Selain itu, obsesi para teknokrat untuk memacu pertumbuhan ekonomi menyebabkan pekerjaan menegakkan tatanan ekonomi yang adil jadi terabaikan. Tiga pilar ekonomi, yakni BUMN, swasta, dan koperasi, mewakili kekuatan yang sangat tidak seimbang, kalau tidak mau dikatakan pincang. BUMN bisa besar herkat sejumlah kemudahan dan kemalasan (inefisiensi), swasta menggurita karena korupsi dan kolusi, dan koperasi menciut, terjepit di tengah-tengah. Untuk membenahi ketimpangan itu, diperlukan tidak cuma seperangkat aturan, tapi lebih dari itu, harus siap menghadapi kepentingan bisnis Orde Baru yang masih bercokol di mana-mana.
Untuk mematahkan mereka, pemerintah sampai dipersenjatai dengan kesepakatan ketiga dengan IMF, yang mencantumkan agenda reformasi-ekonomi dengan tiga pokok: perbaikan struktur pasar, retormasi perbankan, dan restrukturisasi utang swasta. Nah, dalam perbaikan struktur pasar itu ada banyak program, sebagian sudah dilaksanakan, misalnya penghapusan tata niaga jeruk, cengkeh, film impor, tepung terigu, semen, dan mobil Timor. Dan siapa pun tahu bahwa berbagai tata niaga itu telah mengakibatkan pasar menjadi monopolistik, perekonomian tak efisien, dan gampang terhantam "badai".
Dalam upaya agar perekonomian lebih tahan banting, tatanan ekonomi Indonesia mesti diberi landasan yang kukuh, di antaranya dengan menciptakan ekonomi pasar yang sehat dan menghapuskan praktek monopolistik. Semangat merombak total struktur pasar ini menggelora dalam sikap anggota DPR, yang mengajukan Rancangan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli. Sejak Jumat, 2 Oktober silam sampai kini, calon rambu-rambu antimonopoli itu masih alot dibahas oleh DPR dan pemerintah, yang dalam hal ini diwakili Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rahardi Ramelan.
Semangat menggebu DPR tak hanya tercermin pada judul rancangan undang-undang, melainkan juga pada muatannya. Pada rancangan itu, pengusaha atau kelompok usaha dilarang melakukan praktek monopoli berupa penguasaan pangsa pasar lebih dari 30 persen untuk satu jenis barang dan jasa. Bila hal itu terjadi, sang pengusaha mesti mengurangi skala usaha atau memecah perusahaannya, sehingga pesaing menjadi banyak atau bisa muncul perusahaan baru.
Menurut dua anggota DPR, Rambe Kamarul Zaman dan Marzuki Achmad, ukuran 30 persen itu berdasarkan tingkat efisiensi bisnis, termasuk pertimbangan besarnya investasi yang bersangkutan. Sementara ini, efisiensi baru ditaksir dari dampak kewajaran harga barang dan jasa yang diterima konsumen. "Bila harga di pasar jadi Rp 20, misalnya, padahal harga seharusnya hanya Rp 10, itu jelas tidak efisien dan merugikan konsumen," kata Rambe, yang juga Ketua Panitia Khusus pembahasan rancangan undang-undang antimonopoli di DPR.
Marzuki menambahkan bahwa angka 30 persen itu diperkirakan dari perimbangan jumlah pengusaha dominan dan pangsa pasar. Dengan penguasaan 30 persen pasar, diduga bakal ada empat pengusaha yang akan bersaing secara fair. Bila 40 persen, mungkin hanya ada tiga pengusaha, dan hila 50 persen bisa cuma tinggal dua pengusaha. Tapi, "Kalau cuma ada dua pelaku, nanti bisa terjadi permainan di antara mereka atau pendiktean pasar," ujar Marzuki.
Ternyata larangan pelaku ekonomi mengusai pasar lebih dari 30 persen itu menimbulkan reaksi keras. Memang, dengan batas pasar 30 persen, sekitar 100 komiditi bisnis bakal terkena dampak. PT Indofood, yang produknya antara lain Indomie, sekarang saja menguasai hampir 80 persen pangsa pasar di Indonesia. Perusahaan lain seperti Indocement, Bogasari, Semen Gresik, Chandra Asri, atau Tri Polyta Indonesia, semua hadir dengan pangsa pasar lebih dari 30 persen. Belum terhitung bisnis yang tumbuh berdasarkan monopoli negara, sebagaimana yang dijalankan badan usaha milik negara, Pertamina dan PLN. Bahkan tidak terkecuali Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), yang sekarang dibolehkan memonopoli distribusi 60 persen minyak goreng curah.
Hebatnya, restriksi pasar 30 persen ditentang pula oleh pemerintah, yang juga menyiapkan rancangan undang-undang berjudul Persaingan Usaha. Memang, tujuan konsep rancangan undang-undang versi pemerintah dan perangkat perundangan yang diajukan oleh DPR boleh dibilang tak beda, yakni sama-sama mengupayakan perkembangan bisnis yang sehat, efisien, dan berorientasi pada kepentingan konsumen -- di antaranya bisa memperoleh barang dan jasa dengan mutu bagus tanpa harga yang mahal. Namun konsep pemerintah lebih menekankan pada perilaku usaha, bukan pada struktur pasar.
Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Muchtar, pembatasan pasar bisa tak mendorong perkembangan ekonomi, malah tak mustahil bisa menjadi kontraproduktif. "Pembatasan pasar itu tidak kondusif. Bahkan, dengan pertimbangan skala usaha, bisa-bisa pelaku ekonominya menjadi tak banyak. Itu pun bisa menghalangi niat investor asing masuk ke Indonesia," kata Muchtar.
Yang penting, menurut Muchtar, justru perilaku usaha, yakni bagaimana agar persaingan benar-benar fair dan persaingan yang tidak sehat bisa dihambat. "Praktek monopoli itu
hanya bagian kecil dari perilaku bisnis yang tidak fair," ucapnya. Dengan kata lain, pemerintah agaknya tak keberatan terhadap adanya praktek monopoli, asalkan monopoli itu dicapai pengusaha lewat proses dan persaingan yang fair -- dua hal yang selama ini tampaknya belum pernah ditemukan di Indonesia. Etika bisnis yang mendasar juga tidak dikenal. Padahal, kalaupun perangkat hukum bolong-bolong tapi etika bisnis cukup kenyal, para pelaku ekonomi juga tidak bisa sembarangan.
Argumentasi Muchtar lernyata didukung ahli hukum ekonomi dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Erman Rajagukguk. Menurut Erman, yang kini menjadi Wakil Sekretaris Kabinet di Sekretariat Negara, perkembangan undang-undang antimonopoli di negara lain, termasuk Amerika Serikat, juga lak cuma terlaksana dengan pendekatan struklur pasar, tapi juga dipraktekkan melalui perilaku usaha.
"Bila Anda punya penemuan baru lantas dibisniskan dan Anda mengusai pasar seratus persen, apa itu salah dan dianggap monopoli? Tentu tidak. Yang penting, pendatang baru diperbolehkan masuk dan ikut bersaing meniagakan komoditi seperti jenis komoditi bisnis Anda," kata Erman.
Ia mengilustrasikan contoh bisnis yang bisa memperoleh monopoli secara alamiah, atau karena punya barang penemuan baru ataupun hasil teknologi baru. Mungkin contoh konkretnya adalah bisnis peranti lunak komputer Windows'95 dari Microsoft. Perusahaan milik Bill Gates di Amerika Serikat itu telah menguasai pangsa pasar 90 persen. Penguasaan pasar yang begitu besar atas nama Microsoft toh akhinnya diperkarakan oleh pengadilan di Amerika Serikat. Tapi sampai kini belum ada vonis, apakah Microsoft melanggar aturan monopoli atau tidak.
Yang jelas, kini di Indonesia perdebatan antimonopoli antara pemerintah dan DPR berlangsung seru. Marzuki Achmad tetap pada pendirian bahwa rancangan undang-undang yang diajukan DPR sudah mengandung aturan tentang larangan praktek monopoli dan perilaku usaha. Namun, "Yang perlu dibenahi dulu adalah struktur pasarnya, sehingga pelaku ekonomi dipaksa berperilaku baik. Kalau langsung diatur soal perilakunya, mengatur moral itu kan sulit," kata Marzuki.
Walhasil, beberapa kali terjadi deadlock (kebuntuan) dalam pembahasan. Bahkan para pembahas khawatir kalau-kalau tenggat penyelesaian rancangan undang-undang itu pada Jumat pekan depan, 18 Desember 1998. bisa tak tercapai. Akhirnya, melalui berbagai jenis lobi, pemerintah berhasil juga meluluhkan sikap DPR.
Perihal judul, misalnya, kini diciptakan nama gabungan, yakni Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meski terkesan ada pengulangan, menurut Erman, judul begitu juga digunakan negara lain seperti Peru dan Korea.
Adapun polemik seputar konsep, yakni pendekatan struktur pasar ataukah perilaku usaha, sampai pekan lalu belum tuntas. Sementara ini, pembatasan pangsa pasar disepakati untuk tetap dicantumkan, tapi besar persentasenya masih belum ditetapkan. Arti angka itu pun diubah, dari vonis monopoli menjadi sekadar indikator dugaan monopoli. Dengan angka itu kelak Komisi Pengawas Persaingan, yang akan dibentuk oleh pemerintah dan DPR, bakal meneliti: apakah sang pengusaha telah melanggar praktek persaingan sehat atau tidak.
Masih ada lagi persoalan yang belum seratus persen disetujui DPR, yakni pengecualian terhadap larangan praktek monopoli dan persaingan sehat, khususnya untuk pengusaha kecil, koperasi, dan bisnis yang berasal dari monopoli negara. Bagi DPR, hanya pengusaha kecil dan koperasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang bisa dikecualikan.
Dan, tentang bisnis rnonopoli ncgara, DPR juga meminta agar kritelia cabang-cabang produksi penting yang dikuasai negara dan dianggap menguasai hajat hidup orang banyak harus diatur secara tegas dan selektif. Sebab, "Mungkin suatu saat ada bisnis yang tak perlu lagi dikelola oleh badan usaha milik negara, sehingga harus dilepaskan," tutur Marzuki Achmad.
Tak gampang, memang, membuat undang-undang antimonopoli yang akomodatif dan bisa mengantisipasi dinamika bisnis--apalagi bila dipaksakan mesti rampung pada Desember ini, sebagaimana jadwal yang ditetapkan Dana Moneter Intemasional (IMF). Amerika Serikat saja, yang punya perangkat hukum antimonopoli sejak scabad lalu--sejak The Sherman Act (tahun 1898), yang berkali-kali diamandemen dan disempurnakan hakim, sampai terakhir Celler-Kefauver Antimerger Act (1950)--kini tak juga cukup untuk mengatur struktur pasar dan perilaku bisnis. Mereka ternyata membutuhkan rambu hukum lebih banyak lagi untuk menanggulangi dampak merger konglomerasi, yang memungkinkan terbentuknya pemusatan kekuatan ekonomi yang mahadahsyat.
Happy Sulistyadi, Hendriko L. Wiremmer, dan Ma'ruf Samudra
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

