• Home
  • 09 Oktober 1993
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
    • Bisnis Sepekan
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Perilaku
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
  • Prelude
    • Surat Dari Redaksi
    • Kolom Pembaca
    • Ralat
    • Album
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Indonesiana
  • Seni
    • Musik
    • Seni Rupa
    • Tari
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
  • Arsip
  • 09 Oktober 1993

    Izin membangun bingung

    KOTA Padang makin galau saja. Ini contohnya. Di Kelurahan Suraugadang, Kecamatan Nanggalo, ada jalan raya selebar 5 meter. Namanya, Jalan Teknologi Raya. Jalan itu sehari-hari dilalui hakim, jaksa, dosen, guru, dan lain-lain yang kompleks permukimannya di sekitar situ. Di badan jalan itu tiba-tiba tumbuh sebungkah fondasi rumah, pertengahan September lampau. Mereka yang lalu-lalang menjadi bingung. Sebab calon bangunan itu mengempang jalan raya tersebut. Mereka lalu mengadu pada Camat Nanggalo, Syafrizal, yang kemudian memanggil si empunya kerja Nurlis Kahar. Kemudian Pak Camat menegurnya telah merusakkan fasilitas umum. Karena itu, Nurlis harus menghentikannya, tapi ia tidak langsung mengangguk. Ia tunjukkan, tanah tempat mendirikan bangunan itu sudah bersertifikat. Untuk mendirikan bangunan itu pun ia punya izin, resmi dari Kantor Dinas Perizinan dan Pengawasan Pembangunan Kota (DP3K) Padang. IMB itu nomor 284/1993 tertanggal 15 Februari 1993. ''Yang tidak punya izin saja tidak ditegur. Apa surat-surat ini tidak sah?'' Nurlis balik menggugat. Lalu beberapa anggota DPRD Padang dipimpin Zainit SP meninjaunya. Mereka dapat gambaran, lokasi itu tidak terkena rencana pembangunan jalan. Dan ketika jalan dibuat, menurut Nurlis, ia tidak diberi tahu. Urusan bingung ini masuk ke DPRD Padang. Mahyudin, Ketua Komisi D bidang pembangunan mengundang para pejabat bersangkutan. Dalam sidang terungkap, pihak Badan Pertanahan mengeluarkan sertifikat sesuai dengan rencana tata kota bahwa di situ tak ada rencana jalan. Pejabat DP3K juga menjawab serupa. Fokusnya tentu pada pihak Tata Kota. ''Tidak,'' sahut Rustam Janid. Menurut pejabat yang mewakili Kepala Dinas Tata Kota ini, di lokasi tersebut tak ada rencana pembangunan jalan. Sudah tiga pihak sukses berkelit, lalu semua mata tertuju pada Syamsuir Burhan. Namun, Kepala Dinas PU ini pun telah siap dengan kartunya. ''PU tidak membangun jalan baru. Di situ sudah ada badan jalan, dan warga setempat minta itu diaspal,'' katanya. Kesimpulannya, sidang wakil rakyat itu belum beroleh kesimpulan. Mahyudin minta segenap instansi bersangkutan agar melakukan koordinasi menuntaskan urusan ini. ''Yang penting, rakyat jangan sampai dirugikan,'' katanya kepada Fakhrul Rasyid dari TEMPO. Kata kunci akhirnya datang dari Wali Kota Zuiyen Rais. Pihaknya akan mengoreksi penyimpangan dari rencana tata kota tadi. Cuma Nurlis diminta membongkar dulu fondasinya, agar kendaraan bisa lewat. Kerugiannya akan diganti. ''Kalau nanti jalan baru siap, Nurlis boleh meneruskan bangunannya,'' kata Zuiyen.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Surat Dari Redaksi

Surat dari redaksi

Kolom Pembaca

Korban tabrak lari

Denda Tilang Tertinggi

Kaca Spion Dan UULLAJ

Indonesiana

Izin membangun bingung

Interkom maut

Kredit sim

Buku

Ketika dora emon menelan ramayana

Dewi dan pampasan perang

Agenda Pertunjukan

Lysistrata di samarinda

Seni Rupa

Menyerap kehidupan dengan mata batin

''yang dituju itu damai''

Ralat

Maukah

Album

Kenaikan pangkat

Guru besar

Catatan Pinggir

Di sampang

Agama

Wajah quran khas indonesia

Tari

Merentang batas pandang

DUS

Etalase jenazah di amerika

Remaja gawat di inggris

Cewek penggantung telepon di jepang

TEMPO|interaktif

9 Kesalahan Menulis Surat Lamaran

4 Cara Sehat Agar Pengeluaran Pasangan Terpisah

Nasional

Polisi Berhenti Cari Amunisi Teroris di Kampus UI

Olahraga

Mancini Tegaskan City Pantas di Puncak

Nasional

Cici Tegal Ingin Kasusnya Cepat Tuntas

Nasional

Taufiq Kiemas Minta FPI Hormati Kearifan Lokal Dayak

Nasional

Tak Mau Kecolongan, Sejumlah Penjara Ditambah CCTV

Olahraga

CAF Sumbang US$150.000 untuk Korban Tragedi Mesir

Nasional

Umar Patek Tak Dijerat Undang-Undang Terorisme

Nasional

Setara: FPI Ditolak Bukti Masyarakat Kecewa

Olahraga

Valencia Petik Kemenangan Pertama di 2012

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif