• Home
  • 08 Januari 1983
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Selingan
  • Seni
    • Musik
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
  • Arsip
  • 08 Januari 1983

    Yang Dipotong Di Malam Panjang

    KRIS Biantoro agak kaget. Honorarium yang diperolehnya sebagai pembawa acara pada malam tutup tahun 1982 di Hotel Borobudur, Jakarta, berkurang 7,5%. Sesudah diusut, potongan itu ternyata disisihkan untuk Pajak Pendapatan (PPd). "Pajaknya sih tidak soal, tapi itu lho waktunya yang mendadak bikin kaget," katanya. Berbeda dengan tahun lalu, dalam pesta menyambut Tahun Baru 1983 ini pihak penyelenggara bertindak sebagai wajib pungut untuk mengutip PPd para artis. Kris maupun Bambang Brothers, dan Fantastic Dolls, yang antara lain mengisi acara malam panjang menjadi kaget. PPd biasanya mereka bayar sendiri, tapi kali ini dikutip langsung oleh penyelenggara. Tapi sesudah dijelaskan hal itu merupakan kebijaksanaan Dirjen Pajak "mereka akhirnya menerima keputusan tersebut," ujar Gail Aluwi, asisten direktur pemasaran Borobudur. Menyambut acara Hari Natal dan Tahun Baru 1983 itu, Dirjen Pajak Salamun A.T. telah mengeluarkan edaran 20 Desember untuk para kepala inspeksi pajak agar "melaksanakan secara intensif pemungutan PPd atas honorarium para artis." Berdasar ketentuan penuntun PPd 17a tahun 1982, artis dengan honorarium sampai Rp 2,5 juta dikenakan PPd 7,5%. Sedang yang berhonor Rp 2,5-5 juta kena PPd 12,5%, dan yang berhonor Rp 5-10 juta kena PPd 17,5%, tapi yang berhonor di atas Rp 10 juta harus bayar PPd 22,5%. Menurut Budiono, Humas Ditjen Pajak, edaran mendadak dari Dirjen Pajak itu sifatnya hanya untuk mengingatkan, dan bukan merupakan suatu tanda bahwa penarikan PPd artis di masa lalu kurang intensif. Kendati demikian edaran tersebut tetap menarik perhatian mengingat pada semester I (April-Oktober 1982) tahun fiskal ini PPd yang terhimpun baru Rp 114 milyar, atau 44% dari sasaran. Dalam upaya meningkatkan pendapatan, berbagai ketetapan baru di bidang perpajakan, seperti kenaikan Pajak Penjualan kendaraan diesel, dan pemitaan atas kaset, telah dikeluarkan pemerintah menjelang akhir tahun lalu. Apa sasaran pemerintah sesungguhnya? Tentu saja menggali sepenuhnya sumber pajak di dalam negeri secara intensif, sesudah pajak perseroan minyak diperkirakan tak bakal mencapi Rp 9,1 triliun akibat harga dan volume ekspor minyak turun tajam. Apa boleh buat, dalam usaha menutup kekurangan itu para wajib pajak seperti penyanyi terpaksa ikut diuber-uber. Bagaimana dengan bintang film? "Sebenarnya lebih tepat jika bintang film yang dikenai usaha intensifikasi PPd itu," kata Rae Sita, pemain film, juga manajer pemasaran Hotel Sahid, Jakarta. "Honor penyanyi itu kecil, keterlaluan kalau dikenai PPd," katanya. Menyambut Tahun Baru 1983 itu, Sahid hanya menawarkan acara makan istimewa, dengan tarif Rp 40 ribu per orang di Sahid Grill, Mina Sea Food, dan disko Le Mirage Club. Hiburan diberikan oleh artis seperti penyanyi Margie Segers yang sudah dikontrak. Karena pendapatan penyanyi kontrakan itu di bawah ketentuan penuntun PPd, maka "mereka tidak terkena pajak," ujar Rae. Yang lolos dari usaha intensifikasi PPd sesungguhnya cukup banyak. Penyanyi Wiwiek Sumbogo, dan kelompok Band Fambros, misalnya, yang menghibur di Sahid Garden Hotel, Yogyakarta mengaku tak dikutip PPd. "Setahu saya yang ditarik pajak adalah panitia penyelenggara, artis hanya terima beres," ujar Totok Kirwoe, Pimpinan Fambros. "Tahun-tahun sebelumnya saya juga tak pernah ditarik pajak," tambah Wiwiek. Kepada penyanyi dan kelompok band Ibukota itu, Sahid Garden memberikan honorarium bersih Rp 1,5 juta. "Pokoknya mereka kami beri honor sekian, soal pajak adalah soal mereka," kata Sutikno, Manajer Sahid Garden. Sikap tak ambil pusing serupa itu juga dikemukakan manajemen Hotel Panghegar, Bandung. Tanpa perlu mengutip PPd, hotel itu telah memberikan honorarium bersih kepada Starlite Grup sebesar Rp 250 ribu, dan Elly Sunarya Rp 100 ribu yang mengisi acara tutup tahun di situ. Kendati demikian, Hilwan Saleh, Manajer Pemasaran Panghegar mengaku sudah melunasi PPd itu bersama-sama dengan pajak makanan dan minuman, serta pajak tontonan yang jumlahnya 30%. Pertamina Cottage, Kuta (Bali) tampaknya juga enggan melayani edaran yang mendadak itu. Segera sesudah menghibur selama 7 hari menyambut Natal dan Tahun Baru itu manajemen cottage itU memang memotong honorarium penyanyi. Deasy Arisandi sebesar 7,5%. Tapi ketika Inspeksi Pajak Bali menelepon agar memberlakukan PPd sesuai edaran Dirjen Pajak, Pertamina Cottage tak bisa memenuhinya. "Pemberitahuan itu terlambat, mestinya sebelum kontrak ditandatangani ada pemberitahuan," ujar Syamsu Sumartono, Akuntan Kepala di Pertamina Cottage. "Karena itu kami mohon maaf tak bisa memenuhi permintaan itu." Usaha bertindak sebagai wajib pungut yang baik juga sudah dilakukan Medan Stars Enterprise, yang mendatangkan Vulcano Group dari Belanda menyanyi di Hotel-Garuda Plaza, Medan. Keempat penyanyi Vulcano itu menerima imbalan US$ 1.500, dan PPd yang dikutip dari mereka US$ 400. "Tak boleh tidak PPd memang harus dibayar," kata M. Sirait, Direktur Medan Stars.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Catatan Pinggir

Nafsu manusia

Agama

Wali NU Itu Telah Tiada

Buku

Gugatan angkatan '45

Kendali barat pindah tangan

Suka Duka

Bila ia mengeluarkan jempol

TEMPO|interaktif

Teknologi

Obama Ucapkan Terima Kasih pada Steve Jobs  

Bisnis

BP Migas: Lifting Minyak Bakal Meleset  

Olahraga

Ivanovic Tersiksa Menyaksikan Final Liga Champions  

Produsen Rokok Diminta Stop CSR  

Internasional

Korsel Akan Beli 600 Rudal Hadapi Korut  

Kapolri Bantah Persulit Izin Lady Gaga  

Olahraga

Ini Agenda Rombongan Inter Milan di Indonesia  

Nasional

Dana Berobat Warga Miskin di Jember Menipis  

Bisnis

Menhub: Pembangunan Cilamaya Tunggu Kalibaru

Nasional

Dahlan Bantah Isu Mundur  

Olahraga

Tim Thomas Korea dan Denmark Juarai Grup

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif