Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung, perusahaan milik Arifin, PT Medco, diduga telah merugikan negara sebesar US$ 192 juta, 2,9 miliar yen, dan Rp 155 miliar. Asal muasalnya, Medco menerbitkan 27 lembar commercial paper (CP) yang kemudian dibeli sebuah BUMN, PT Jasindo. Dan setelah CP itu jatuh tempo, Medco ternyata tidak sanggup membayarnya.
CEO Medco Group, Hilmi Panigoro, membenarkan penerbitan CP tersebut, yaitu dengan mengakuisisi dua perusahaan minyak asing: Dragon Oil di London dan MMG di Kazakstan. Memang, karena diterpa krisis ekonomi, Medco belum dapat membayar CP yang sudah jatuh tempo tersebut, tapi kasus semacam ini juga dialami oleh 90 perusahaan lain. Bahkan direksi Jasindo mengaku tidak pernah mengajukan pengaduan.
Maka kasus ini memunculkan bau politis, meski Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib membantahnya. "Ini murni kasus hukum," katanya.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
