Malu Berdagang Hukum
Ketentuan baru itu, seperti sudah diduga, seketika menimbulkan protes keras kalangan profesi pengacara. "Kami jelas bukan pengusaha, karena obyek kami bukan komoditi yang diperdagangkan. Karenanya, kami menolak aturan itu," ujar Wakil Sekjen Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Djohan Djauhari, yang mengaku telah mengirimkan surat penolakan wajib daftar, awal bulan ini. Menurut Djohan, penolakan yang sama telah pula dikirimkan DPC Ikadin Jawa Timur, sebulan sebelumnya.
Ikadin rupanya memang tidak main-main. "Itu soal prinsip bagi kami. Sebab, selama ini, kami sudah mendaftarkan diri ke Pengadilan Tinggi. Dan, dalam masyarakat, kedudukan kami termasuk penegak hukum," ujar Ketua Ikadin Jawa Tengah, Wuryanto.
Atau, seperti dikatakan seorang advokat di Semarang, Ridwan, dengan kewajiban mendaftarkan perusahaan itu pengacara dianggap sebagai penjual hukum. "Padahal, kami alat untuk mencari keadilan," ujar Ridwan.
Hampir semua pengacara di berbagai daerah berang mendengar soal wajib daftar perusahaan itu. "Pekerjaan advokat sama dengan dokter," kata Pengacara Anwar Sulaiman di Bandung. Sama-sama terikat etik, di antarnya tidak boleh mencari klien, ataupun memasang iklan. "Kalau pengacara dianggap mencari untung, kami buka saja perusahaan hukum, dan dengan itu kami bisa membayar hakim dan jaksa," ujar Anwar.
Rekannya, Bob P. Nainggolan, Ketua DPC Ikadin Jawa Barat, melihat dampak ketentuan itu akan buruk bagi pencari keadilan. "Kalau kami dianggap pengusaha, nanti-nanti hanya yang punya uang saja yang bisa didampingi pengacara," katanya. Padahal, tambah Bob, pengacara diwaJibkan membantu pencari keadilan -- yang mampu membayar atau tidak. Sebab itu, katanya, dalam rapat kerja Ikadin, Juli lalu, pengurus pusat sudah ditugasi mengirim surat kepada Menteri Kehakiman, sebagai pengawas advokat, tentang penolakan para pengacara atas kewaJiban baru itu. "Saya yakin Menteri Kehakiman akan menyuruh cabut ketentuan itu," ujar Bob.
Soal etik advokat memang menjadi alasan utama bagi pengacara untuk menolak ketentuan Departemen Perdagangan itu. "Memang benar kami semacam biro jasa, tapi tidak jarang pula kami membela perkara secara prodeo," kata Faisal, di Medan. Kendati pengacara menerima honorarium dari kliennya, kata Henry Yosodiningrat di Jakarta, kegiatannya bukan suatu usaha.
Direktur LBH Jakarta, Abdul Hakim Garuda Nusantara bahkan menganggap bahwa ketentuan Departemen Perdagangan itu birokratisasi yang berlebihan. Sebab, para pengacara atau advokat sudah mendapat izin praktek dari Menteri Kehakiman. "Patut dipertanyakan landasan hukumnya, atau ketentuan itu membuktikan kurangnya koordinasi antardepartemen," ujar Abdul Hakim. Ia lebih tidak setuju ketentuan itu dikenakan kepada LBH yang jelas-jelas tidak menerima honor. "Masa mau menolong rakyat kecil -- dan sudah mendapat izin untuk itu -- harus mendaftar lagi?" kata Abdul Hakim.
Sementara itu, Denny Kailimang dari DPP Ikadin mempertanyakan kekuatan izin pengacara yang didapat dari Departemen Kehakiman dan wajib daftar perusahaan dari Departemen Perdagangan: "Kalau izin Menteri Kehakiman dicabut, apakah izin usaha masih berlaku, atau sebaliknya?"
Reaksi para pengacara itu hampir sama dengan sikap para dokter yang diwajibkan melakukan pendaftaran perusahaannya beberapa bulan lalu. Para dokter seperti juga pengacara geger ketika itu. "Kalau praktek dokter dianggap perusahaan, maka praktek itu tidak sesuai lagi dengan etik dokter," kata Ketua Umum IDI, Kartono Mohamad. Sikap itu didukung sepenuhnya oleh Departemen Kesehatan. "Dokter bukan pengusaha," kata Menteri Kesehatan Suwardjono Surjaningrat. Akibat reaksi keras itu, Departemen Perdagangan melunak. Para dokter yang praktek pribadi dibebaskan dari kewajiban daftar usaha. Ketentuan hanya berlaku untuk mereka yang membuka klinik bersama.
Tapi, berbeda dengan dokter, para advokat tentu tidak disebut pengacara jika tidak berbeda pendapat. Ketua DPC Ikadin Jaya, Rusdi Nurima, misalnya, menyatakan setuju dengan ketentuan Departemen Perdagangan. "Itu 'kan penting untuk mengetahui jumlah advokat yang berpraktek," ujar Rusdi. Rekannya, Amir Syamsuddin, lebih jauh mengatakan bahwa gembar-gembor yang selalu disorakkan para pengacara, yaitu membela orang miskin, adalah kebohongan kalangan profesinya. "Jasa bantuan hukum itu sekarang sudah menjadi kebutuhan mewah, dan hanya orang kaya yang sanggup membeli," kata Amir. Sebab itu, ia berpendapat bahwa patut pengacara mendaftarkan izin usahanya dan membayar pajak secara disiplin.
Bahkan seorang pengacara di Surabaya, Trimoelja D. Soerjadi, mengaku sudah lebih dulu mendaftarkan diri di Kanwil Perdagangan Jawa Timur. "Saya, sebagai warga negara yang baik, tentu harus memenuhi ketentuan pemerintah. Pengacara 'kan setiap hari bicara soal hukum, ya, seharusnya memberi contoh yang baik pula," kata Trimoelja, yang pernah dilarang berpraktek di pengadilan daerah itu karena menolak mengurus izin praktek dari pengadilan tinggi.
Memang, sementara ini, hanya terhadap profesi dokter, Departemen Perdagangan tersandung menerapkan ketentuan wajib daftar perusahaan. Untuk profesi lain, seperti konsultan, ternyata tidak ada halangan. Bahkan hampir semua kantor konsultan mengaku mempunyai izin usaha dan mendaftarkan perusahaannya. "Sebab, pekerjaan kami sama dengan dagang -- hanya bidangnya yang berbeda," ujar seorang konsultan di Jakarta.
