• Home
  • 10 Februari 1979
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Seni
    • Teater
    • Tari
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
  • Arsip
  • 10 Februari 1979

    Juga Keturunan Arab

    PENDATAAN ulang WNI keturunan asing ternyata tak cuma terjadi di DKI Jaya. Belum lagi rampung ribuan warganegara keturunan Tionghoa antri di Dinas Pendaftaran Kependudukan di Jl. Kebon Sirih, Jakarta, di Telukbetung, ibukota propinsi Lampung, terjadi hal serupa. Tapi selain WNI keturunan Tionghoa, yang juga jadi sasaran di Telukbetung adalah penduduk keturunan Arab. Kontan saja sekitar 2.000 lebih keturunan Arab di sana menolak. Mereka, selain beranggapan hal itu tidak perlu, juga merasa tersinggung. "Sejak kapan kami ini membutuhkan Formulir K-I," kata Abubakar, seorang warga sana yang terkena panggilan. Adapun Formulir- K-I, adalah selembar Surat Keterangan Pelaporan WNI, yang menyatakan tidak terdaftar sebagai orang asing (lihat TEMPO 3 Pebruari). Tapi ketentuan setempat memang mengharuskan keturunan Arab itu lapor. Dan di Telukbetung itu, yang mewajibkannya adalah Tim Sensus, terdiri dari unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan pihak Kodim. Sama halnya dengan keturunan Tionghoa, WNI keturunan Arab itu ditanyai banyak hal: mana akte kelahiran, surat bukti kewarga-negaraan, berapa penghasilan sebulan, pernah aktif dalam organisasi apa saja, dan lain-lain. Selain para pria, isteri pun harus menghadap sendiri, "tak bisa diwakilkan," seperti kata Mohamad yang melapor ke Jakarta. "Begitu juga anak-anak yang di atas 15 tahun." Panggilan itu, demikian katanya, datang secara bertubi-tubi, dengan ancaman akan dikenakan sanksi hukuman bila tidak mematuhinya. "Kalaupun ada yang sakit, anggota tim bisa saja datang mengecek ke rumah," sambungnya. Sampai Bayi Sejak dulu hal seperti itu memang menjadi kasus setiap ada peraturan soal pendaftaran WNI keturunan asing. Di Bandung itu pernah terjadi sekitar 4-5 tahun lalu. Maka ketika peranakan Arab juga terkena, ada yang melapor kepada A.R. Baswedan, Perintis Kemerdekaan yang dulunya pendiri dan Ketua PAI. "Saya langsung kirim surat ke Kowilhan II disertai lampiran bundel perjuangan peranakan Arab sejak PAI," kata Baswedan kepada TEMPO "Akhirnya Pangkowilhan II (-Jenderal Widodo waktu itu), kirim telek ke Bandung, agar keturunan Arab tidak didaftar." Bagaimana hasilnya? "Di Bandung langsung dilaksanakan. Tapi di kota lain seperti Garut, Tasikmalaya, sudah terlanjur kena Rp 6.000 per kepala sampai bayi-bayi," ucap Baswedan. Di Surabaya beberapa waktu lalu juga timbul hal yang sama. Tapi di sana banyak dari mereka akhirnya bisa lolos dari urusan pendaftaran itu. Adalah selembar Surat Kawat, ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Amirmachmud, yang ternyata bisa menjernihkan duduk perkara. Bertanggal 18 Agustus l970, Surat Kawat dari Mendagri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum itu menyatakan bahwa WNI turunan Arab itu "dapat didaftar sebagai pemilih dengan menunjukkan salah satu keterangan seperti berikut: ( 1 ) Keputusan pengangkatan menjadi pegawai negeri, (2) Ijazah sekolah yang diakui pemerintah Indonesia, (3) Kartu Keanggotaan DPRGR/ DPRDGR, (4) kartu penduduk dan (5) lain-lain surat keterangan di mana dicantumkan yang memiliki itu adalah WNI. Surat Kawat itu juga menyatakan bahwa tempat kelahiran di Indonesia tidak perlu dibuktikan dengan akte kelahiran. Cukup dengan menunjukkan salah satu surat keterangan yang menyebut tempat dan tanggal kelahiran. Surat Kawat Mendagri Amirmachmud itu juga menegaskan kembali stelsel pasif yang dianut UU Kewarganegaraan Indonesia: " . . . Apabila yang bersangkutan menyatakan bahwa mereka tidak menolak kewarganegaraan Indonesia, mereka dapat didaftar sebagai pemilih. Tidak diperlukan lagi bukti pernyataan Pengadilan Negeri yang menyatakan mereka tidak menolak kewarganegaraan Indonesia."

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Catatan Pinggir

Proses Diri

Ilustrasi

Kosmetik Sesudah Kenop-15?

Mangez Sedikit

Suka Duka

Kereta Api Gemas, Mereka Cemas

Kereta api gemas, mereka cemas

Tari

Wuppertal: tari, pantomim d.l.l.

Buku

Bayang-bayang muram daratan cina

Agama

Sebuah Kabar Tentang Bir

TEMPO|interaktif

Olahraga

MU Terima Permohonan Maaf Liverpool

Olahraga

City Kembali ke Puncak

Utama Motor, Dealer Khusus Moge Mulai Beroperasi

Motor Honda Raih Lima Penghargaan Merek Terbaik

PT ASTRA HONDA MOTOR

Olahraga

Usai Berdiskusi dengan Klub, Suarez Akui Kesalahan

Olahraga

Aston Villa-Manchester City Masih Tanpa Gol

Olahraga

Inter Milan Ditundukkan Tim Juru Kunci

Olahraga

Hadapi Aston Villa, City Rotasi Sejumlah Pemain

Bisnis

Duta Besar AS untuk Cina Menjadi Direktur Ford

Internasional

Kaisar Akihito Jalani Operasi Bedah Jantung

Olahraga

Luis Suarez Akhirnya Minta Maaf

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif