Tak cuma itu. Kini, Bob Hasan pusing tujuh keliling menghadapi tuntutan mitra usahanya gara-gara commercial paper (surat pernyataan utang) yang diterbitkan kelompoknya. Rekanan bisnisnya di Eropa mengklaim utang commercial paper kelompok usaha Bob sekitar US$ 280 juta. Belum lagi tagihan serupa dari mitranya di Amerika Serikat dan, tentu saja, di Indonesia.
Salah satu klaim terhadap kelompok perusahaan Bob Hasan dan PT Kiani Lestari datang dari Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), The United Bank of Kuwait di London, dan Banc Agricoli Comercial D'Andorra yang berkedudukan di Prancis. Ketiga bank itu menuntut PT Kiani melunasi surat pernyataan utang sejumlah US$ 62 juta atau senilai Rp 486 miliarberdasar kurs Rp 8.000 per US$.
Syahdan, Banc Agricoli membeli dua lembar commercial paper atawa promissory notes yang diterbitkan pabrik bubur kertas PT Kiani Lestari, masing-masing senilai US$ 1 juta. Kedua surat berharga yang jatuh tempo pada 18 Februari 1998 dan 27 Maret 1998 itu dijamin oleh Bank Umum Nasional.
Rupanya, setelah kedua surat utang itu jatuh tempo, baik Kiani maupun penjaminnya, Bank Umum Nasional, tak kunjung melunasi. Upaya penagihan yang dilakukan Banc Agricoli selalu berakhir tanpa hasil. Belakangan, Kiani meminta penjadwalan utang selama lima tahun, yang serta-merta ditolak oleh Banc Agricoli.
Nasib serupa juga dialami United Bank of Kuwait. Perusahaan ini membeli commercial paper senilai US$ 5 juta dari Kiani. Namun, setelah jatuh tempo pada 23 Januari 1998, Kiani ternyata tak membayar surat utang tersebut. Kiani memang pernah menyanggupi akan mencicil utangnya. Belakangan, perusahaan yang dibangga-banggakan Bob Hasan itu malah meminta penundaan pembayaran utang sampai 3 Agustus 1998. Memang, ada keringanan menunda, tapi sesudahnya, ingkar janji lagi.
Yang terjadi pada Bank Exim lebih seru. Bank pemerintah itu membeli promissory notes senilai US$ 55 juta dari Kiani. Setelah jatuh tempo, Kiani tak mampu membayarnya. Lantas, Kiani meminta penjadwalan utang selama 10 tahun. Lebih gila lagi, perusahaan itu juga meminta agar kelak utangnya diangsur tanpa bunga selama 10 tahun. Terang saja Exim menolak. Tatkala Kiani meminta agar utang itu dikonversi dengan rupiah berdasarkan kurs Rp 2.000 per US$, sekali lagi Exim tak mengindahkannya.
Kemudian, dua kali somasi (peringatan) yang diajukan Exim somasi kedua pada medio November lalu tetap tak kunjung ditanggapi oleh Kiani. Itu sebabnya, Exim, menurut kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, berencana pekan depan mulai menempuh upaya hukum. Exim akan menggugat perdata, juga memohon kepailitan Kiani. Bahkan, tak mustahil Exim membidikkan tuduhan korupsi terhadap debiturnya itu ke Kejaksaan Agung.
Masih tersisakah peluang bagi Exim, Banc Agricoli, dan juga Bank of Kuwait untuk memperoleh kembali uang mereka dari Kiani? Soalnya, Kiani sudah tak mampu membayar utang tersebut. Malah, pemilik dan pengelola perusahaan itu disebut-sebut mau ''pasang badan" saja.
Di puncak kisruh utang yang lumayan besar ini, terbetik berita bahwa aset Kiani sudah dijaminkan Bank Umum Nasional kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar bantuan likuiditas Bank Indonesia. Kalau memang benar, ''Apakah BPPN mau ketiban pulung, menanggung semua utang Kiani?" Fredrich Yunadi mempersoalkan.
Direktur Utama Kiani, Srioetomo, maupun Direktur Keuangan, Elizabeth P. Utomo, belum bersedia menjelaskan lebih jauh masalah utang tersebut. Namun, di pengadilan nanti, mereka harus mengungkapkan mengapa utang tidak dibayar dan tertunda sampai jumlahnya membengkak tak terkira.
Happy Sulistiyadi, Hendriko L. Wiremmer
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

