AKHIRNYA semua orang menyesal. Dan sedih. Tapi sudah terlambat. Korban pun
sudah berjatuhan dalam insiden berdarah itu. Tragedi yang menimpa belasan
petani miskin di Majalengka (Jawa Barat) ini belakangan terkenal sebagai
''kasus Haur Koneng'' (bambu kuning) karena mereka biasa membawa bambu kuning.
Tapi ternyata setidaknya seperti yang tersirat dalam hasil tim pencari fakta
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mereka merupakan korban fitnah belaka.
Akhir Juli lalu, para petani penghuni empat rumah di Dusun Gunung Seureuh di
Lembah Sirna Galih, di kaki Gunung Ciremai, Majalengka itu berusaha bertahan
dari kepungan sepasukan polisi dan tentara. Dengan berdoa minta perlindungan
Tuhan, mereka mempersenjatai diri dengan golok, parang, sabit, atau pentungan.
Kewaspadaan seperti itu bisa dimaklumi karena mereka dikepung tiga lapis.
Lapis pertama, begitu menurut seorang perwira polisi di Majalengka, terdiri
dari 14 anggota Sabhara. Lapis kedua adalah satu satuan tempur (SST) Brimob.
Dan lapis ketiga adalah SST Yonif 321/Majalengka, yang berjaga-jaga sekitar
400 meter dari lokasi.
Padahal mereka hanyalah 15 petani miskin, bahkan 5 di antaranya perempuan dan
2 orang anak-anak. Bahkan, jauh hari sebelumnya, petugas intel sudah pula
disusupkan untuk menyadap informasi mengenai kegiatan para petani itu.
Mestinya, bila sang intel mampu mengumpulkan data yang benar, tragedi ini tak
akan terjadi.
Akibat serbuan itu, delapan orang tewas, termasuk Abdul Manan, pemimpin
jemaah Haur Koneng. Lima peluru bersarang di perutnya. Juga dua anak yang
masing-masing berusia 12 dan 9 tahun. Beberapa lagi luka parah. Selain itu,
empat rumah hancur dibakar, begitu pula sejumlah kitab agama dalam sebuah
lemari besar. ''Ngeri, seperti perang,'' cerita seorang kakek yang tinggal tak
jauh dari tempat kejadian itu.
Prihatin atas kejadian itu, sehari setelah penyerbuan terhadap kelompok Abdul
Manan, LBH Bandung membentuk tim pencari fakta, diketuai salah seorang
Direktur LBH Bandung, Effendi Saman. Tim ini segera dibentuk, antara lain,
dengan alasan perlunya penerapan praduga tak bersalah sehubungan dengan
tuduhan bahwa Abdul Manan menyebarkan aliran sesat, dan adanya pelanggaran
terhadap hak asasi jemaah tersebut oleh aparat keamanan yang menyelesaikan
masalah itu dengan tidak manusiawi.
Di lapangan, tim yang beranggotakan delapan orang itu banyak menemukan hal
yang sangat mengejutkan, antara lain:
+ Latar belakang konflik itu adalah sengketa tanah seluas dua hektare (yang
dihuni Abdul Manan dan jemaahnya) antara Abdul Manan dan Rokhamid, yang sudah
berlangsung turun-temurun. Belakangan, Rokhamid, yang menjadi Kepala Dusun
Gunung Seureuh, menuduh Abdul Manan melawan Pemerintah, misalnya tak mau
disensus serta tak mau membayar pajak bumi dan bangunan.
+ Rokhamid juga menuduh Abdul Manan menyebarkan aliran sesat yang
bertentangan dengan ajaran Islam. Padahal, Abdul Manan, yang 12 tahun belajar
agama di beberapa pesantren, hanya mengajarkan wirid atau zikir seperti
lazimnya kaum tarekat di kalangan, misalnya, NU.
+ Abdul Manan dan jemaahnya kritis terhadap beberapa peraturan Pemerintah.
Ia, misalnya, mengkritik pajak bumi dan bangunan, yang menurutnya tidak ada
kaitannya dengan usaha menyejahterakan rakyat. Ia mengajak kelompoknya
menyendiri atau hijrah (tapi dituduh memutuskan silaturahmi) untuk menghindari
kebiasaan membeli SDSB atau mabuk-mabukan.
+ Pihak aparat desa dan kecamatan tidak pernah berusaha menjembatani
perbedaan itu dengan bijaksana, misalnya lewat musyawarah dalam Lembaga
Musyawarah Desa (LMD). Kepala desa malah melaporkannya ke Serka Sri Ayem,
Kepala Sektor Bantar Ujek, yang belakangan tewas dikeroyok jemaah Abdul Manan.
+ Aparat keamanan tidak menyelesaikannya secara persuasif dan edukatif, tapi
menggunakan pendekatan keamanan dan represif, misalnya mengepung mereka dengan
sepasukan polisi dan tentara sampai tiga lapis, melempari mereka dengan granat
gas air mata, dan membakar rumah dengan bom molotov. Tim LBH itu juga
menyimpulkan bahwa jemaah Abdul Manan semata-mata membela diri ketika anggota
polisi Sri Ayem, yang melakukan penembakan ke arah mereka, tewas di tangan
pengikut Abdul Manan.
Menurut sumber di Polres Majalengka, temuan tim LBH itu tidak seluruhnya
benar. Tidak benar aparat keamanan menyerang lebih dulu. Polisi, katanya, juga
sudah melakukan pendekatan persuasif dan edukatif dengan memanggil mereka
untuk ''dimintai keterangan''.
Tentu saja yang dipanggil enggan datang karena rakyat kecil di mana pun
selalu beranggapan bahwa dipanggil oleh polisi berarti ditangkap. Gara-gara
tak mau memenuhi panggilan itulah mereka dianggap membangkang. Lalu
dikerahkanlah pasukan polisi dan tentara terutama setelah sebelumnya terjadi
pemukulan terhadap Kepala Dusun, Rokhamid, oleh jemaah Abdul Manan.
Kini LBH Bandung sudah mendapat surat kuasa dari para korban yang dirawat di
rumah sakit dan yang ditahan di Polres Majalengka untuk menjadi pembela.
Adapun hasil temuan tersebut akan disampaikan ke Komisi Hak-Hak Asasi Manusia
PBB, DPR, dan Pangab. ''Kepada Pangab, kami minta agar pelaku penembakan itu
segera diadili,'' ujar Effendi Saman. Sampai kini tampaknya yang akan ke
pengadilan hanya para pengikut Abdul Manan. Mereka dituduh bertanggung jawab
atas tewasnya Serka Sri Ayem.
Budiman S. Hartoyo (Jakarta) dan Ahmad Taufik (Bandung)