• Home
  • 17 November 1998
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Perilaku
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Surat
    • Inovasi
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Agama
  • Seni
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 17 November 1998

    Masalah Syarat Pengangkatan Calon Hakim agung

    DALAM pasal 7 ayat (1) item "b" Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, ditentukan bahwa untuk diangkat menjadi hakim agung, seorang calon harus memenuhi syarat berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

    "Berwibawa" berarti dihormati orang. Rasa hormat bisa timbul karena dia memiliki kekuasaan atau kekuatan, mempunyai pengaruh besar atau mempunyai karisma. Untuk menjadi berwibawa, seseorang mutlak harus berwatak jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Seorang penipu, maling, pemabok, atau pelacur--meski dia mempunyai kekuasaan dan kekuatan--pasti tidak berwibawa karena wataknya bobrok. Di samping tidak jujur, tidak adil, dan berkelakuan sangat tercela, ia pasti juga tidak bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di Indonesia, banyak pejabat yang berkelakuan demikian sehingga negara kita terpuruk seperti sekarang ini. Rakyat tidak lagi mempercayai pemerintah. Akibatnya, timbul kekacauan di mana-mana. Inilah yang dinamakan pemerintah yang tidak berwibawa. Pada zaman pemerintah Belanda dulu, seorang pangreh praja (bestuurs ambtenaar) harus menjauhi sikap "mo-limo" yang berarti lima macam kebiasaan jelak yang berawalan huruf "m", yakni maling (mencuri), madon (main perempuan), main (berjudi), minum (minum minuman keras) dan madat (minum obat terlarang). Pemerintah Belanda waktu itu tentulah bertujuan--dengan larangan itu--agar para pejabat pangreh praja berwibawa di mata rakyatnya sehingga dihormati dan ditaati perintah-perintahnya.

    Mahkamah Agung sekarang ini juga sudah tidak berwibawa lagi. Sebabnya karena ada sebagian hakim agung yang tidak jujur, putusan-putusannya tidak adil, bahkan banyak yang terbukti menciptakan ketidakpastian hukum. Dan, kelakuan mereka juga sangat tercela.

    Kalau pada waktu dicalonkan oleh DPR dulu syarat-syarat pasal 7 ayat (1) item "h" itu tidak terlalu ketat diteliti, sekarang, setelah mereka diangkat menjadi hakim agung, masalah wibawa itu sudah mereka anggap sepele. Tudingan bahwa perkara-perkara di Mahkamah Agung diperjualbelikan oleh para hakim agungnya datang bertubi-tubi, baik dari pihak-pihak yang berperkara, dari para pengacara, dari pakar-pakar hukum, dari kalangan universitas, maupun dari masyarakat luas. Laporan-laporan tertulis disertai putusan perkara yang "miring-miring" masih terus berdatangan kepada penulis--baik di rumah maupun di kantor--meskipun penulis sudah hampir 2 tahun pensiun. Laporan yang datang dari seluruh pelosok tanah air itu penulis kumpulkan. Isinya bernada marah, memaki, dan gemas.

    Kemudian, sudah berkali-kali terjadi mahasiswa berdemonstrasi di halaman Gedung Mahkamah Agung. Mereka bahkan menuntut agar Ketua Mahkamah Agung Sarwata mengundurkan diri karena leadership-nya dianggap gagal.

    Kalau sewaktu Ketua Mahkamah Agung masih dipegang oleh Wirjono Prodjodikoro dan Subekti halaman Gedung Mahkamah Agung tidak pernah diinjak-injak oleh pasukan antihuru-hara, sekarang hal itu sudah biasa terjadi. Dalam keadaan demikian, apakah masih ada sekelumit kewibawaan yang dimiliki Mahkamah Agung? Namun, ternyata, Mahkamah Agung sampai sekarang masih belum terjamah reformasi.

    Kiranya sudah tiba saatnya Presiden Habibie bertindak tegas dan tanpa ragu-ragu mereformasi Mahkamah Agung. Pertama, karena judicial corruption di tubuh peradilan di Indonesia semakin hari semakin dahsyat (meminjam istilah T. Mulya Lubis) dan menuju ke titik yang berbahaya karena, di samping bermental prokorupsi, Mahkamah Agung akhir-akhir ini juga menciptakan ketidakpastian hukum dengan mengabulkan banyak perkara permohonan peninjauankembali. Kedua, karena cap bahwa Mahkamah Agung sudah tidak berwibawa tidak memerlukan pembuktian lagi karena sudah merupakan notoire feit.

    Apabila dulu kewibawaan menjadi syarat utama bagi calon hakim agung, sekarang, setelah menjadi hakim agung, mereka menginjak-injak kewibawaan itu. Karena itu, Presiden Habibie tidak perlu menunggu lebih lama lagi untuk memberhentikan mereka dengan alasan mereka sudah tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 pada item "h" Undang-Undang No. 14 Tahun 1985.

    Di tengah hiruk pikuk pemeriksaan harta kekayaan mantan presiden Soeharto akhir-akhir ini, saya merasa pesimistis masalah ini dapat diselesaikan dengan tuntas jika lembaga Mahkamah Agung RI masih "bertahan" seperti sekarang. Masalah hakim berada di bawah satu atap--sebagaimana pernah diajukan sebagai salah satu sikap reformasi antara MA dan DPA beberapa waktu lalu--dibandingkan dengan masalah pemberhentian hakim-hakim agung yang bermental prokorupsi menjadi tidak begitu penting lagi dan bisa diurus kemudian.

    Adi Andojo Soetjipto
    Penulis adalah mantan Ketua Muda Mahkamah Agung RI



    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Menegakkan ‘Jembatan' yang Doyong

Catatan Pinggir

"R"

Inforial

Inforial

TEMPO|interaktif

Olahraga

Tim Uber Jepang Juga Kandaskan Indonesia

Soal Lady Gaga, Dubes AS: Artis Bebas Ekspresi

Olahraga

Stankovic Tegaskan Bertahan di Inter Milan  

Nasional

Seberapa Dekat SBY dan Bos Agen Sukhoi?

Nasional

Polisi Periksa Saksi Bentrokan di Lahan PTPN II

Olahraga

Suporter Cemooh Robben, Muenchen Minta Maaf

Teknologi

Ulang Tahun Robert Moog, Ada Synthesizer di Google  

Bisnis

Dewan Minta Suplai BBM di Kalimantan Terjamin  

Olahraga

Firdasari Perpanjang Nafas Tim Uber Indonesia  

Balotelli Janji Tampil Maksimal di Euro 2012

Olahraga

Edward Wilson Incar Kaus Walter Samuel

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif