Hukuman mati dilaksanakan terhadap Oesin Umar Batfari oleh
regu provos Kodak x Jawa Timur, setelah divonis oleh
Pengadilan Negeri Surabaya dengan tuduhan membunuh 6 orang
rekan bisnisnya. (hk)
Hukuman mati terhadap Oesin Umar oleh pengadilan negeri
Surabaya merupakan pertama kalinya. Berdasarkan pasal 340
w.v.s. yang telah menimbulkan silang pendapat. Hari-hari
terakhir ia narapidana yang baik.(hk)