Referendum, dengan Tanggung Jawab
Sebelum suara yang makin banyak berubah jadi kebisingan yang membingungkan, baik diulangi lagi sudut pandang majalah ini (lihat Opini Tempo edisi yang lalu) tentang cara penyelesaian sebaiknya: otonomi luas untuk waktu secukupnya, dan referendum sesudahnya—tahun 2004 misalnya—untuk menentukan apakah wilayah itu berdiri sendiri atau tetap di lingkungan negara Indonesia. Mengapa harus melalui referendum? Sederhana saja: karena kita percaya bahwa "sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa" adalah sesuatu yang asasi dan universal. Ini semacam nasionalisme juga, yang secara adil dikenakan pada semua pihak. Dan merdeka artinya berhak menentukan nasib sendiri. Dalam hal Timor Timur, melalui cara apa lagi penentuan dilakukan kalau bukan dengan referendum.
Jangan berlagak pilon: penentuan yang bertanggung jawab tidak bisa dilakukan dalam kondisi yang kurang mungkin untuk melakukan pilihan yang matang. Karena itu dibutuhkan waktu agar kemandirian rakyat Timor Timur tumbuh secukupnya, yang diharapkan tercapai dengan status otonomi luas itu dalam masa lima tahun mendatang. Tetapi agaknya, kalau toh akhirnya hasil referendum memungkinkan wilayah itu merdeka, pemerintah Indonesia merasa rugi untuk mengurusi Timor Timur selama itu. Pastikan saja, tetap tergabung atau berpisah sekarang juga, ujar Habibie.
Menurut versi Indonesia, hak untuk menentukan nasib sendiri dulu telah dipakai ketika perwakilan rakyat Timor Timur (di Balibo) meminta integrasi wilayahnya ke dalam Republik Indonesia tahun 1975. Referendum nanti, kata Menteri Luar Negeri Alatas, adalah bom waktu yang akan meletuskan perpecahan sepanjang masa transisi. Bukankah akan terlalu banyak tenaga dan biaya yang harus ditanggung Indonesia lagi? Padahal Indonesia sudah capek didera urusan "resek" Timor Timur selama ini. Bukan lagi jadi kerikil dalam sepatu yang mengganggu, tetapi sudah bagai kalajengking dalam kopiah pemerintah kalau permintaan otonomi luas plus referendum Timor Timur ini diikuti.
Tapi ini tergantung siapa yang merasa perlu memasang bom waktu. Perpecahan justru bisa dicegah kalau pemerintah Indonesia memang rela memberikan kebebasan dan membuka segala kemungkinan dengan ikhlas. Lagi pula referendum selalu membuka dua pilihan, tetap bersatu atau lepas merdeka. Barangkali yang menghendaki integrasi akan lebih banyak andaikata terasa keadilan dijalankan dengan jujur. Soal pengawasan dan pembiayaan adalah masalah teknis yang bisa dipecahkan dengan bantuan internasional. Yang penting ialah penetapan dasar titik tolaknya: perhitungan laba-rugi ekonomis dan masalah kehilangan muka, atau penghormatan akan hak menentukan nasib sendiri. Kalau yang terakhir, referendum harus dipilih.
Tanggung jawab
Yang jadi soal pelik ialah mengapa dalam masa transisi Indonesia harus memikul tanggung jawab menuntun rakyat Timor Timur untuk menentukan pilihannya melalui referendum. Pemerintah Indonesia sengaja memakai istilah "berpisah", kalau usul otonomi luas seraya tetap sebagai provinsi ke-27 Indonesia bagi Timor Timur tidak diterima. Memang benar, bagaimana peristiwa lepasnya kelak wilayah ini dirumuskan akan menunjukkan bagaimana sifat kedudukan sebelumnya. Dan itu akan membawa akibat pada jenis tanggung jawab masing-masing pihak yang bersangkutan.
Bila dikatakan "dimerdekakan", itu berarti status sebelumnya adalah dijajah—atau diduduki secara tidak sah. Dengan mengatakan "berpisah", digambarkan bahwa mula-mula Timor Timur memang terpisah, lalu menghendaki bersatu dengan Indonesia dan diterima, kemudian akhirnya kembali meminta lepas terpisah seperti sediakala. Dengan konstruksi demikian terkesan peranan Indonesia yang lebih pasif sifatnya. Tentu posisi moralnya dan konsekuensinya jauh berbeda dengan memerdekakan, yang artinya mengakui telah aktif melakukan pendudukan sebelumnya. Ini sama dengan mengakui bersalah telah melanggar hak orang lain.
Dari pihak Indonesia tidak ada yang rela disalahkan. Terutama ABRI, yang merasa hanya menjalankan politik pemerintah dan telah mengorbankan belasan ribu prajuritnya yang tewas. Dan banyak yang tidak bisa menerima kalau Indonesia masih mau bertanggung jawab untuk suatu masa transisi, bila akhirnya hanya melepas Timor Timur. Karena itu, bagi pandangan ini, membolehkan Timor Timur berpisah seketika adalah penyelesaian yang cukup baik. Memang ada sikap untuk segera "cabut" dari sana, seperti ngambek, yang kalau dilakukan bisa merontokkan sendi-sendi kehidupan masyarakat wilayah itu.
Tapi ini adalah tinjauan subyektif, yang selalu ada sanggahannya dari subyektivisme yang berlawanan: siapa suruh datang ke sini, dan siapa menikmati pembangunan fisik itu semua? Penyelesaian damai tidak bisa diraih bila kukuh berpegang pada subyektivisme para pihak saja. Kenyataannya, apa pun alasannya, Indonesia telah menerima fungsi merawat Timor Timur selama ini. Walaupun tanpa kontrak, penerimaan ini menimbulkan tanggung jawab untuk mengurusnya secara baik sampai titik tertentu. Titik itu ialah keadaan yang memungkinkan rakyat Timor Timur mengurus diri sendiri, khususnya sampai memungkinkan untuk melakukan pilihan politik yang matang mengenai nasibnya. Selama ini, cara pengurusan yang dilakukan, sekalipun berupa pembangunan "yang mengesankan", tidak menumbuhkan kemampuan tersebut. Itu sebabnya, mengantarkan rakyat Timor Timur dengan aman melalui masa transisi sampai referendum, mau tidak mau, masih harus diterima sebagai tanggung jawab Indonesia.
Makin cepat masalah ini diselesaikan dalam meja perundingan internasional, dengan partisipan aktif Indonesia, Portugal, dan PBB, makin baik. Kesepakatan internasional ini akan mengikat semua pihak. Dengan menyerahkan persoalan Timor Timur ke MPR yang akan datang, pemerintahan Habibie memang seperti bersikap "konstitusional", tapi itu hanya menendang persoalan ke meja orang lain.
