• Home
  • 23 April 1994
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
    • Bisnis Sepekan
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
  • Prelude
    • Surat Dari Redaksi
    • Kolom Pembaca
    • Album
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Selingan
  • Seni
    • Seni Rupa
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
  • Arsip
  • 23 April 1994

    Amplop dan isu pemerasan

    TAHUN Baru Imlek belum lama lewat, begitu pula musim angpao alias amplop upeti. Tapi di kalangan pers, isu seputar amplop baru saja "meledak" pekan lalu. Pasalnya, wartawan Peter Tomasoa dipecat dari harian Neraca, yang segera disusul dengan pemberhentiannya sebagai anggota organisasi profesi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Ada apa? Peter dikabarkan telah menerima amplop berisi cek senilai Rp 5 juta dari pengusaha Robby Tjahjadi. Padahal, kalau saja amplop yang diterima Peter tidak berbau pemerasan, mungkin sekali masalah ini tidak akan mencuat ke permukaan. Tapi, "Ini pemerasan, makanya Peter kami pecat," kata Masmimar Mangiang, Pemimpin Redaksi Neraca. Masmimar sempat melakukan penyelidikan intensif. Beberapa sumber yang dihubunginya mengatakan bahwa Peter memang memeras Robby. Ketika akhirnya Masmimar menemui Robby, dari pengusaha ini ia memperoleh beberapa salinan surat korespondensi dengan Peter. Lalu berdasarkan bukti-bukti tertulis itu, ia melapor ke Pemimpin Umum Neraca dan PWI. Kedua institusi ini kemudian sepakat untuk memecat Peter. Masalahnya, "Ini bukan hanya perkara amplop, tapi pemerasan," kata Sofjan Lubis, Ketua PWI Pusat, memperkuat pernyataan Masmimar. Lalu apa kata Peter? Ia terlihat pasrah. Ia mengaku telah menerima cek Rp 5 juta dari Robby. Tapi, uang itu telah dikembalikan. Menurut Peter, ia punya firasat bahwa Robby akan menyebarluaskan perihal uang tersebut. Namun, ia tetap mengaku bersalah. Satu hal yang disesalkan Peter yakni tindakan PWI yang mengumumkan perkara pemecatan itu ke media cetak dan elektronik. Buat apa? "Apa saya ini penjahat besar? Apa kesalahan saya itu sama besarnya dengan Eddy Tansil?" katanya menggugat. Tak berlebihan jika Peter menyesalkan tindakan PWI. Soalnya, amplop di kalangan wartawan Indonesia bukan lagi sesuatu yang asing. Bahkan amplop hampir-hampir merupakan bagian tak terpisahkan dari dunia kuli tinta. Tentu banyak juga wartawan yang mengharamkannya, tetapi itu bukan berarti bahwa budaya amplop tidak ada. Kalau begitu, apakah pemecatan terhadap Peter tidak bisa dikatakan terlalu keras? Untuk mendudukkan masalahnya secara proporsional, mungkin lebih tepat bila ditelusuri persepsi tentang amplop itu sendiri. Soalnya, ada amplop halal dan amplop haram. Amplop yang diberikan kepada wartawan sebagai "pengganti uang transpor" dan tanpa imbalan apa pun, maka ini halal. Amplop haram adalah jika diberikan karena terpaksa, misalnya karena sumber berita diancam akan diberitakan menunggak kredit, seperti yang dialami Robby Tjahjadi. "Saya setuju keputusan itu (maksudnya pemecatan) jika memang betul terbukti," kata St. Sularto, redaktur harian Kompas. Di harian ini, amplop tidak mutlak haram, misalnya bila diberikan untuk acara ke luar kota. Adapun amplop yang diharamkan, selain yang berbau pemerasan, adalah amplop yang diberikan di dalam kota. Kalaupun diterima, pasti dikembalikan. Atau dimasukkan ke kas sosial, untuk disalurkan kepada yang membutuhkan. Sikap serupa juga dianut Neraca. Yang ideal menurut Masmimar, semua jenis amplop harus ditolak. Tapi karena mengontrolnya sulit, "Akhirnya kami hanya membatasi bahwa yang haram adalah amplop yang bisa mempe-ngaruhi isi berita, dan yang berbau pemerasan." Sikap Suara Pembaruan dan PWI juga sama. Bertolak dari asumsi amplop adalah realita sehari-hari, maka Djumontang Sirait, Wakil Pemimpin Redaksi Suara Pembaruan, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan jika wartawan menerima amplop. Yang penting, "Itu diberikan secara sukarela, tanpa berharap imbalan apa pun." Jadi, itulah kenyataan objektif seputar budaya amplop. Seorang bekas wartawan bernama E.H. Kartanegara pernah melakukan penelitian atas 82 wartawan di beberapa kota di Indonesia. Hasilnya, 76 orang (92,68%) mengaku menerima amplop, di samping beberapa yang tegas-tegas mengharamkan. Kenyataan itu diperkuat oleh pengakuan aparat Humas di beberapa intansi. Bahkan pemerintah di beberapa daerah dengan se-ngaja mengalokasikan dana dari pos anggaran perjalanan, untuk amplop wartawan. Dengan mengacu pada berbagai fakta itu, maka Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sjamsul Basri, berpendapat bahwa budaya amplop tak mungkin dibe-rantas. "Perlu waktu lama untuk melenyapkannya," kata Pemimpin Redaksi Suara Karya ini. Kini, ketika wartawan penerima amplop ternyata dihadang risiko, lalu bagaimana sikap terhadap si pemberi amplop? Sampai saat ini PWI baru sampai pada tahap mendengar penjelasan Robby Tjahjadi, yang menemui pengurus PWI, Rabu pekan silam. Selepas pertemuan itu, Ketua PWI Pusat Sofjan Lubis menyatakan bahwa PWI Pusat akan menyelidiki apakah perbuatan bos Kanindo itu tergolong suap atau bukan. Ia berjanji akan memperkarakan Robby ke pengadilan jika tersedia bukti-bukti yang cukup kuat. Sementara itu, "vonis" atas Peter Tomasoa bukanlah sesuatu yang mutlak. Menurut Tarman Azzam, Ketua PWI Jakarta Raya, Peter berhak membela diri. Pembelaan itu bisa dikemukakan pada Kongres PWI atau Sidang Gabungan PWI dengan Badan Perwakilan dan Pengawasan PWI Pusat, yang akan berlangsung tahun ini. Budi Kusumah, Dwi S. Irawanto, dan Sri Pudyastuti R.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Surat Dari Redaksi

Surat dari redaksi

Kolom Pembaca

Tentang Sabah dan Malaysia

Pertanyaan buat ahli perbankan

Depnaker menjelaskan

Indonesiana

Wangsit diponegoro

Jin botol nippon

Buku

Wanita melihat gerakan wanita

Seni Rupa

Pameran instalasi gaya medan

Agama

Setelah generasi baby boomer

Album

Pergantian rektor

Meninggal

Pergantian

Catatan Pinggir

Si malin

DUS

Cewek rusia laku di jepang

Bayi surau di malaysia

Pusing nama biskuit di belgia

TEMPO|interaktif

Balotelli Janji Tampil Maksimal di Euro 2012

Olahraga

Edward Wilson Incar Kaus Walter Samuel

Ifan 'Govinda' Jajal Jadi Produser Band.  

Teknologi

IBM Buka Kantor di Bandung  

Olahraga

Polri Gelar Kejuaraan Berkuda Kapolri Cup 2012

Iklan Calon Gubernur Belum Tergolong Kampanye

Nasional

MA: Grasi Corby Hak Prerogatif Presiden

Bisnis

Dahlan : Pertamina Jangan Beli Minyak Ke Petral

Teknologi

Mengapa Ada Orang Menyukai Anjing Galak?  

Izin Konser Gaga di Kemenakertrans Hampir Terbit

Nasional

Hanya Empat Perusahaan Tambang Laporkan Reklamasi

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif