Moerdiono Saksi, Tommy Tersangka
Dua hari sebelumnya, Kejaksaan Agung juga memeriksa Tommy Soeharto, pemilik pusat perkulakan Goro. Bedanya, Moerdiono berstatus saksi sedangkan Tommy sudah resmi sebagai tersangka. Namun Tommy dipastikan tak akan ditahan karena dua syarat telah terpenuhi: tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Selain Tommy, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Bulog Beddu Amang dan pengusaha Ricardo Gelael. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung juga meminta keterangan dari 15?20 orang yang terkait.
Nilai bisnis ruilslag Bulog-Goro sebenarnya hanya Rp 86 miliar. Namun persoalan jadi aneh bin ajaib karena Goro tidak membayar ganti rugi kepada Bulog. Sebaliknya, yang membayar justru Departemen Koperasi, yang lantas terpaksa berutang ke Bank Bukopin. Akal-akalan versi Orde Baru ini berbuntut panjang.
Tapi, setelah 12 jam diperiksa, Tommy dengan sumringah dan mantap malah berujar, "Saya tak merugikan keuangan negara." Nah, bagaimana, Pak Ghalib?
