Opini

Sidang Istimewa MPR untuk Siapa?

SEBENARNYA, kalau dipikir baik-baik, di antara banyak lembaga yang tidak jelas gunanya di negeri ini, salah satu yang paling sukar untuk diterangkan ialah fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat selama ini. Ya, secara teori tidak perlu ada masalah; jawaban setiap murid sekolah dalam acara kuis televisi pasti mendapat angka seratus: MPR adalah penjelmaan rakyat Indonesia, pemegang kekuasaan negara tertinggi. Tapi sejarah politik Indonesia memperlihatkan kenyataan yang berbeda.

Tampaknya, MPR lebih merupakan badan yang ditentukan dan mengikut, daripada menentukan dan diikuti. Di tiap zaman, yang berkuasa selalu mencoba memanfaatkan MPR untuk kepentingannya. Walaupun dengan cara yang tidak etis, dan isinya berlawanan dengan konstitusi. Dari soal mengangkat Bung Karno menjadi presiden seumur hidup, sampai enam kali bolak-balik mencalontunggalkan dan mengangkat Jenderal Soeharto sebagai presiden, berikut kewenangan yang luar biasa itu.

Tidak satu kali pun pernah terkesan MPR itu tidak diperalat penguasa. Sekarang MPR, melalui persidangan istimewa pekan depan ini, akan dipakai untuk mengesahkan pengangkatan anggota DPR dari "golongan karya ABRI", yang akan diubah sebutannya menjadi "Prajurit ABRI" saja. Lagi-lagi, pengangkatan ini juga bertentangan dengan konstitusi. Lalu itukah sebabnya ada yang memilih untuk menolak Sidang Istimewa MPR kali ini?

Dilema yang dihadapi sedemikian rupa, sampai seperti masuk ke dalam lingkaran setan saja. Di satu pihak orang kurang percaya MPR bisa mandiri dari kepentingan yang masih berkuasa, yaitu poros kekuatan lama ABRI dan Golkar ciptaan rezim Soeharto. Apalagi susunan keanggotaannya masih sama, hasil sistem yang dulu. Jadi, percumalah mengharapkan SI MPR. Di pihak lain putusan MPR diperlukan untuk memungkinkan penyelenggaraan pemilihan umum yang dipercepat. Sebabnya ketetapan MPR 1998 tentang waktu pemilihan umum berikutnya harus diubah dengan melalui suatu putusan resmi MPR juga. Jadi, SI MPR terpaksa diadakan juga.

Soalnya, siapa bisa menjamin SI MPR ini hanya akan memutuskan perubahan jadwal pemilu, tapi tidak menetapkan hal-hal yang akan merugikan perkembangan demokrasi seperti soal jatah ABRI di DPR itu? Partai-partai politik yang baru berdiri sama sekali tidak punya kesempatan mempengaruhi, karena belum punya perwakilan dalam MPR. Kalau ingin mendesak dari luar, yang efektif tentu dengan unjuk rasa seperti dilakukan mahasiswa. Tapi bagaimana bila tidak dihiraukan oleh yang di dalam MPR?

Tidak seperti dalam sport, proses tata negara adalah kegiatan politik yang konon kotor katanya, sehingga mengharap ada fair play terasa sebagai sesuatu yang sia-sia. Tapi orang sukar bisa menerima adanya praktek di luar kepantasan yang lazim, apalagi yang berbahaya bagi tradisi berpolitik yang sehat.

Contohnya adalah apa yang akan dilakukan dalam SI MPR ini, yaitu menempelkan suatu ketentuan dalam pembuatan aturan perundangan walaupun tidak termasuk masalah yang menjadi topik peraturan itu. Orang bisa terikat pada suatu akibat tanpa disadarinya. Yang akan disisipkan ialah pasal tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat nanti, yang masih memberikan jatah untuk anggota yang diangkat. Ketentuan itu akan dicangkokkan pada--kalau dapat digolkan--ketetapan MPR mengenai pemilu yang dipercepat menjadi tahun 1999.

Sebagaimana diketahui, untuk memenuhi tuntutan pemilu ulang sesegera mungkin, ketentuan dalam GBHN hasil MPR 1998 "Pemilu akan datang diselenggarakan pada tahun 2002" harus diubah atau dicabut dulu. Tapi kalau hanya ini yang dilakukan, belum ada jaminan pengangkatan anggota ABRI di DPR akan disetujui dalam undang-undang yang baru nanti. Karena itu, perlu dibuatkan rancangan ketetapan lainnya, yang mengubah ketetapan MPR tentang pemilu.

Langkah yang ditempuh agak ruwet. Yang akan diubah ialah ketetapan MPR sepuluh tahun lalu, yaitu Tap. MPR Nomor III Tahun 1988 tentang Pemilihan Umum. Selain hal-hal yang berkenaan dengan pemilu, akan diselipkan pasal mengenai keanggotaan DPR dan DPR-Daerah yang terdiri atas anggota yang terpilih melalui pemilu dan "Prajurit ABRI yang diangkat".

Apakah artinya ini? Kalau rancangan ini lolos menjadi ketetapan di Sidang Istimewa MPR yang mayoritas isinya masih anggota Golkar dan ABRI itu, sekaligus menjadi sah sebuah isu sampingan tapi amat penting tentang pemberian hak kepada "Prajurit ABRI" untuk menjadi wakil rakyat itu. Inilah yang terasa kurang etis. Sebab sesuatu yang bersifat konstitutif telah dikukuhkan hanya dengan menyelipkannya sebagai isu sekunder dalam judul yang berbeda, yang materinya seyogianya terbatas pada pengaturan perubahan waktu pemilu saja.

TempoInteraktif

Eropa
Gajah dan Hewan Lainnya Terancam Kedinginan di Kebun Binatang Bulgaria
-----------------
Ekbis
BBM Diprediksi Turun Lagi Rp 500  
-----------------
Sepakbola
Duo Arsenal Absen Tiga Pekan
-----------------
Film
The Spirit, Bangkitnya Si Polisi Mati
-----------------
Kecantikan
Bergaya dengan Kacamata
-----------------
Eropa
Asuransi Kesehatan Harus Membayar Operasi Ganti Kelamin
-----------------
Oops
Curi Mobil Takut Terlambat Sekolah
-----------------
Prototype
Pereli Al-Attiyah Tersingkir dari Reli Dakar
-----------------
Nusa
Aktivis West Papua National Autority Divonis 3,6 Tahun
-----------------
Perbankan_keuangan
Rupiah Diprediksi Melemah Tak Lebih dari 10 Persen
-----------------