• Home
  • 27 Oktober 1998
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Surat
    • Inovasi
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Agama
  • Seni
    • Fotografi
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 27 Oktober 1998

    Ahli Forensik Itu Tak Salah

    KEMATIAN Marthadinata dalam kasus perampokan 9 Oktober lalu berbuntut tak sedap pada dokter Mun?im Idries. Mulanya, ia sekadar menjalankan tugas sebagai dokter forensik ketika memeriksa mayat Marthadinata alias Ita. Bersama rekannya, Dokter Budi Sampurna, ia menemukan ada opium di darah korban dan kelainan di lubang dubur. Ini bukti bahwa korban pernah menggunakan narkotika dan sering melakukan seks anal. Beberapa jam kemudian, temuan itu disampaikannya kepada Evi, kakak korban, dan wartawan yang menunggu hasil pemeriksaan itu. Esoknya, pernyataan Mun?im dimuat di koran-koran. Pernyataan Mun?im ini memancing kecaman orang. Dokter langganan polisi itu dituduh telah melanggar etika kedokteran, dengan mengungkapkan hasil visum kepada khalayak. Visum merupakan laporan hasil pemeriksaan seorang dokter terhadap tubuh orang yang meninggal. Visum dibuat untuk mengetahui--salah satunya--sebab-sebab kematian. Budi Sampurna ikut menyayangkan pernyataan koleganya itu. Katanya, walaupun yang dikemukakan Mun?im benar dan relevan, mestinya dipikirkan apakah pemberitaan hasil pemeriksaan itu akan menistakan keluarga korban atau tidak. Budi menyarankan, kalaupun visum harus disampaikan, hendaknya lewat saluran penyampaian yang baik. Kecaman juga datang dari Dokter Handoko Tjondroputranto, D.S.P.F., pengajar mata kuliah kedokteran forensik dan eks dosen Mun?im. Menurut Handoko, dokter forensik tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaan terhadap korban kepada pers. Pembocoran kepada pers melanggar sumpah dokter yang diucapkannya ketika dilantik. Bagi Handoko, yang dilakukan Mun?im itu tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga melanggar hukum. Seharusnya, seorang dokter forensik memegang teguh prinsip hanya akan memberikan hasil pemeriksaan kepada penyidik atau polisi. Tapi, Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Dokter Merdias Almatsier, berpendapat lain. Seorang dokter, katanya, sebetulnya bisa mengungkapkan hasil temuannya kepada umum atau selain polisi apabila berada dalam suatu kondisi tertentu. Yaitu, ketika dibutuhkan identifikasi terhadap identitas korban. Atau, jika seorang dokter memberikan hasil visumnya kepada polisi, tetapi ternyata informasi yang disampaikan polisi kepada masyarakat berbeda jauh dengan hasil visum. Di luar kedua kondisi di atas, seorang dokter tidak perlu membeberkan hasil pemeriksaannya kepada siapa pun, kecuali polisi. Apalagi jika yang diungkapkan kepada pers justru hal yang tidak relevan dengan penyebab kematian korban. Dalam kasus Ita ini, baik sodomi maupun ditemukannya kandungan narkotik dalam tubuh korban tidak relevan dengan sebab-sebab kematian korban. Ita meninggal karena luka-luka di badan dan lehernya. Tapi Mun?im membela diri dengan mengatakan bahwa tujuan kedokteran forensik bukan untuk menolong pasien, melainkan mencari bukti suatu kejahatan yang menyangkut tubuh manusia. Bukti itu dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam proses peradilan. Jadi, dalam kasus Ita, ia merasa tidak perlu meminta izin dari keluarga untuk memberikan hasil pemeriksaan Ita kepada pers. Apalagi jika pernyataan itu tidak mengganggu proses penyidikan polisi. Pembelaan Mun?im diterima Majelis Kehormatan Etika Kedokteran IDI. Dalam keputusan yang dikeluarkan Jumat pekan lalu, majelis menyatakan Mun?im tidak melanggar etika. Apa yang dilakukan Mun?im sebagai seorang pakar bisa dipahami majelis. Ketua IDI wilayah DKI Jakarta Dokter Agus Purwadianto menyampaikan kepada TEMPO, keputusan diambil setelah majelis mengklarifikasi apa yang dilakukannya. Bukan sekali ini sebetulnya Mun?im bermasalah. Pada Juni 1992, misalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah menggugurkan hasil visum Mun?im dalam perkara Hendrawan yang dituduh meracuni Dhany Susanto. Alasan majelis, berdasarkan keterangan saksi ahli Dokter Handoko, visum yang dibuat Mun?im tidak jujur. Komentar Mun?im, "Dokter Handoko hanya mengartikan visum secara sempit bahwa dalam membuat visum harus secara langsung." Kontroversi kedua terjadi saat pemilu Mei 1997, ketika muncul kasus kematian seorang petugas KPPS bernama Thoyib Subandi. Waktu itu, atas permintaan polisi, Mun?im menyatakan bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. Padahal, hasil visum Dokter Forensik Yuli Budiningsih Sp.F. yang mengautopsi korban justru bertentangan. Visum Yuli menunjukkan, korban meninggal karena dibunuh. Wicaksono, Iwan Setiawan

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Merujukkan Saudara Kandung

Catatan Pinggir

ZAHRA

Fotografi

Menyusuri Sebuah Dunia di Dalam Jakarta

Inforial

OneworldTM, Penyatuan Lima Maskapai Penerbangan Terkemuka di Dunia

BANK IFI, Berkembang dengan Kinerja yang Baik

Seminar untuk Wanita Pengusaha dari Prolene

TEMPO|interaktif

Soal Lady Gaga, Dubes AS: Artis Bebas Ekspresi

Olahraga

Stankovic Tegaskan Bertahan di Inter Milan  

Nasional

Seberapa Dekat SBY dan Bos Agen Sukhoi?

Nasional

Polisi Periksa Saksi Bentrokan di Lahan PTPN II

Olahraga

Suporter Cemooh Robben, Muenchen Minta Maaf

Teknologi

Ulang Tahun Robert Moog, Ada Synthesizer di Google  

Bisnis

Dewan Minta Suplai BBM di Kalimantan Terjamin  

Olahraga

Firdasari Perpanjang Nafas Tim Uber Indonesia  

Balotelli Janji Tampil Maksimal di Euro 2012

Olahraga

Edward Wilson Incar Kaus Walter Samuel

Ifan 'Govinda' Jajal Jadi Produser Band.  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif