Setelah membaca "berita kontrak bagi hasil" tambang tembaga Irianjaya, yang belakangan ramai, saya merenung dalam hati: Jangan-jangan "kontrak bagi hasil" di bidang perminyakan antara pemerintah dan para investor asing (khususnya para perusahaan minyak) juga mengandung "cerita".
Untuk menambang kekayaan, kita mengundang investor, para perusahaan minyak. Salah satu bentuk kerja sama yang populer adalah kontrak bagi hasil (production sharing contract). Artinya, si investor diberi wewenang untuk mencari dan menambang minyak kita, hasilnya (minyak)?setelah dikurangi biaya operasi kerja, pajak, dan lainnya?barulah dibagi sebagai berikut: Negara RI mendapat 85 persen, investor hanya menerima 15 persen (kalau tidak salah, dulu sebelum direvisi, pembagian: 35 persen investor dan 65 persen untuk negara); seluruh biaya operasi yang dikeluarkan investor akan diganti oleh negara dengan minyak yang diproduksi. Ini pengertian saya secara garis besar tentang perjanjian bagi hasil.
Di benak saya, perjanjian bagi hasil bisa disederhanakan kira-kira sebagai berikut: Saya mempunyai pohon mangga di halaman rumah yang berbuah lebat. Untuk memanen mangga, saya menyerahkan kepada penebas (investor) lewat perjanjian bagi hasil. Intinya: penebas mendapat 15 persen dari mangga yang dihasilkan, saya sebagai pemilik pohon mendapat 85 persen dengan syarat: semua biaya untuk memanen akan saya bayar dengan mangga. Yang namanya pedagang (para investor itu) wajar bila penebas berusaha menggelembungkan biaya memanen (asalkan masih dalam batas kewajaran). Drama pun berakhir, hasil panen mangga dibagi sesuai dengan perjanjian: Saya mendapat satu keranjang buah mangga (85 persen), penebas hanya mendapat satu bakul kecil (15 persen), tetapi nun di sana, di atas truk penebas, ada tiga keranjang buah mangga, pengganti biaya memanen! Dalam laporan ada biaya perawatan dokter karena dada penebas terluka dan beberapa kali galahnya putus. Kalau perumpamaan sederhana ini benar, panen telah diboyong penebas.
Selama perjanjian hanya berdasarkan biaya operasi dan tidak berdasarkan minyak yang dihasilkan, kemungkinan upaya menggelembungkan (mark up) biaya operasi tetap ada--walaupun kita sudah mempunyai tenaga pengawas. Ada pertanyaan menggoda di dalam hati: jangan-jangan, walaupun pembagiannya diubah dari 15 persen banding 85 persen menjadi 5 persen untuk investor, 95 persen untuk negara, para investor masih tetap tertarik!
Tengoklah perjanjian saudara kita di desa bila membuat kerja sama dengan petani penggarap sawah: Penggarap mendapatkan hak mengolah sawah dengan sebaik-baiknya, hasil panen (padi) dibagi dengan berbagai cara, mulai dari mrapat (artinya penggarap mendapat seperempat bagian padi yang dihasilkan, pemilik sawah tiga perempat) atau mretelu (penggarap mendapat sepertiga, pemilik dua pertiga) atau maro (petani penggarap mendapat separuh, pemilik sawah juga separuh). Ini tergantung risiko saat tanam padi. Sederhana tapi jelas.
Kapan perjanjian ini diterapkan? Untuk cekungan geologi yang sudah teruji adanya kandungan minyak, mungkin mrapat cukup menarik, tapi untuk daerah-daerah baru, misalnya new frontier atau pada lapisan yang berumur pre-tersier, di mana geologinya cukup rumit dan kompleks?sehingga kemungkinan puso atau gagal panen besar?maka mretelu atau maro akan lebih menarik. Dengan perjanjian itu, pak tani penggarap sawah (baca perusahaan minyak asing) akan berupaya sungguh-sungguh melakukan penghematan. Misalnya tidak akan menggunakan pupuk secara boros, tidak akan mendatangkan bajak dan tukang cangkul dari luar daerah yang mahal (ada, lo, pengawas pengeboran bertarif US$ 1.000 per hari). Semoga pemikiran yang sangat sederhana ini mendapat perhatian pihak-pihak yang berkepentingan.
SUGENG HARTONO
Bona Indah A-7/42
RT 4/RW 6 Lebakbulus
Cilandak, Jakarta Selatan
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
