Inilah babak lanjut dari kasus utang Bank Pacific. Bank ini digugat pailit oleh Bank Exim karena berutang Rp 560 miliar. Namun, aset debitur sudah dialihkan ke Pontjo Sutowo secara kredit.
Kasus ganti rugi tanah dibiarkan terkatung-katung. Pembayarannya salah alamat atau tidak diurus dengan benar. Pemda DKI Jakarta malah mengakui bahwa mereka sulit membayar ganti rugi.