• Home
  • 21 Agustus 1982
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Selingan
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Tokoh
  • Arsip
  • 21 Agustus 1982

    Pengadilan agama, cerita lama

    TIDAK ada pesta untuk HUT Pengadilan Agama. Tahun ini, lembaga yang kini bernaung di bawah Departemen Agama itu tepat berumur seabad. Toh hanya ada rapat kerja, misalnya, atau wawancara di TVRI. Bulan Agustus 1882, seratus tahun lalu, pemerintah Hindia Belanda menjulurkan tangan. Mereka membentuk badan peradilan agama yang berdiri sendiri, di luar pengadilan negara (landraad) dengan wilayah hukum masing-masing seluas kabupaten. Langkah itu, yang ditandai sebagai awal terbentuknya PA yang sekarang, memang merupakan usaha pengrapian lembaga peradilan agama yang selama itu tercecer-cecer. Tapi itu merupakan langkah kedua. Sebelumnya, pada 1830, pemerintah kolonial untuk pertama kalinya mencampuri wilayah peradilan penduduk itu. Caranya: memasukkan lembaga-lembaga peradilan agama -- yang biasa disebut 'pengadilan serambi', lantaran bersidang di serambi masjid -- ke bawah pengawasan landraa. Juga mengangkat dan memperhentikan para pejabatnya. Dan mencabut hak pengadilan agama untuk menyita barang maupun uang, serta mengalihkannya ke pengadilan umum, meski tetap mengakui kompetensi pengadilan agama dalam memutus perkaranya. Toh itu berarti bahwa pengadilan agama masih kurang-lebih merupakan satu-satunya lembaga peradilan bagi bumiputra. Dan memang demikian keadaannya selama berabad-abad, dalam berbagai kerajaan pribumi yang menempatkan bidang agama sebagai baglan pemerintahan umum. Di Jawa misalnya, jabatan keagamaan tingkat desa dipegang kaum, kayim, modin,atau amil. Tingkat kecamatan oleh pengulu. Sedang di tingkat pusat berdiri seorang pengulu ageng (penghulu besar), biasanya ningrat. Para pengulu dan pengulu ageng itulah yang bertindak sebagai kadi alias hakim. Suasananya memang berbeda dari pengadilan landraad yang dipimpin hakim-hakim Belanda itu. Dengan diberlakukannya kebijaksanaan 1830, maka akibat yang terlihat ialah "kurang ada kebebasan sosial dan otonomi dari lembaga itu," seperti ditulis Daniel S. Lev dalam bukunya Islamic Courts in Indonesia yang kita kutipkan. Bahkan dalam praktek sehari-hari PA lantas lebih banyak tampil sebagai kepanjangan tangan penguasa. Dan ini mengakibatkan hubungan yang renggang dengan rakyat muslimin. Entah karena ingin menghapuskan kesan itulah, pemerintah kolonial kemudian mengubah organisasi PA seperti yang sudah disebut, 1882. Toh tidak lantas beres. Sebab pemerintah sendiri sekarang tidak mau menggaji pejabat PA -- menganggapnya sebagai swasta, sementara tetap memegang hak pengangkatan. Maka, diceritakan, terjadi demoralisasi di kalangan para penghulu -- yang selama setengah abad sudah memupuk loyalitas ke atas dan menjadi pangreh ke bawah. Dilepaskan begitu saja -- juga, tentunya, oleh kraton, mereka konon lantas banyak mengambil pungutan dari rakyat yang berperkara. Setidaknya nama mereka menjadi jelek, tidak hanya di kalangan pribumi berpendidikan Barat tapi juga di kalangan intelektual muslim, bibit-bibit "modernis" waktu itu. Tapi satu hal yang penting ialah, sampai waktu itu keluasan wewenang PA masih tetap sama -- tetap memegang semua bidang hukum pokok keagamaan seperti nikah-talak-rujuk, warisan dan perselisihan harta, wakaf dan selingkar wilayahnya. Perubahan barulah datang di abad berikutnya -- seakan merupakan langkah selanjutnya dari maksud pemerintah 'mmbudayakan' pribumi. AKIBAT dekadensi PA seperti yang sudah disebut, tahun 1922 dibentuk sebuah komisi yang bertugas meninjau kembali Priesterraad (Pengadilan "Pendeta") 1882 itu. Ini dipimpin oleh Pangeran Aryo Hoesin Djajadiningrat, islamolog terkemuka didikan Barat (dengan latar belakang masa kecil di pesantren) yang tidak begitu dipercaya kalangan politik Islam. Anggotanya: dua orang bupati, R.A A. Soewondo dari Pati dan R.A.A. Tjakraningrat dari Bangkalan, Madura, tiga tokoh Islam K.H.A. Dahlan (pendiri Muhammadiyah), R.H. Moehammad Isa, hoofdpenghoeloe dari Serang dan H. Aboe Ngamar, penghulu Purbolinggo. Dan jangan dilupakan: Ter Haar, President Landraad Purbolinggo dan Purwokerto, penasihat Direkteur van Justitie dan guru besar Rechtshoogeschool. Hasil komisi: istilah priesterraad diganti dengan Majelis Pengadilan Penghulu. Pegawai peradilan dan administrasi diberi janji akan digaji tetap -- meski akhirnya tak dipenuhi, dengan alasan zaman malaise. Yang positif ialah dibentuknya MIT (Majelis Islam Tinggi) sebagai pengadilan banding bagi PA seluruh Jawa dan Madura. Dan, inilah yang sampai kini kita warisi: wewenang PA dipersempit menjadi hanya mengurusi soal nikah-talak-rujuk. Reaksi kemudian keras. Bisa diduga. Yakni sejak 1937, waktu Gubernemen berniat benar-benar melaksanakan hasil komisi tersebut. Reaksi mula-mula datang dari Perhimpoenan Penghoeloe dan Pegawainja (PPDP) yang berapat di Solo. Pertemuan diprakarsai oleh K.H.R. Adnan, Penghulu Kraton Surakarta. Di situ PPDP menyatakan, ada beberapa ketentuan dalam landraad ataupun hukum adat yang bertentangan dengan hukum Islam. "Ilmu Faraidl (aturan kewarisan) termasuk aturan hukum yang merupakan agama bagi orang Islam. Sehingga bila seorang muslim tidak dapat mengikuti aturan itu, berarti pelaksanaan agamanya dibatasi," kata Kiai Adnan, dalam dialog kemudian dengan Dr. G.F. Pijper, penasihat pemerintah Belanda urusan pribumi -- yang menggantikan Snouck Hurgronje yang beken itu. Pijper sebaliknya menyangkal. Katanya, pemerintah sama sekali tidak berniat melarang orang Islam mengikuti ketentuan faraidl. Maka rombongan PPDP menjadi lega: kata-kata Pijper itu sebuah jaminan. Tidak tahunya, itu tak lebih dari sebuah taktik -- cerita lama, seperti yang biasa kita dengar dari perundingan dengan Belanda. Maksud pihak kolonial, tentu: silakan, kalau orang Islam mau memakai hukum waris Quran secara pribadi. Tapi tak ada pengadilan yang melindungi -- tidak juga PA. Misalnya bila salah seorang ahli waris kemudian menggugat, maupun mengadu ke pengadilan (umum). Sejak rembukan itu pemerintah Belanda memang tidak pernah mengeluarkan keputusan tentang wewenang PA dalam hal waris. Tapi, bagaimana bisa jadi, padahal dalam komisi dulu ada K.H.A. Dahlan segala? Daniel Lev dalam bukunya menjawab. Ia bilang, wakil-wakil Islam itu, terutama para penghulu, "agak merasa lemah kedudukannya dalam komisi." Mungkin karena sidang-sidang dilakukan dalam bahasa Belanda, dan -- ini tidak begitu jelas --mereka memerlukan penerjemah. Juga perbedaan pangkat di kalangan sesama peserta menyebabkan "suasana sangat tertekan" bagi wakil Islam. Siapa yang tidak segan -- di zaman kolonial itu -- menentang pendapat para priayi dan, jangan lupa, Tuan Ter Haar, kampiun hukum adat, dengan pangkat yang jauh lebih tinggi dari hanya seorang penghulu landraad? HAL seperti itu memang dinyatakan terus terang oleh para utusan PPDP ketika menghadap Dr. Pijper. (Dan bisa diingat, K.H.A. Dahlan sebagai anggota komisi sudah diganti oleh H. Hadikoesoemo). Lebih lagi, tantangan terhadap hukum waris Islam juga datang dari beberapa tokoh nasionalis dan ahli hukum adat pribumi didikan Belanda. Seperti Prof. R. Soepomo, yang kemudian sangat berpengaruh dalam politik hukum di masa Jepang dan revolusi. Alasan Soepomo: hukum waris Islam "belum berpengaruh di masyarakat Indonesia." Cirinya dianggap individual, sementara hukum adat bersifat kemasyarakatan. Dalih itu dipakai pemerintah Belanda. Dan begitulah keadaannya sampai kini, meski alasannya bisa berbeda. Satu abad umur pengadilan agama dan penyempurnaan pun dilakukan -- khususnya dalam hal integritas PA ke dalam kesatuan sistem di bawah Mahkamah Agung sekarang. Di MA misalnya telah diangkat seorang hakim agung yang khusus membidangi hal yang bersangkutan dengan pengadilan agama. Pengajuan kasasi dari PA ke MA, yang selama ini banyak macet akibat tidak adanya pengakuan PA kepada MA sebagai lembaga atasannya, dicoba dicairkan -- misalnya dengan raker bersama Departemen Agama dan MA, 18-19 Juni. Di samping itu kini sudah dibentuk 10 MIT di beberapa ibukota provinsi. Sehingga Menteri Agama Alamsyah mengharapkan, seperti dikatakannya kepada TEMPO, "peranan PA makin besar dibanding dulu." Menteri memandang perlu tidak cuma soal NTR, tapi juga wakaf, waris dan lain-lain diurus PA, seperti di masa pra-1922. Tapi, yah, bisakah itu ?

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Catatan Pinggir

Menahan diri di kala berkuasa

Seni Rupa

Ikon Sang Pelindung

Agama

Pengadilan agama, cerita lama

Buku

Pembangunan, era tradisional

Lho, bukan hamlet

TEMPO|interaktif

Olahraga

Mancini Tegaskan City Pantas di Puncak

Nasional

Cici Tegal Ingin Kasusnya Cepat Tuntas

Nasional

Taufiq Kiemas Minta FPI Hormati Kearifan Lokal Dayak

Nasional

Tak Mau Kecolongan, Sejumlah Penjara Ditambah CCTV

Olahraga

CAF Sumbang US$150.000 untuk Korban Tragedi Mesir

Nasional

Umar Patek Tak Dijerat Undang-Undang Terorisme

Nasional

Setara: FPI Ditolak Bukti Masyarakat Kecewa

Olahraga

Valencia Petik Kemenangan Pertama di 2012

Nasional

Forum Pendiri dan Deklarator buat Selamatkan Demokrat

Olahraga

Leverkusen Tanpa Ballack Lawan Barca

Olahraga

MU Terima Permohonan Maaf Liverpool

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif