Kupon-kupon antidisiplin kupon-kupon antidisplin
Beberapa hari sebelumnya pemirsa dihibur oleh empat pertandingan Piala Eropa. Pecandu tenis akan terhibur pula: TVRI merencanakan akan menyiarkan final turnamen Wimbledon, Minggu mendatang.
Ini semua berkat rajinnya masyarakat kecil membeli Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB). Sepanjang tahun ini, TVRI membuat program menyiarkan 12 pertandingan langsung (bulu tangkis, tenis, tinju, sepak bola) dengan anggaran biaya US$ 980.625,13 (sekitar Rp 1,5 milyar).
TVRI hebat? Tunggu dulu. Fraksi Karya Pembangunan (F-KP) secara resmi Senin pekan ini mengecam KSOB dan TSSB (Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah). Kedua jenis undian yang dikelola Yayasan Dana Bhakti Keseiahteraan Sosial (YDBKS) Departemen Sosial itu, menurut F-KP, telah memberikan peluang yang tidak sehat di kalangan masyarakat.
Fraksi terbesar yang selama ini dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah di lembaga legislatif itu, melalui juru bicara Rachmat Witoelar, menyatakan bahwa mereka memahami, untuk meningkatkan olah raga, diperlukan dana, dan mereka mendukung pula sepenuhnya upaya penggalangan dana dari masyarakat. "Tapi adalah sungguh tidak bijaksana bila ditempuh cara-cara yang menimbulkan peluang munculnya kemerosotan yang lebih esensial, terlebih bila kemerosotan ini membudaya terhadap kalangan masyarakat yang tidak terbatas," begitu bunyi pernyataan F-KP.
Pelaksanaan KSOB dan TSSB, menurut fraksi itu, ternyata telah menumbuhkan nilai-nilai yang cenderung antidisiplin nasional, antietos kerja keras, serta antisemangat berkorban, yang pada akhirnya akan membentuk kerikil tajam yang menghambat alih generasi. Oleh karena itulah F-KP menyarankan dan menyerukan agar pemerintah meninjau kembali izin pelaksanaan KSOB dan TSSB.
Sebagai alternaeif untuk menghimpun dana untuk olah raga, F-KP mengusulkan agar cukai rokok ditingkatkan. Selain itu, pemda tingkat I dan tingkat II bisa membuat peraturan daerah untuk menggali dana pembinaan olah raga di daerahnya.
Gebrakan F-KP sebenarnya sudah dimulai lima hari sebelumnya. Yaitu ketika Menteri Keuangan menghadiri rapat kerja Komisi APBN DPR. Anggota F-KP di komisi itu, Indra Bambang Oetoyo, menghangatkan suasana sidang dengan mengungkap sedotan dana yang dilakukan KSOB dan TSSB ternyata begitu besar. Ia memperhitungkan, omset TSSB per tahun mencapai Rp 1 trilyun dan KSOB Rp 600 milyar per tahun.
Sedotan dana sebesar itu - berarti mencapai 5% APBN - menurut Indra, bisa mengganggu ketimpangan uang kota-desa yang memang sudah ada. "Sudah saatnya pemerintah atau Depkeu mengkaji dampak ekonomi yang diakibatkan praktek penjualan KSOB dan TSSB itu," kata Ketua Umum FKPPI (Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan Indonesia) itu.
Sebetulnya, F-PP melalui juru bicaranya Mochamad Hartono, sudah lebih dulu mempersoalkan kepincangan peredaran uang kota-desa dan hubungannya dengan undian tadi. Dari Rp 12 trilyun uang yang beredar, 70% beredar di Jakarta. Keadaan yang tidak seimbang ini dipertajam oleh KSOB dan TSSB, yang menyedot uang dari daerah. Maka, F-PP meminta pemerintah meninjau izin undian itu.
Seakan memenuhi permintaan F-KP, dalam rapat kerja keesokan harinya, Sumarlin menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji dampak ekonomi undian itu. Namun, Sumarlin mengingatkan bahwa iin kedua kupon berhadiah itu diberikan oleh Depsos. "Depsoslah yang harus melakukan pengawasan dan pengelolaan, manakala ada berbagai ekses," katanya.
Tapi F-KP maju terus. Dalam raker hari keempat dengan Departemen Keuangan, Sabtu pekan lalu, juru bicara F-KP Bambang Wahyudi menyatakan sikap fraksinya: "Berharap agar pemerintah segera mengambil langkah meninjau kembali kelangsungan KSOB dan TSSB".Langkah ini lebih maju. Lebih maju lagi ketika kemudian pernyataan seperti itu dikeluarkan oleh F-KP DPR bukan sekadar dari fraksi di komisi.
KSOB sudah ada sejak Januari 1986. Ketika itu namanya Porkas. TSSB malah usianya jauh lebih tua. Tapi undian dengan kupon berharga Rp 1.000 itu sejak tahun lalu mengadakan juga tebakan buntut dua sampai empat nomor, sehingga digemari orang.
Kenapa F-KP baru mempersoalkannya sekarang? "Karena kami ingin mengemukakan sesuatu dengap data yang lengkap, dengan landasan yang jelas. Kami tak ingin apriori," kata Rachmat Witoelar, juru bicara F-KP. Sebelum memilih sikap ini. F-KP sudah meneliti KSOB dan TSSB.
Penelitian itu dilakukan oleh anggota F-KP ketika sedang menjalani reses. Pertama kali dilakukan pada reses 14 September sampai 30 September 1987. Kemudian seusai SU MPR, pertengahan Maret sampai 1 Juni 1988.
Ada sekitar 200 anggota F-KP yang dikerahkan anggota F-KP semuanya 299. Sebuah sumber mengungkapkan, hasil pemantauan para anggota tadi kemudian didiskusikan, terakhir dibahas dalam sidang pleno fraksi tertutup 20-21 Juni yang lalu. Ketika itulah diputuskan, F-KP akan meminta pemerintah agar meninjau peredaran KSOB dan TSSB.
Tapi apakah sikap F-KP itu sudah "direstui" DPP Golkar? Rachmat Witoelar mengatakan, DPP Golkar memang memberikan petunjuk-petunjuk pada fraksi dalam bentuk garis besar. Lalu atas dasar petunjuk itu, fraksi bisa mengambil kebijaksanaan yang akan dipertanggungjawabkan pada DPP. "Kami tidak setiap saat berhubungan dengan DPP. 'Kan itu tidak efisien," katanya.
Menteri Sosial Haryati Soebadio belum mau mengomentari imbauan F-KP. "Menghadapi persoalan seperti ini, kita memerlukan pengendalian diri," katanya kepada TEMPO.
Menpora Akbar Tanjung, selaku pihak yang menyalurkan dana undian inl untuk pembinaan olah raga, mengatakan bahwa pernyataan F-KP itu menjadi bahan masukan bagi pemerintah. Bila KSOB itu ada eksesnya, menurut Menpora, "Mestinya yang dihilangkan adalah eksesnya."
Amran Nasution, Budiono Darsono, Yopie Hidayat
