• Home
  • 17 Oktober 1987
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Perilaku
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
  • Prelude
    • Surat Dari Redaksi
    • Album
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Selingan
  • Seni
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
  • Arsip
  • 17 Oktober 1987

    Silakan Memakai Gelar

    DINASTI Mataram menyisakan empat kerajaan kecil di Jawa sampai awal abad ke-20 ini. Dua di Surakarta, Kasunanan dan Mangkunegaran, dua lainnya di Yogyakarta, yaitu Kasultanan dan Pakualaman. Di masa penjajahan Belanda dan Jepang, kedaulatan raja-raja Mataram ini praktis berada di bawah dominasi penjajah. Jangan harap raja bisa duduk aman di singgasana tanpa restu pemerintah penjajah. Bahkan, "Yang berhak memberikan gelar kepada raja adalah Gubernur Jenderal," tutur Mr. Kanjeng Pangeran Hario Soedarisman Poerwokoesoemo, penasihat hukum Sultan Hamengku Buwono IX. Langsung atau tak langsung, Belanda ikut mengatur kualifikasi putra makota, bahkan ikut mengatur pemberian gelar-gelar keraton. Tahun 1927, Gubernur Jenderal J.E. Jasper, umpamanya, mengeluarkan peraturan tentang gelar-gelar di lingkungan Kasultanan Yogya. Dalam peraturan yang dikenal dengan nama Rechtblaad 1927 ini ada ketentuan bahwa seorang putra makota Kasultanan diberi gelar Kanjeng Gusti Pangeran Anom. Jika raja wafat, secara otomatis putra makota memiliki hak penuh untuk menggantikan raja, termasuk mewarisi gelar-gelarnya. "Rechtblaad 1927 ini mestinya masih berlaku, karena tak pernah dihapus," kata Soedarisman. Namun, kedua kerajaan ini tak lagi mengikuti Rechtblaad 1927. Buktinya, kendatipun telah memangku jabatan sekitar setengah abad, kedua raja Yogya ini tak jua mengangkat seorang Adipati Anom. Di Surakarta keadaannya sama. Jiwokusumo, misalnya, tak pernah secara resmi diangkat sebagai putra makota. Gelar K.G.P.H., yang dia sandang tak lama setelah kakak sulungnya Radityo meninggal, 1977, bukanlah gelar resmi putra makota. Hangabehi, yang sering disebut sebagai calon pengganti PB XII di Kasunanan, juga tak diangkat secara formal sebagai Adipati Anom. Yang terjadi kemudian, di zaman republik ini, adalah musyawarah kerabat keraton. Jiwo, umpamanya, diangkat sebagai pimpinan kerabat Mangkunegaran berdasarkan rapat keluarga yang dihadiri putra-putri Mangkunagoro VIII dan kerabat dekat. Tradisi keraton memang menjadi kagok ketika berhadapan dengan zaman baru. Pemerintah atau DPR hingga kini belum sempat membuat UU untuk mengatur keraton dan penghuninya. Yang ada cuma UU No. 3 tahun 1950 tentang Status dan Pemerintahan Daerah Gabungan Kasultanan dan Pakualaman. Namun, UU itu pun belum menyentuh seluk beluk kehidupan keraton dan penghuninya tentang gelar, umpamanya. Sesungguhnya, menurut Mr. Soedarisman, pemerintah RI berhak membuat dan memberikan gelar terhadap raja-raja Mataram. Alasannya: dulu pemerintah Hindia Belanda yang memberi dan mengesahkan gelar raja. "Sekarang pemerintah RI-lah yang berhak memberikan, sebab dialah pewaris pemerintah Belanda," ujarnya. Prof. Padmo Wahjono, guru besar hukum tata negara UU, malah berpendapat, generasi penerus di keraton-keraton Jawa itu agar terus memakai gelar leluhurnya. Jiwokusumo, misalnya, dipersilakan menyandang gelar Mangkunagoro IX. "Supaya dia lebih merasa bertanggung jawab terhadap budaya Mangkunegaran," ujarnya. Ahli hukum tata negara itu tak melihat benturan hukum apa pun dengan pemakaian gelar Mangkunagoro IX atau Hamengku Buwono X. "Biar saja gelar-gelar itu digunakan. Toh, di Amerika, yang tak ada kerajaan, punya Henry Ford I dan II," ujar Prof. Padmo menyebut jutawan Amerika itu sambil tertawa. Jika pemberian gelar kebangsawanan itu diatur dan diberikan oleh Presiden, guru besar ilmu hukum ini setuju. "Pasal 15 UUD 1945 menyebut, presiden berhak memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan," tuturnya. Gelar ternyata tak hanya milik orang Jawa. "Di Minang ada gelar Sutan Dilangit, juga Sutan Bagindo Dirajo. Biarkan saja gelar raja Jawa diteruskan. Ini 'kan melestarikan budaya," kata Prof. Ismail Suny, ahli hukum tata negara UI. Soal gelar itu menurut dia, tak perlu disengketakan. Yang layak dipersoalkan justru UU No. 3 Tahun 1950 itu. Apakah jabatan Sultan HB IX sebagai kepala daerah dan Paku Alam VIII sebagai wakil bisa diturunkan? Menurut Padmo Wahjono, soal ini perlu dikaji lagi. "Jasa Sri Sultan dulu adalah pribadi sifatnya, tak membawa kerajaan," tuturnya. Putut Tri Husodo (Jakarta), Slamet Subagyo (Yogya)

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Penghargaan

Sakit

Pelantikan

Surat Dari Redaksi

Poll pajak

Catatan Pinggir

Bunyoro

Agama

Bila Tarekat Mengurus Begini dan...

Budha di atap dunia

Buku

Dulu, ceramah itu artinya banyak... dulu, ceramah itu artinya banyak...

Membosankan tapi asyik

Indonesiana

Setelah buta, melek

Gadis pengutil

Kisah lelaki sinting

TEMPO|interaktif

Bisnis

Kalbe Farma Bagikan Dividen Rp 891 Miliar

Olahraga

Taufik Kalah, Indonesia Tertinggal 2-1  

Seni & Hiburan

Indah Dewi Pertiwi Ngebet Nonton Lady Gaga  

Olahraga

Pelatih Inter Milan Janjikan Tampilan Menghibur  

Mayoritas Orang Indonesia Cari Info Soal Seks Via Online  

Seni & Hiburan

Da'i Bachtiar Kritik Soal Kontroversi Izin Konser Lady Gaga

Metro

Telepon Darurat Kebakaran 113 Sulit Dihubungi  

Bisnis

Bank Nagari Masuk Bursa Tahun Depan  

Di Natale Incar Posisi Penyerang Tengah Italia  

Nasional

Siapa Pemilik Akun Twitter Triomacan2000?

2014, Pabrik Baru Honda Indonesia Rampung  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif