Tantangan Tatang
Nah dari sekian soal yang terkumpul, tampaknya ada satu soal, yang memang sudah sqak lama disorot. Yaitu "Pentrapan SK Menhub tentang OPT/PPT" begitu tambah Tatang selaku ketua team Satgas Opstib. Soalnya, meskipun SK Menhub itu sudah nongol sejak tahun 1974, namun pelabuhan Tanjungpinang terhitung istimewa dan tak pernah melaksanakan keputusan itu. Dalam soal bongkar muat misalnya, tarlfnya bukan Rp 1.224 per ton, tapi menurut apa maunya buruh yang membongkar. Contohnya, untuk tiap potong barang, pemiliknya mesti merogoh kantong tak kurang Rp 250. Tak heran kalau biaya mi pernan dikecam sebagai tarif bongkar muat termahal di dunia. Tentu saja ini bukan maunya buruh UKA itu. Tapi kabarnya sudah ada restu dari pihak Kepala Pelabuhan sendiri. Sebab dari Rp 250 itu, 50%-nya masuk ke kas BPP Tanjungpinang.
Yang lebih parah karena tak dilaksanakannya ketetapan Menhub tentang tarif jasa di pelabuhan itu, adalah perkara sewa gudang BPP. Para pengusaha yang berurusan dengan BPP sejak lama rrlrasa digorok. Bayangkan, "Tiap potong barang kami mesti bayar Rp 14 sehari" begitu keluh seorang pengusaha. Untuk itu ditunjuknya selembar nota tagihan dari BPP: 50 potong barang, disimpan selama 5 hari, berarti harus bayar Rp 3.500. Padahal, menurut peraturan resmi dari Menhub, justru tarif Rp 14 itu adalah tiap meter kubik barang sehari. "Kami sudah berkali-kali menyampaikan keberatan" kata Imam Sudradjad ketua DPC Insa Tanjungpinang. Cuma pihak BPP Tanjungpinang tampaknya tak mau melayani. Akibatnya, banyak barang tertimbun di gudang karena para pemilik tak kuat memikul ongkos. Ada yang lebih dari 5 bulan tetap di gudang.
Apakah sistim tarif model Tanjung pinang ini diketahui Ditjen Perhubungan Laut? "Setahu saya tidak" begitu jelas Tatang. Buktinya, "tak ada SK khusus yang rnengecualikan pelabuhan ini." Dan begitu muncul instruksi agar pelabuhan-pelabuhan di Indonesia segera diopstib-kan, maka kepada Tatang disodori atasannya sebuah instruksi agar status tarif bongkar muat dan tarif gudang di Pelabuhan Tanjungpinang ditertibkan. Karena "di klasifikasikan sebagai punli" begitu simpul Tatang lagi.
Uang Beras & Pendaratan
Menghadap urusan tarif gudang dan tarif bongkar muat ini saja Tatang cukup repot. Belum lagi yang di luar instansinya, yang dengan kedudukannya sebagai ketua team opstib, harus juga dijamah. Misalnya urusan pungli terhadap kapal-kapal motor yang-menjalani trayek Tanjungpinang-Singapura. Tiap kapal per trip harus bayar uang pendaratan kepada pihak Imigrasi, Rp 2000. Lalu, uang beras Rp 15 ribu sebulan. MSkipun sudah tercetus opstib "kami masih bayar uang pendaratan dan beras itu" kata seorang pengusaha pelayaran. Belum untuk kantor kesehatan pelabuhan yang tiap kapai dari Singapura tetap diminta uang over time Rp 2.000. Anehnya seperti diakui seorang petugas imigrasi bagian pendaratan, sudah 6 bulan mereka tak pernah terima uang pungli itu. "Dengarnya masih terus dibayar" tambah petugas itu polos. Ke mana perginya?
Nah, makanya seperti kata Imam Sudradjad, Ketua DPC Insa Kepulauan Riau yang juga duduk sebagai anggota satgas Opstib pelabuhan Tanjungpinang, soal menghapus pungli di pelabuhan ini, "perlu kemauan semua pihak dan bukan hanya formalitas karena takut dipecat atasan" kata Imam yang terkenal rajin bicara keras itu. Ini disetujui Tatang. Tapi apakah mereka berhasil?
