• Home
  • 11 Januari 1986
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
  • Prelude
    • Surat Dari Redaksi
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Selingan
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
  • Arsip
  • 11 Januari 1986

    Divonis karena menodai sang saka

    KETERLALUAN sekali Daud Santanu itu. Mula-mula, kepada Luciana Martins, ia mengibas-ngibaskan bendera Merah-Putih, sambil bersumpah akan mengawini gadis itu. "Sang dwiwarna ini menjadi saksi!" katanya. Tapi justru karena bendera itu maka ia diseret ke Pengadilan Negeri Dili, Timor Timur. Tuduhan: penodaan Sang Saka Merah Putih. Di situ pula Daud, 45, diganjar satu tahun penjara. Persoalannya, yang terpenting, adalah ini: guru SMP Negeri Hatolia itu telah memperlakukan bendera kita bagai secarik kain biasa. Majelis hakim pimpinan Piter Siregar, S.H., dalam sidang itu, menolak pembelaan Daud yang menyatakan bendera itu sudah usang dan tak terpakai lagi. Seperti dikatakan jaksa penun ut umum, Syamzaini, S.H., dengan bersemangat, "Bendera Merah Putih baru tidak terpakai lagi bila warna merah dipisahkan dari warna putihnya!" Lagi pula, alasan Daud, kalau mau jujur, sebenarnya bukan soal usang-tak-usangnya bendera. Melainkan karena ia kepepet: tak mendapatkan hamparan lain yang bisa dipakai sebagai alas perbuatannya. Dan ini adalah perbuatan yang, maaf saja, sungguh tidak senonoh. Ini sebenarnya cerita "perkosaan" (dalam tanda petik, sebab vonis Hakim sendiri tidak didasarkan pada tindak itu) yang melibatkan Daud dan muridnya, Luciana yang tadi. Perbuatan itu, apa pun namanya, dilakukan di ruang kepala sekolah tempat Daud mengajar. Dengan alasan diperlukan untuk membantu pekerjaan administrasi sekolah, Luciana, 18, dipanggil di tengah jam pelajaran. Luciana sendiri mengaku tak berani menolak ajakan sang guru. "Takut tidak dinaikkan kelas," katanya. Lalu, karena khawatir baju seragam si gadis menjadi kotor, Daud mencari-cari di lemari - dan ketemu bendera itu. Itu mula-mulanya. Dan berlangsunglah percabulan itu berulang-ulang. Tak jelas berapa kali. Dan entah berapa kali pula si guru menggombal akan mengawini muridnya, sambil memegang bendera, "Sang Saka Merah Putih menjadi saksi! ...."

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Surat Dari Redaksi

Diskusi dengan arsjad anwar

Indonesiana

Diadili gara-gara masuk kantor polisi

"bimbo...guk...guk!..."

Divonis karena menodai sang saka

Buku

Saksi rezim demokrasi terpimpin

Mencari tuhan di baitil ka'bah

Rehal-zaim uchrowi

Unknown

Mencegah Perang Di Tahun Macan

Indikator

TEMPO|interaktif

Olahraga

Pelatih Inter Milan Janjikan Tampilan Menghibur  

Mayoritas Orang Indonesia Cari Info Soal Seks Via Online

Seni & Hiburan

Da'i Bachtiar Kritik Soal Kontroversi Izin Konser Lady Gaga

Metro

Telepon Darurat Kebakaran 113 Sulit Dihubungi  

Bisnis

Bank Nagari Masuk Bursa Tahun Depan  

Di Natale Incar Posisi Penyerang Tengah Italia  

Nasional

Siapa Pemilik Akun Twitter Triomacan2000?  

2014, Pabrik Baru Honda Indonesia Rampung  

Peti Jenazah Warga Rusia Dikirim Malam Ini  

Teknologi

Unik, Spesies Katak Beracun Pedalaman Panama  

Olahraga

Markis/Hendra Kembali Tersungkur  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif