• Home
  • 12 Oktober 1985
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
  • Prelude
    • Surat Dari Redaksi
    • Album
  • Sains
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Selingan
  • Seni
    • Musik
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
  • Arsip
  • 12 Oktober 1985

    Penahanan SIM & STNK

    BERITA tentang Operasi Zebra berjudul Zebra di Praperadilan (TEMPO, 5 Oktober, Hukum) menarik perhatian. Inilah komentar kami. Tata Usaha Negara, dalam menerapkan ketentuan-ketentuan administrasi, menggunakan bentuk-bentuk karakteristik yang dikenal dengan nama izin (verguning atau bewijs) kuasa (machtiging), konsesi dispensasi, pembebasan (vrijstelling), pencabutan (ontheffing), dan sebagainya. Ciri khas berbagai bentuk tersebut ialah bahwa suatu larangan yang berlaku umum-abstrak-universal diterobos atau tidak diberlakukan pada suatu hal yang khusus-kongkret-individual. Surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), misalnya, menerobos larangan mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya (pasal 4 WVO), dan karena kedua surat izin tersebut diterbitkan pihak kepolisian, terminologi Tata Usaha Negara: "dengan perbuatan sepihak" oleh kepolisian, maka wewenang yang diperoleh pemegangnya bukanlah hak sebagaimana yang dikenal dalam hukum kontrak. Sehingga, pihak kepolisian bukan hanya dapat menahan tetapi juga mencabutnya. Itu sama halnya dengan izin pengacara dan notaris yang dapat dicabut oleh Menteri Kehakiman, izin praktek dokter oleh Menteri Kesehatan, izin usaha dagang oleh Menteri Perdagangan, dan seterusnya. Bila pihak kepolisian menahan SIM atau STNK, itu tidak berbeda dengan tindakan ketua suatu pengadilan negeri, misalnya, berupa schorsing seorang pengacara berpraktek pada pengadilannya. Tiada seorang pun menghebohkannya. Mengherankan, penahanan kendaraan dihubunghubungkan dengan kesalahan pengemudi atau diidentikkan dengan penyitaan. Sebab, bukankah penahanan itu merupakan tindakan pengamanan belaka terhadap milik orang? Bila dipikir-pikir, bukankah selain menahan STNK, juga pihak kepolisian dapat saja mencopot nomor plaat yang bersangkutan tanpa memindahkan kendaraannya? Izin, konsesi, dispensasi, dan lain sebagainya, agaknya belum lagi diresapi sebagai perbuatan sepihak (eenzijdige handeling) oleh Tata Usaha Negara yang menerobos larangan-larangan yang berlaku umum. Semua itu menciptakan beveegdheid atau privilege bukan hak, sehingga teoretis pengadilan negeri pun tidak berwenang mencabutnya. Bayangkan bila pengadilan negeri dapat mencabut izin membangun atau izin pengacara, yang nyata-nyata termasuk kekuasaan eksekutif. J.Z. LOUDOE Penjernihan IV/11 Jakarta Pusat

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Surat Dari Redaksi

Ramai-ramai ke cipanas

Album

Dilantik Poniman

Pengukuhan ahli filologi

Menikah dengan rosmita boru ginting menikah dengan rosmita boru ginting

Catatan Pinggir

Bung Karno

Buku

Dari john lie sampai ...

TEMPO|interaktif

Seni & Hiburan

Da'i Bachtiar Kritik Soal Kontroversi Izin Konser Lady Gaga

Metro

Telepon Darurat Kebakaran 113 Sulit Dihubungi  

Bisnis

Bank Nagari Masuk Bursa Tahun Depan  

Di Natale Incar Posisi Penyerang Tengah Italia  

Nasional

Siapa Pemilik Akun Twitter Triomacan2000?  

2014, Pabrik Baru Honda Indonesia Rampung  

Peti Jenazah Warga Rusia Dikirim Malam Ini  

Teknologi

Unik, Spesies Katak Beracun Pedalaman Panama  

Olahraga

Markis/Hendra Kembali Tersungkur  

Nasional

Keluarga Jenguk Corby di Lapas Denpasar

Nasional

Grasi SBY untuk Corby Dinilai Bukan Putusan Bijak  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif