Penyesuaian Pulsa Telepon (II)
KENAIKAN tarif telepon menjadi topik yang ramai dibicarakan oleh berbagai kalangan, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Memang "menyesuaikan harga" di tengah krisis yang melanda tampaknya bukan kebijakan populer.
Manajemen PT Telkom menerapkan sistem "Price Cap", yaitu secara berkala tarif akan disesuaikan dengan dua variabel: inflasi dan efisiensi, yang berarti apabila perusahaan beroperasi secara efisien dengan faktor efisiensi lebih besar dari faktor inflasi, tarif telepon akan turun.
Permasalahannya: apakah PT Telkom bisa mencapai efisiensi? Jika dilihat dari berbagai kebijakan yang ditempuh, manajemen kurang memperhatikan efisiensi. Hal ini dapat dilihat di antaranya dari:
- Pemberian tunjangan jasa produksi kepada karyawan atas pencapaian target laba, tanpa memperhatikan apakah pencapaian laba tersebut sebagai akibat dari produktivitas karyawan atau harga jual jasa yang tinggi serta investasi baru.
- Pada puncak masa krisis, ketika rupiah anjlok terhadap dolar, manajemen karyawan melakukan "studi banding" di luar negeri, dengan hasil yang sangat bermanfaat bagi perusahaan (di masa yang akan datang?).
Sementara itu, di luar kekuasaan manajemen, PT Telkom didesak oleh investor (pemegang saham) asing untuk menaikkan tarif sebagai konsekuensi go international dan penswastaan BUMN, yang kurang memperhatikan Pasal 34 UUD 1945. Hal ini harus menjadi perhatian Menteri Negara Pendayagunaan BUMN, bahwa pelaksanaan penswastaan harus disertai dengan mencabut hak monopoli dan membiarkan para pesaingnya lepas dari kontrol PT Telkom, termasuk dalam menetapkan tarif, sehingga fair untuk semua pihak, terutama konsumen.
Nama dan alamat ada pada Redaksi
