdullah Ciptoprawiro yang beberapa kali berceramah di Taman Ismail Maruki, menyatakan bahwa pemberian tempat bagi kepercayaan dengan itu wajar, dan masuk akal. Sebab memang ada yang membutuhkannya. Soalnya barangkali adalah perjuangan hak asasi -- baik bentuk-bentuk pemberian hak asasi itu sesuai dengan UUD maupun tidak. Tetapi bila ini perjuangan hak asasi, cukupkah lembaga Kepercayaan yang direncanakan itu menampung semua orang yang katakanlah "tidak suka kepada agama," berapapun jumlahnya mereka ini? Di samping orang bisa mengingat Pangestu maupun Subud yang tidak merasa perlu dengan wadah kepercayaan, orang juga bisa mempertimbangkan tuntutan hak asasi dari mereka yang ingin membentuk agama sendiri -- dan tertumbuk pada peraturan. Menarik, bahwa tokoh-tokoh yang diwawancarai umumnya menghindar dari masalah yang asasi ini -- dengan alasan bahwa soal "pembentukan agama" sudah ada undang-undangnya: harus ada nabi, harus ada kitab suci, misalnya. Padahal diketahui bahwa oleh undang-undang sekitar "pengakuan", bukan hanya Khonghucu yang mengeluh karena tidak disebut namanya dalam Ditjen Hindu dan Buddha. Tapi jua Ali Taetang Likabu misalnya, yang herniat membikin agama Islam yang khas di Sulawesi Tengah, urung menjadi "nabi" (TEMPO, 22 Juni 1974). Sedang Kaharingan maupun Perbegu, di Kalimantan dan Sumatera, yang dalam bukubuku antropologi diperkenalkan kepada kita sebagai agama-agama pribumi, hilang nama-namanya dari tulisan resmi. Mengapa, sementara UUD tidak membatasi jumlah agama maupun pengertian agama, bukan kebijaksanaan tentang agama itu sendiri yang diusulkan untuk dirombak - dan memberi kemungkinan lebih lapang kepada pemenuhanhak asasi? Barangkali, "ketidakstabilan" memang akan lahir bila agama dan kepercayaan model apapun dibolehkan di sini. Proses penjadian UUD sendiri, yang sebagai proses bukanlah sumber hukum, sudah dengan sendirinya menerangkan tuntutan dari komponen sangat kuat di antara penduduk - yang mungkin memaksa orang tidak menempuh sikap "liberal". Bahwa republik ini dilahirkan "tidak semata-mata oleh kekuatan yang bersifat sekuler," dan bahwa cirikhas agama-agama di sini -- khususnya Islam - cenderung untuk memelihara kesatuan umat dan keutuhan ajaran dengan semangat yang tinggi, barangkali akan dipakai orang untuk menerangkan: mengapa kita bukan Amerika atau Jepang, di mana agama apa pun dipersilakan berkembang. Karena itu agama lantas "di tertibkan". Dan karena itu tempat yang mungkin masih bisa dicari hanyalah buat 'kepercayaan'. Tapi bisakah dijamin, bila cara terakhir itu ditempuh, keadaan akan "tertib"?

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Catatan Pinggir

Pamrih tetap pamrih

Ilustrasi

Inas dan si melati dari pasar jati

Seni Rupa

Perpisahan emilio greco

Bagaimana Doniho

Agama

Sebuah "stabilitas" baru

TEMPO|interaktif

Tamasya, Christina Aguilera Pilih Sendal Jepit

Para Ahli yang Identifikasi Korban Sukhoi

Teknologi

ITB Bikin 4 Robot Baru

Satpol PP Bingung Bedakan Sosialisasi dan Kampanye

Pengaturan Kampanye Pilkada DKI Dibahas Besok

Tim Asuransi Rusia Tinjau Lokasi Sukhoi Hari Ini

Nasional

Aliansi Intelektual Kutuk Penembakan Paniai

Seni & Hiburan

Bagaimana Aksi Koboi Dahlan Iskan Terbentuk

Seni & Hiburan

Dahlan 'Ditegur' Mahasiswa Karena Tak Mikirin Kampungnya  

Seni & Hiburan

Ivan Gunawan: Kostum Lady Gaga Seksi, Bukan Jorok

Orang Tua Pilot Sukhoi Kena Serangan Jantung

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif