Nasional

Beringin Dikhianati, ''Kakbah

RUU politik diketuk lewat serangkaian lobi dan main telikung. PPP dibujuk ''menukargulingkan" daerah pemilihan dengan kursi ABRI. Ada PP ''jadi-jadian".
Tubuh itu melorot di kursi, lalu ambruk ke lantai. Idi Siswaya, anggota ''FPDI", mengembuskan napas terakhir di tengah sengitnya perdebatan tahap akhir RUU politik. Persis saat rancangan itu jatuh tempo: 28 Januari lalu. Saraf tuanya mungkin tak sanggup lagi menghadapi ketegangan rapat-rapat panitia kerja dan panitia khusus, yang selalu menemui jalan buntu. Memang, praktis berbagai keputusan krusial soal undang-undang ini diputuskan dalam rapat setengah kamar. Melalui lobi antarpimpinan partai, pemerintah, dan petinggi ABRI itulah kesepakatan dicapai, meski buntutnya rasa kecewa anggota fraksi Kakbah terhadap sikap ''lembek" pengurus pusatnya. Setelah soal netralitas pegawai negeri sipil (PNS) disepakati pada lobi 16 Januari lalu, jalan buntu masih menghadang pada dua hal: basis pemilihan umum dan kursi ABRI. Lalu datanglah tawaran 38 kursi dari Kepala Staf Teritorial Letjen Susilo Bambang Yudhoyono. Partai Kakbah langsung menggelar rapat pleno. Sumber TEMPO mengungkapkan, perdebatan di rapat 26 Januari siang itu berlangsung keras, yaitu antara Ketua Umum Hamzah Haz dan Ketua Fraksi Zarkasih Nur, yang bersikukuh di angka 15. Kata sumber itu, saking emosinya, Zarkasih sampai mengancam mundur.

Malam harinya, berlangsung rapat setengah kamar di Senayan antara pimpinan fraksi, partai, dan pemerintah. Hasilnya: buntu. Kakbah bertahan soal basis pemilihan di provinsi dan 15 kursi ABRI. Padahal, menurut seorang anggota Panitia Khusus atau Pansus yang menolak disebut namanya, lobi dirancang agar Kakbah bersedia ''menukargulingkan" daerah pemilihan di provinsi dengan 38 kursi ABRI. Skenario ini diakui Ketua Tim Tujuh Departemen Dalam Negeri, Ryaas Rasyid. ''Masalah varian itu masih jadi perdebatan sehingga persoalan ABRI pun tertunda," katanya letih.

Maka lobi tingkat tinggi pun digelar keesokan paginya. Hadir Pangab Jenderal Wiranto, Letjen Bambang Yudhoyono, Mendagri Syarwan Hamid, Hamzah Haz, Sekjen PDI Buttu Hutapea, dan ketua Pansus dari FKP, Abu Hasan Sadzili. Kali ini, gol. Kesepakatannya: kursi baju hijau dipatok 38 dan basis pemilihan ditetapkan di provinsi dengan stelsel daftar. Maksudnya, calon wakil rakyat ditetapkan dari usulan pengurus partai di kabupaten. Dan dalam daftar calon akan tegas-tegas dinyatakan kabupaten mana yang menjadi basisnya itu.

Lebih rasional, memang. Bahkan, ''Secara agak radikal ini akan mengubah praktek yang selama ini terjadi," ujar Wakil Sekretaris FPP, Robbani Toha. Dengan begitu tak ada lagi cerita ''nomor jadi" dan ''nomor sepatu". Penentuan calon tidak lagi berdasarkan metode ''urut kacang", tapi tergantung seberapa besar suara yang diperoleh partainya di kabupaten yang bersangkutan. Sehingga, bisa saja terjadi, meski punya nomor urut satu, sang calon bisa rontok jika suara di kabupatennya jeblok. Dan jabatan DPP sekalipun bukan lagi jaminan tiket ke Senayan.

Kursi militer? Dikompromikan. Ini bikin masygul Zarkasih. Sampai-sampai ia terlihat meninggalkan ruangan sebelum rapat selesai. Sumber TEMPO itu menuding bahwa pengurus pusatlah yang getol ''menjinakkan" fraksi dalam soal satu ini lewat keputusan di tingkat lobi. Mereka adalah Hamzah Haz, Sekjen Ali Marwan Hanan, dan Ketua Muhsin Bafadal. Sumber itu bahkan menengarai faktor Ali Marwan dan Muhsin yang jebolan Lemhannas?''sekolah" pejabat di bawah Dephankam?sangat berpengaruh. ''Wawasan kenegarawanannya kan sudah tinggi," sindirnya kesal.

Ali Marwan membantah tudingan itu. Katanya, pada lobi 26 Januari malam itu justru dia dengan Hamzah Haz bertahan di angka 25. Toh ia mengakui bahwa pada lobi keesokan harinya, Hamzah bersedia kompromi. ''Jika sudah ada kesepakatan sebelumnya, kami tidak mungkin lari dari kenyataan," katanya menirukan ucapan Hamzah saat itu. Ia juga membantah ''faktor Lemhannas" yang memang sedang gencar ditiup-tiupkan di kalangan fraksi Kakbah saat ini.

Tak ada yang menyangkal bahwa pemegang kartu as dalam lobi itu adalah kalangan militer. Tekanan terhadap PPP soal tenggat 28 Januari dimanfaatkan betul oleh para jenderal. Caranya, melempar tawaran dengan sedikit polesan: ABRI akan mendukung Kakbah soal netralitas PNS dan daerah pemilihan. Dengan imbalan, Kakbah merelakan 38 kursi militer. Golkar, yang merasa ''dikhianati", memang sempat mencak-mencak. Tapi apa boleh buat, partai Beringin sudah tak bisa berkutik. Nah, supaya Golkar tidak kehilangan muka, dimunculkanlah kesan agar sistem proporsional plus stelsel daftar itu seolah-olah jalan kompromi dari Beringin. Padahal, konsep itu semula diusulkan FPP.

Ketegangan antara fraksi dan pengurus pusat Kakbah juga ada ceritanya. Menurut sumber TEMPO di FPP, tim fraksi sudah menggodok draf RUU politik sebelum muktamar. Tapi pucuk pimpinan Kakbah lebih sibuk kasak-kusuk soal perebutan kursi pengurus. Sementara itu, karena tak bisa ditunda, tim jalan terus. Apalagi pimpinan fraksi sudah bilang oke. Setelah muktamar, pimpinan baru pun tidak juga menaruh perhatian. ''Mereka masih menikmati bulan madu dan sibuk soal rekrutmen," katanya lagi.

Suatu saat ketegangan antara FPP dan FKP memuncak. Rapat Panja dan Pansus sampai di tingkat pimpinan fraksi pun macet. Akhirnya, lobi melambung ke tingkat pimpinan partai. Dan terjadilah berbagai kompromi. Inilah yang bikin kesal para anggota fraksi. ''Entah untuk kepentingan makro atau malah kepentingan praktis," ujar sumber tersebut. Usut punya usut, rupanya banyak yang bikin gerah DPP, khususnya soal draf mengenai sistem stelsel daftar di atas. Pimpinan partai yang sudah berbunga-bunga telah mengantongi kursi parlemen merasa terancam dengan rumusan tim fraksi?yang otomatis menghilangkan jaminan bakal masuk Senayan itu.

Pendek cerita, dua soal itu beres. Eh, pukul tiga sore 27 Januari, salah seorang anggota Pansus dari fraksi Kakbah, Djuhad Mahja, sempat mengintip bocoran Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/1999 tentang PNS. Setelah ditelisik, ia terperanjat karena ada ketentuan yang melenceng dari kesepakatan semula. Dan diakali mirip formula Golkar, yang masih memungkinkan seseorang kembali menjabat PNS setelah tidak lagi menjadi pengurus partai.

Ada dua hal prinsip pada PP ''jadi-jadian" itu. Sebelumnya disepakati bahwa uang tunggu bagi pegawai pelat merah yang melepas jabatannya untuk menjadi pengurus partai adalah selama satu tahun. Dan setelah setahun, ya, seragam Korpri harus dicopot. Titik. Nyatanya, di PP itu, nongol sebuah klausul yang ''disembunyikan" di bagian penjelasannya. Bunyinya: uang tunggu itu bisa diperpanjang lima kali berturut-turut, dan setelahnya yang bersangkutan dimungkinkan menjadi pamong praja kembali.

Lainnya soal tenggang waktu untuk menentukan tetap menjadi PNS atau pengurus partai. Semula, telah disepakati tiga bulan. Tapi ada klausul yang bisa ditafsirkan molor sampai enam bulan, yaitu tiga bulan untuk mengajukan izin kepada atasan dan tiga bulan untuk memprosesnya. ''Ini berbau manipulasi," kata Rabbani. Soalnya, jika dihitung dari akhir Januari ini, artinya tenggat itu baru jatuh tempo bulan Juli. Sebulan setelah pemilu. Artinya, sampai pemilu seorang PNS masih mungkin menjabat rangkap sebagai pengurus partai.

Ditelikung begini, tentu saja fraksi Kakbah berang. Keesokan paginya, mereka kontan menggelar rapat pleno. Kesepakatan bulat dicapai: fraksi Kakbah menolak PP tersebut. Saat itu, Hamzah Haz menelepon Zarkasih Nur, menanyakan, ''PP itu sudah keluar, kenapa ditolak?" Adu mulut itu berakhir buntu. Rapat pansus pun lalu ramai dengan ''perang interupsi" antara FPP dan FKP. FPDI dan F-ABRI mendukung protes untuk merevisi peraturan itu.

Tudingan pat-gulipat ini otomatis tertuju ke arah Mensesneg sekaligus Ketua Umum Golkar, Akbar Tandjung. Soalnya, setiap keputusan yang diteken Presiden mesti melewati meja kerjanya dulu. Ditanya soal ini, Andi Mallarangeng, anggota Tim Tujuh, sambil terbahak bilang, ''Ah, Anda seperti tak tahu saja." Akbar sendiri mengatakan telah mengetahui bahkan memarafnya. ''Sebagai Mensesneg tentu tidak mungkin saya tidak mengikuti prosesnya," katanya. Selebihnya, ia ''buang badan". ''Saya tidak mau bicara mengenai isinya karena yang mengetahuinya Menko Wasbang/PAN (Hartarto)."

Untunglah, Wakil Sekretaris Kabinet Erman Radjagukguk berani bersumpah akan merevisi PP itu, setelah melapor ke Presiden Habibie. Menteri Syarwan Hamid pun sampai menjaminkan dirinya untuk kerja koreksi itu. Akhirnya, FPP melunak dan RUU politik pun diketuk palu. Tapi jalan sampai pemilu masih panjang.

Karaniya Dharmasaputra, Edy Budiyarso, Raju Febrian
POKOK & TOKOH

KOLOM

CATATAN PINGGIR

TempoInteraktif

Politik
Amien Rais Galang Poros Penyelamat Bangsa
-----------------
Basket
Spurs Permalukan Clippers
-----------------
Sepakbola
PSIS Semarang Tak Dapat Dana APBD
-----------------
Nusa
Penderita HIV/AIDS Banyuwangi Mencapai 362 Kasus
-----------------
Sepakbola
Persebaya Depak Javier Roca
-----------------
Nusa
Sindikat Pencuri Kendaraan Antar Pulau Ditangkap
-----------------
Test_drive
Sirkuit A1 Rampung 75 Persen
-----------------
Bisnis
Organda Segera Kaji Penurunan Tarif
-----------------
Nusa
Satu Korban Banjir Jember Belum Ditemukan
-----------------
Nusa
34 Perusahaan Di Jatim Terancam Gulung Tikar
-----------------