• Home
  • 19 Januari 1999
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Surat
    • Inovasi
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Agama
  • Seni
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 19 Januari 1999

    Menunggu Zakat Versi Masdar

    Setiap Ramadan mendekati akhir, umat Islam beramai-ramai berzakat, berulang setahun sekali (haul). Namun, secara ide, semangat untuk melihat konsep zakat secara "kontekstual" selalu terjadi, seperti konsep yang ditawarkan cendekiawan Islam, Masdar F. Mas'udi, tentang zakat dan pajak. Bagi dia, zakat dan pajak ibarat roh dan badan. Tapi, sampai saat ini, idenya belum memperoleh lahan untuk bersemi. Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat itu melontarkan kembali ide tentang rekonstruksi pemikiran zakat dan pajak dalam acara "Musyawarah Kerja Nasional Lembaga Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah" yang diselenggarakan Forum Zakat di Hotel Indonesia, Jakarta, 7-9 Januari lalu. Dihadiri sekitar 120 pengurus baitulmal (lembaga pengelola dana agama) se-Indonesia, musyawarah itu lebih menekankan pentingnya peningkatan manajemen zakat dan perlunya undang-undang menyangkut sistem pengelolaannya, daripada menekankan pemikiran yang lebih mendasar yang ditawarkan oleh Masdar. Yang terdengar malah-salah satunya-komentar negatif dari Prof. K.H. Ali Yafie, Ketua Majelis Ulama Indonesia. "Itu pandangan yang aneh," kata Ali Yafie. Memang, seperti gagasan pembaruan lain, gagasan Masdar keluar dari arus utama pemikiran ulama. Dalam buku Agama Keadilan: Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam, Masdar mengatakan bahwa pemikiran dan praktek zakat di kalangan umat Islam mengandung kelemahan dasar selama rentang waktu 12 abad. Kelemahan itu menyangkut filosofi dan epistemologinya, struktur dan kelembagaan, serta segi manajemen operasionalnya. Kebanyakan ahli fikih, dari kalangan modernis pun, masih memandang bahwa zakat adalah dana agama kewenangan ulama, sedangkan pajak adalah dana negara otoritas pemerintah. Zakat masih dipandang tidak lebih sebagai ibadah ritual (mahdah) dan kehilangan pesan universalnya. Bias dari pengertian itu, penggunaan dana zakat hanya dapat diterima oleh masyarakat sejauh diarahkan untuk hal-hal yang mikro, bersifat santunan (karitas) belaka, dan eksklusif hanya untuk kalangan muslim. Dikotomi semacam itu dan kecenderungan komunal zakat (hanya untuk kelompok sendiri), di mata Masdar, sejatinya cenderung melecehkan Islam, yang berprinsip "rahmatan lil `aalamiin" (rahmat untuk semua). Bagi Masdar, pandangan dikotomis tersebut dianggap secara sadar atau tidak telah terjebak ke dalam kubangan sekularisme yang menendang agama dari gelanggang negara. Buntutnya, ya, terjadinya berbagai reduksi filosofi zakat itu. Maka, ia mencoba merekonstruksi cara pandang baru: bahwa zakat pada tataran filosofis adalah ajaran keadilan, dan pada tataran kelembagaan adalah ajaran kenegaraan. Itu berimplikasi sosial dan politis yang luas. Di antaranya, pajak tidak lagi dipahami sebagai keharusan sekuler, dan karenanya memiliki pesona ubudiah (hubungan vertikal). Dan negara, sebagai administrator pajak, terikat oleh moral agama untuk mendistribusikannya sebaik mungkin demi kemaslahatan publik dan keadilan semesta. Namun, ada problem. Seperti kata Ketua PB Nahdlatul Ulama K.H. Abdurrahman Wahid dalam pengantar buku Agama Keadilan, memahami konsep kelembagaan zakat pada sosok pajak membawa implikasi pada kebutuhan rekonstruksi banyak ajaran yang selama ini justru dianggap tabu. Yakni tentang jenis-jenis kekayaaan yang harus dikenai zakat (pajak), kadar tarif zakat (pajak), siapa-siapa yang menjadi mustahik (beneficiaries) dari dana zakat (pajak), dan sebagainya. Tapi Masdar punya saran. "Biarlah itu semua diijtihadi rakyat atau wakil-wakilnya," kata Masdar. Zakat itu ibarat pintu masuk bagi umat Islam untuk menjalankan amanat kekhalifahannya dengan menegakkan keadilan dalam kehidupan sosial. Namun, pintu itu sampai sekarang masih terhalang "palang", ya, berupa kubangan sekularisme itulah. Kelik M. Nugroho, Ardi Bramantyo

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Menunggu Zakat Versi Masdar

Catatan Pinggir

Bangsa

Inforial

Nautica

McDonald’s Peduli 12.800 Kaum Duafa

Ardath Billiard Master ’98

TEMPO|interaktif

4 Cara Sehat Agar Pengeluaran Pasangan Terpisah

Nasional

Polisi Berhenti Cari Amunisi Teroris di Kampus UI

Olahraga

Mancini Tegaskan City Pantas di Puncak

Nasional

Cici Tegal Ingin Kasusnya Cepat Tuntas

Nasional

Taufiq Kiemas Minta FPI Hormati Kearifan Lokal Dayak

Nasional

Tak Mau Kecolongan, Sejumlah Penjara Ditambah CCTV

Olahraga

CAF Sumbang US$150.000 untuk Korban Tragedi Mesir

Nasional

Umar Patek Tak Dijerat Undang-Undang Terorisme

Nasional

Setara: FPI Ditolak Bukti Masyarakat Kecewa

Olahraga

Valencia Petik Kemenangan Pertama di 2012

Nasional

Forum Pendiri dan Deklarator buat Selamatkan Demokrat

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif