• Home
  • 20 Oktober 1998
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Perilaku
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Surat
    • Inovasi
    • Kartun
  • Sains
    • Pendidikan
    • Agama
  • Seni
    • Musik
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 20 Oktober 1998
    Unjuk Rasa

    Awas, Rambu-Rambu Baru

    PARA aktivis prodemokrasi tampaknya harus lebih piawai mengatur langkah mereka sebelum berunjuk rasa. Rambu-rambu unjuk rasa, yang merupakan tata tertib baru, tak lama lagi akan diberlakukan. Rancangan undang-undang itu kini memang masih digodok di DPR, di bawah nama "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum". Namun, tak mustahil, pada Kamis pekan ini, DPR mengesahkannya menjadi undang-undang. Sekarang saja, pembahasan seputar rancangan undang-undang tersebut dikebut cepat. Prosesnya dipersingkat. Setelah keterangan pemerintah, pada Jumat, 2 Oktober 1998, pembahasannya dilangsungkan ke tingkat tiga berupa rapat Komisi I. Dengan demikian, proses tingkat kedua, yakni pandangan umum fraksi-fraksi di DPR, ditiadakan. Menurut Wakil Ketua DPR Hari Sabarno dan Ny. Farida S. Chadaria dari Fraksi Karya Pembangunan, proses singkat itu sesuai dengan peraturan tata tertib DPR dan sudah diputuskan oleh Badan Musyawarah DPR. Sebetulnya, kesepakatan proses singkat itu diketuk sewaktu berlangsung silaturahmi antara pemerintah dan DPR di Wisma Ahmad Yani, Jalan Diponegoro, Jakarta, pada Senin malam, 28 September lalu. Waktu itu, karena pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Unjuk Rasa di DPR terasa alot, ditempuhlah jalan tengah. Caranya, pemerintah akan menarik Perpu dari DPR--dilakukan Selasa esoknya--tapi menggantikannya dengan rancangan undang-undang. Karena materinya serupa, pemerintah meminta agar rancangan undang-undang itu langsung dibahas pada tingkat tiga. Beberapa anggota DPR beranggapan, proses pembahasan singkat itu tak prinsipiil. "Itu cuma soal teknis prosedur," ujar Farida S. Chadaria. Dia mengaku pernah mengalami pembahasan singkat untuk Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya pada 1993 dan Pengadilan Tata Usaha Negara di Dili pada 1997. Pembahasanya sendiri, menurut Farida, tetap intensif dan substansial, sebagaimana lazimnya proses penyusunan undang-undang di DPR. Contohnya, menurut Ketua Komisi I Aisyah Amini, soal lembaga perizinan untuk unjuk rasa diulas secara serius dan fraksi-fraksi menyepakati untuk menghapuskannya. Jadi, unjuk rasa hanya perlu pemberitahuan ke polisi. Ketentuan jumlah maksimal demonstran sebanyak 100 orang juga bisa fleksibel. Artinya, bisa lebih dari 100 orang. Yang penting, setiap 100 orang pengunjuk rasa ada penanggungjawabnya. Maksudnya, agar demonstrasi tak sulit diawasi polisi. "Intinya, demonstrasi merupakan hak masyarakat. Namun demonstrasi harus berjalan dengan baik, tanpa mengganggu kepentingan orang lain," kata Aisyah. Sepintas, alasan para wakil rakyat itu sangat masuk akal. Tapi benarkah jumlah demonstran yang 100 orang itu bisa fleksibel? Adakah ayat yang menjamin fleksibilitasnya? Proses kelahiran Undang-Undang Unjuk Rasa yang dipercepat itu sendiri sulit dimungkiri. Padahal, dengan tenggang waktu tiga minggu, sejak 2 Oktober sampai 22 Oktober 1998, agak susah untuk mengakomodasi tanggapan masyarakat di luar DPR--terutama kalangan prodemokrasi--tentang aturan yang menyangkut kebebasan berpendapat itu. Adakah fenomena itu bisa ditafsirkan sebagai kerasnya sikap pemerintah dalam menangani demonstrasi? Atau karena perkembangan kondisi dan situasi mengharuskan demikian? Yang jelas, mulai 23 Oktober sampai 6 November 1998, DPR akan reses. Dan, selama tiga hari sejak 10 November 1998, MPR akan menggelar sidang istimewa. Bisa saja, sebagai upaya mengantisipasi reaksi masyarakat terhadap sidang tersebut, pemerintah buru-buru mematok rambunya. Dalam pandangan Menteri Muladi, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Unjuk Rasa tergolong normal saja. "Nggak terburu-buru, dong," ucap Koordinator Tim Pakar Departemen Kehakiman, Dr. Romli Atmasasmita. Diingatkannya, penyusunan aturan unjuk rasa itu sudah dirintis sejak 1993 oleh Menteri Dalam Negeri Yogie S. Memet. Hp. S., Agus S. Riyanto, dan Arief A. Kuswardono

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Pintu Rasionalisme Harun Nasution

Catatan Pinggir

Oyik

TEMPO|interaktif

Nasional

Polisi Periksa Saksi Bentrokan di Lahan PTPN II

Olahraga

Suporter Cemooh Robben, Muenchen Minta Maaf

Teknologi

Ulang Tahun Robert Moog, Ada Synthesizer di Google  

Bisnis

Dewan Minta Suplai BBM di Kalimantan Terjamin  

Olahraga

Firdasari Perpanjang Nafas Tim Uber Indonesia  

Balotelli Janji Tampil Maksimal di Euro 2012

Olahraga

Edward Wilson Incar Kaus Walter Samuel

Ifan 'Govinda' Jajal Jadi Produser Band.  

Teknologi

IBM Buka Kantor di Bandung  

Olahraga

Polri Gelar Kejuaraan Berkuda Kapolri Cup 2012

Iklan Calon Gubernur Belum Tergolong Kampanye

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif