• Home
  • 02 Maret 1985
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
  • Prelude
    • Surat Dari Redaksi
    • Album
  • Sains
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Selingan
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
  • Arsip
  • 02 Maret 1985

    Ayat Rajam Dan Ijma

    TULISAN terakhir Prof. Drs. K.H. Hasbullah Bakry S.H., (TEMPO, 26 Januari) harus saya tanggapi. Hukum rajam bagi yang sudah atau pernah nikah ( muhson) akibat melakukan zina sudah menjadi ijma' ulama. Dan bila Rasulullah saw. tidak pernah merajam setelah turunnya Surah An-Nur2, itu karena tidak ada yang harus dirajam. Imam Syaukani menyatakan "Hukum rajam sudah menjadi ijma' Ulama (kecuali golongan Khawarij dan sebagian Mu'tazilah). Hukumnya ditetapkan sunah mutawatir dan juga ayat Alquran berdasarkan ucapan Umar bin Khattab yang diriwayatkan Ashabus Sunan: Beliau berkata, "Ayat rajam pernah diwahyukan Allah swt. kepada Rasulullah saw kami pun sempat membacanya, dan Rasulullah saw. pernah melakukan rajam, dan kami pun melaksanakannya setelah beliau wafat." Ayat rajam memang terhapus bacaannya, tidak hukumnya - sebagaimana dinyatakan dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Hayyan dalam Sahihnya dari Abi bin Ka'b, bahwa pada Surat Al Ahzab asalnya terdapat ayat rajam ( Neil al Awtar, jilid 7 hlm. 103, Rahmatul Ummah, hlm. 354). Tentang "gadis" yang hamil akibat zina, kalau kita cari bagaimana hukumnya bila pernikahan dilangsungkan setelah melahirkan, maka berdasarkan bacaan saya semua akan menjawab sah pernikahan itu. Tapi bila ditanyakan bolehkah dinikahkan ketika hamil, maka Imam Syafi'i akan menjawab boleh nikah langsung campur Hanafi: boleh nikah tidak boleh campur sampai habis iddahnya sedang Imam Maliki Ahmad, Sufyan Tsauri, Abu Yusuf, haq, Ahli Madinah dan Jumhur Fuqaha: tidak boleh (baca Zaadu/ma'ad jilid 4 hlm. 6 dan 20, Al Muhalla jilid 10 hlm. 28, Fi-qhAssunnah jilid 6 hlm.226,227, Mizan- jilid 2 hlm.120. A/Um: jilid 5 hlm.9, dan jilid 7 hlm.10, Nei/ a/Av,-tar: jilid 7 hlm. 89, AlMugni: jilid 7 hlm. 515, Bidayatul Mujtahid: jilid 2 hlm.21, AlMuwatta jilid 2 hlm.534) Ternyata, yang membolehkan hanya dua orang, sedangkan yang melarang lima orang dan dua golongan besar, yang keseluruhannya Jumhur Ahli Sunah Wal-jama'ah. Karenanya, terlalu berani Hasbullah mengatakan bahwa hukum boleh nikah itu amalan jumhur Ulama. Dan tidak etis sekali menilai Mazhab Hambali paling lemah dan kolot, padahal Imam Ahmad dijuluki para ulama mufrod Alam - karena dialah ulama yang paling tahan menderita dalam perjuangannya mempertahankan pendirian Ahli Sunah Waljama'ah, terutama mengenai masalah "Alquran itu bukan makhluk". Terakhir, kesimpulan Hasbullah bahwa "fatwa MU Jawa Barat yang melarang pernikahan gadis hamil adalah fatwa yang salah dan membahayakan umat", saya kira tergesa-gesa dan emosional sekali. H. ATHIAN ALI MOH. DA'I, MA Jalan Sabar 20 Bandung

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Surat Dari Redaksi

Pengangkutan wakil direktur

Album

Pelantikan

Serah terima jabatan

Menerima penghargaan

Catatan Pinggir

Pers

Buku

Kapitalis desa

Aku di tengah mitos

Indonesiana

Kambing jadi tersangka

Hilangnya celana dalam

Gaya herman

TEMPO|interaktif

Trimarga Tanggung Ongkos Pemulangan Jenazah Korban Sukhoi

Seni & Hiburan

Promotor Lady Gaga Mediasi dengan Polda.  

Olahraga

Cedera Bahu, Maria Febe Takluk dari Wang Yihan

Malam Ini, Peti Jenazah Korban Sukhoi Mulai Dilas

Olahraga

Tim Thomas dan Uber Tertinggal 2-0 dari Cina  

Peti Jenazah Korban Sukhoi Tiba di Halim

Bisnis

Izin Terbang ke Amerika Serikat Sudah 95 persen  

Anang Menikah, KD Berharap Sering Bertemu Anak

Jerman Beri Waktu Istirahat 8 Pemain Muenchen

Bisnis

PGN Bantah Ambil Untung dari Kenaikan Harga Gas

Nasional

Nasib 500 Pegawai Honorer di Kota Batu Tak Jelas

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif