Kolusi yang Mencekik Bank Rakyat
Enam bank milik pemerintah (BUMN) kini tercekik soal kredit macet--rata-rata 90 persen dari total kredit yang mereka berikan ternyata tidak (atau belum) bisa kembali. Bank Rakyat Indonesia (BRI) bukan pengecualian dalam hal ini, dan itu ironis.
Semula dirancang untuk memberikan kemudahan kredit bagi petani dan pengusaha kecil, BRI justru berselingkuh dengan para konglomerat. Padahal justru para konglomerat itulah biangnya kredit macet. Menurut hasil penyelidikan Indonesian Corruption Watch (ICW), kredit BRI per Oktober 1998 yang dikucurkan ke konglomerat lebih dari Rp 15 triliun atau sekitar 50 persen dari total kredit yang dikucurkan.
Memang benar, krisis ekonomi telah mengakibatkan bank-bank mengalami negative spread--mereka tidak lagi mampu beroperasi secara menguntungkan karena kerugian transaksi valuta asing, pendapatan bunga yang minus, dan kredit bermasalah.
Tapi apa dan siapa sebenarnya biang kebobrokan BRI? Ya, para konglomerat dan pengusaha yang bergerak di sektor riil dan properti. Mereka tidak saja tercatat melanggar batas maksimal pemberian kredit tetapi juga menyebabkan kredit macet di atas 50 persen. Padahal para pengusaha kecil dan koperasi hanya menelan kurang dari 15 persen kredit, tidak macet lagi.
Kunci masalahnya adalah kecerobohan moral (moral hazard). Kolusi antara petinggi BRI dan para konglomerat pemilik kredit telah menyebabkan perhitungan bisnis tidak dipertimbangkan secara matang atau bahkan sama sekali fiktif, sehingga krisis ekonomi bisa dengan mudah merontokkannya.
Menurut laporan ICW, patgulipat di BRI kian menjadi-jadi sejak Djokosantoso Moeljono diangkat menjadi Direktur Utama BRI pada 1993. Djoko adalah orang yang membelokkan banyak kredit BRI, yang seharusnya untuk pengusaha kecil, ke pengusaha besar.
Hal itu terbukti dari pesatnya pertumbuhan kredit untuk pengusaha besar, yang pada akhir 1996 masih sekitar Rp 6,7 triliun, melonjak lebih dari 100 persen menjadi Rp 15,6 triliun pada Oktober 1998. Bandingkan dengan pertumbuhan kredit untuk koperasi dan pengusaha kecil dalam jangka waktu sama: yaitu dari Rp 5,7 triliun menjadi hanya Rp 6,3 triliun. Padahal justru pengusaha lemah dan koperasi itulah yang berhasil menyuntikkan keuntungan ke BRI Rp 535 miliar. BRI adalah satu-satunya bank yang memiliki cabang hingga ke desa-desa.
Djoko, yang sebelumnya menjadi direktur utama Bank Exim, ternyata membawa serta kroninya yang bernama The Ning King, bos Argo Manunggal, dan Djoko Soegiarto Tjandra, bos Grup Mulia. Hubungan dekat antara orang nomor satu di BRI dan Ning King beserta Djoko Soegiarto cenderung menjadi sumber kolusi dan korupsi. "Tapi sulit dibuktikan karena kredit-kredit besar diputuskan sendiri oleh direksi," kata Pradjoto, pengamat hukum perbankan. Yang disebut "besar" itu adalah triliunan rupiah.
Sejak saat itulah Djoko mengembangkan jaringan kroninya, dengan tidak lupa mempersilakan anak-anak mantan presiden Soeharto, turut memerah susu BRI. Tommy Soeharto masuk melalui perusahaan bernama Radian Hypar Engineering, sebuah perusahaan kilang di Irianjaya yang punya kredit di BRI hampir Rp 700 miliar. Sedangkan Bambang Trihatmodjo menjadi parasit BRI melalui Grup Rajawalinya.
| Nugraha Sentosa Group | 539.651 | 1.200.814 | 661.163 |
| Texmaco Group | 539.651 | 1.334.957 | 795.306 |
| Ispant Group | 539.651 | 1.215.205 | 675.554 |
| Argo Manunggal Group | 539.651 | 649.038 | 108.387 |
| Kahatex Group | 539.651 | 880.343 | 340.692 |
| Ciputra Group | 539.651 | 929.209 | 389.558 |
| Inti Group | 539.651 | 610.450 | 70.799 |
| Ongko Group | 539.651 | 964.429 | 424.778 |
| Dharmala Group | 539.651 | 793.342 | 253.691 |
| PLN | 539.651 | 776.689 | 237.038 |
| Radian Hypar Engineering | 539.651 | 698.059 | 158.408 |
| Total | 10.052.535 | 4.116.372 | |
Jelas tampak adanya kaitan erat antara kedekatan personal Dirut BRI serta kroninya dan kemudahan pemberian kredit. Kelayakan proyek yang diajukan oleh kroni jelas tidak lagi mempengaruhi terbuka atau tertutupnya keran kredit. Misalnya untuk perusahaan pengembang milik Ning King, PT Griya Tangerang Estetika, yang bertujuan membangun rumah sangat sederhana. Ketika kredit Rp 240 miliar sudah turun, pembangunan rumah untuk orang tak mampu itu tidak berjalan, sampai kini.
Begitu juga dengan PT Mulia Griya Indah milik Djoko Soegiarto, yang mengajukan kredit untuk membangun Mal Taman Anggrek II di kawasan Tomang, Jakarta Barat. Djoko Soegiarto minta bridging loan US$ 50 juta yang jatuh tempo dalam jangka enam bulan. Tapi uang yang seharusnya sudah lunas Februari 1998 itu raib tidak jelas rimbanya. Pertokoannya tidak ada bentuknya, begitu juga uangnya. Tapi, karena kedekatan personal dengan Djoko, "kesalahan" itu dimaafkan.
Menurut data yang dikumpulkan ICW, ada sebelas nama kroni di BRI yang mendapat kucuran kredit melanggar batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau legal lending limit. Di antara nama tersebut ada Ibnu Sutowo dengan Grup Nugra Santana, Marimutu Sinivasan, bos Texmaco, dan Grup Ongko yang dikomandoi Kaharudin Ongko, pemilik Bank Umum Nasional yang di-BTO-kan (bank take over). Nama-nama tersebut sudah terkenal "haram"-nya. Bahkan, menurut seorang sumber analis pasar, ada satu perusahaan yang sampai dikejar-kejar oleh mata-mata Inggris, agar bisa disidangkan di Inggris, karena melakukan penipuan kredit di negara Ratu Elizabeth.
Yang lebih hebat, untuk kredit-kredit yang miliaran hingga triliunan rupiah itu, oleh kroni-kroni Djoko, hanya perlu jaminan pribadi (personal guarantee). Artinya, mereka tidak perlu menyediakan jaminan aset yang seharusnya dicadangkan untuk jumlah kredit yang didapat. Akibatnya, kredit untuk pengusaha besar yang Rp 15 triliun itu hampir tanpa jaminan aset. Padahal, menurut Pradjoto, jaminan personal itu tidak memiliki parate eksekusi, tidak bisa langsung dieksekusi. Dan bandingkan dengan para petani kecil yang harus menggadaikan harta miliknya--sapi, ternak, dan tanamannya--untuk mendapat kredit BRI.
Apalagi, berkat perlindungan rezim Soeharto, the eleven robbers BRI, yang salah satunya adalah Tommy Soeharto, tetap selamat dari ancaman hukum. Padahal pelanggaran BMPK termasuk tindak pidana kriminal. Toh, para "perampok" tetap bebas berkeliaran--minimal sampai saat ini. Adapun kreditur kecil, yaitu pengusaha lemah dan koperasi, ikut terkena imbas kelangkaan dana murah.
Sebenarnya pemberian kredit ke kroni yang berbisnis besar tidak akan menjadi masalah kalau saja tidak terjadi krisis ekonomi. Paling tidak, borok yang selama ini ditutup jadi menguak. Tapi, karena nilai rupiah yang merosot hingga 60 persen, kredit besar yang melanggar BMPK makin membengkak. Apalagi, menurut laporan orang dalam BRI, valuta asing yang dipakai untuk kredit adalah dana jangka pendek, seperti enam bulan dan setahun.
Yang lebih memperparah penyakit BRI adalah cara pihak direksi dalam mengatasi kredit valas yang jatuh tempo, yaitu tidak dengan mengonversikan ke rupiah, tapi malah ditambal dengan pinjaman valas yang jangka pendek. Klop, makin besarlah borok BRI dengan bengkaknya kerugian menjadi Rp 2,8 triliun, sedangkan modal BRI per akhir 1997 hanya Rp 2,7 triliun.
Pihak BRI memang menyangkal bahwa penyebab dilanggarnya BMPK di banknya adalah adanya unsur kolusi dan korupsi. Pun beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar ICW, yang sempat dihubungi TEMPO, juga menyangkal bahwa kreditnya berunsur kolusi. Padahal, kalau aparat kejaksaan mau bertindak, senjata Pasal 1 UU No 3 / 1971 tentang korupsi sudah cukup. Karena jelas sekali bahwa "pemeras" BRI itu memperkaya diri sendiri.
Memang benar, pemeriksaan kejaksaan atas The Ning King dan Djoko S. Tjandra hanyalah sekuku hitam dari kasus kolusi dan suap di BRI dan di bank serta di sektor lain di Indonesia. Tapi paling tidak pihak kejaksaan sudah melakukan sesuatu. "Jangan hanya memaki kegelapan, nyalakan lilin," demikian kata orang bijak.
| Kredit untuk pengusaha besar (konglomerat) | Rp. 15.672.449 milyar |
| Kredit untuk bisnis komersial | Rp. 4.049.132 milyar |
| Kredit untuk untuk Pertanian Perkebunan | Rp. 1.501.309 milyar |
| Kredit untuk Koperasi dan pengusaha lemah | Rp. 6.346.959 milyar |
| Kredit untuk bisnis unit(gol. ekonomi lemah) | Rp. 4.591.620 milyar |
| Pengusaha Besar | 53.728% atau Rp. 8.420.493.398.720 |
| Bisnis Komersial | 54.767% atau Rp. 2.217.588.122.440 |
| Pertanian/ Perkebunan | 19.473% atau Rp. 292.349.901.570 |
| Koperasi dan Pengusaha lemah | 20.071% atau Rp. 1.273.898.140.890 |
| Bisnis Unit | 6.077% atau Rp.279.032.747.400 |
