• Home
  • 06 Oktober 1984
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
  • Prelude
    • Surat Dari Redaksi
    • Album
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Selingan
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
  • Arsip
  • 06 Oktober 1984

    Vonis korupsi vaksin

    BEKAS kepala Pusat Vaterinaria Farma (Pusvetma) Surabaya, Soetrisno, bersama empat bawahannya, Sulystianto, Sumpena Natadjumena, Achmad Sadik, dan Djoko Sugiarto, diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti korupsi. Kelima dokter hewan itu, menurut majelis, telah mengkorup anggaran negara sebesar Rp 500 juta dalam pembelian bahan baku untuk vaksin. Menurut majelis hakim, yang diketuai Yahya Wijaya, kelima ahli yang bekerja untuk membuat vaksin - obat ternak - itu, di persidangan terbukti telah memanipulasikan anggaran 1980 sampai 1982 yang dipercayakan pada lembaga yang mereka pimpin. Dari anggaran sebesar Rp 700 juta untuk membeli bahan baku vaksin berupa telur ayam, kambing, kelinci, dan tikus putih, yang sungguh-sungguh dibelanjakan hanya sekitar Rp 200 juta. Sisanya, menurut Majelis, Selasa dua pekan lalu, dipakai oleh kelima dokter hewan itu untuk kepentingan pribadi dan yayasan karyawan. Cara yang dilakukan para ahli vaksin itu untuk korupsi, seperti terbukti di sidang terbilang kuno. Pusvetma, lembaga yang dibuat pemerintah sejak 1959, memenuhi bahan bakunya dari dua perusahaan yang dibuat para terhukum sendiri, yaitu CV Biovet dan CV Madura Raya. Dengan cara seperti ini, Pusvetma melebih-lebihkan jumlah bahan baku yang dibelinya. Hasilnya, seperti diakui kelima terhukum, Pusvetma berhasil mengumpulkan dana taktis sebesar Rp 400 juta yang sebagian disetorkan kembali ke CV Biovet dan sebagian lagi ke CV Madura Raya. Berdasarkan semua itu, Hakim menghukum kelima dokter hewar. itu 1 sampai 2 tahun penjara. Tapi keputusan itu dirasakan para terhukum sangat pahit. Ahli vaksin yang kini bekerja di perusahaan swasta di Bogor itu menilai, keputusan Hakim hanya berdasarkan pertimbangan yuridis semata-mata. "Hakim tidak mau tahu misi moral yang saya bawakan, dan menutup mata terhadap keruwetan struktur lembaga di instansi saya," ujar Soetrisno, 57, yang menjabat kepala Pusvetma 1975- 1982. Menurut Soetrisno, kerumitan keuangan di kantornya itu bermula dari diberlakukannya sistem DIP (Daftar Isian Proyek) untuk setiap anggaran negara sejak 1979. Untuk lembaganya, kata Soetrisno, sistem itu tidak mungkin diterapkan. Sebab, menurut DIP, semua pembelian bahan sampai ke produksi dan penyebaran vaksin ke peternak harus selesai dalam waktu satu tahun. "Itu tidak mungkin. Jika diterapkan juga, produksi vaksin pasti terlambat. Padahal, vaksin harus sampai di peternak tepat pada waktunya," kata Soetrisno, yang terkena hukuman 2 tahun penjara. Sebab itu, ceritanya, ia meminta dispensasi ke Ditjen Peternakan. Atasannya, kata Soetrisno, mengantarnya ke Ditjen Anggaran Departemen Keuangan di Jakarta. Tapi permohonannya ditolak. Petunjuk yang dimintanya pada Departemen Pertanian pun tidak turun-turun. "Saya seperti menghadapi buah simalakama," ujar Soetrisno dengan mata berkaca-kaca. Soetrisno akhirnya mengambil putusan untuk berjalan sendiri: mengesampingkan prosedur DIP. Ia mengaku, untuk itu terpaksa menaikkan harga bahan baku dari yang semestinya. Selain itu, ia mengaku pula bahwa kedua rekanan Pusvetma - CV Biovet dan CV Madura Raya - adalah milik yayasari karyawan sendiri. Keuntungan akibat "permainan" itu, menurut Soetrisno, digunakannya untuk meningkatkan premi bagi karyawannya. "Para teknisi itu senantiasa berurusan dengan virus, sehingga perlu tunjangan yang memadai," tambah Soetrisno, alumnus UI 1957 itu. Tapi, akibatnya, kata Soetrisno, 23 September 1982 ia dipecat. "Saya tidak mengerti. Sebelum perkara diperiksa, saya sudah dipecat," ujarnya. Di Pengadilan pun akhirnya ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi. "Apalagi yang mau dipersoalkan. Semuanya sudah terbukti di persidangan," jawab Hakim Yahya Wijaya kepada TEMPO. Menurut Hakim, perbuatan Soetrisno dan keempat bawahannya itu seperti menghalalkan semua cara. Misalnya, menurut Yahya, Pusvetma disebutkan membeli tikus putih dari kedua "rekanan"-nya itu. "Padahal, tikus itu milik Pusvetma sendiri. Apalagi, ternyata, tikus itu sudah dinyatakan afkir. Apa itu bukan menghalalkan semua cara?" tanya Yahya. Tim penasihat hukum, yang diketuai Sujono Hadiatmojo, menilai bahwa putusan Hakim benar dari segi hukum. Tapi satu unsur, katanya, yang tidak dipertimbangkan Hakim secara mendalam adalah surat Irjen Departemen Pertanian kepada Jaksa Agung, 21 Mei 1983, yang menyatakan bahwa negara tidak dirugikan dalam kasus itu. "Surat itu memang bukan hukum, tapi inti soalnya ada di sana. Persoalannya, negara dirugikan atau tidak?" ujar Sujono. Hakim Yahya membantah bahwa ia tidak mempertimbangkan surat itu. "Surat itu hanya sekadar meringankan. Yang jelas, dengan surat itu tidak berarti bahwa sifat-sifat pidana perbuatan para terhukum bisa hilang begitu saja," ujar Yahya.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Surat Dari Redaksi

Kisah Penuturan Wartawan TEMPO

Album

Meraih gelar doktor

Meninggal dunia

Meninggal dunia

Catatan Pinggir

Yang Keras

Indonesiana

Cium kambing

Kawin dengan jin

Imbalan uang

Buku

Yudhistira ngunduh mantu

TEMPO|interaktif

Olahraga

Cedera Bahu, Maria Febe Takluk dari Wang Yihan

Malam Ini, Peti Jenazah Korban Sukhoi Mulai Dilas

Olahraga

Tim Thomas dan Uber Tertinggal 2-0 dari Cina  

Peti Jenazah Korban Sukhoi Tiba di Halim

Anang Menikah, KD Berharap Sering Bertemu Anak

Jerman Beri Waktu Istirahat 8 Pemain Muenchen

Bisnis

PGN Bantah Ambil Untung dari Kenaikan Harga Gas

Nasional

Nasib 500 Pegawai Honorer di Kota Batu Tak Jelas

Bisnis

Gas Bersubsidi Mulai Diawasi di Sumedang

Bisnis

Bank Sentral Diminta Waspadai Serbuan Asing  

Chiellini Optimistis Tampil di Euro 2012  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif