Subyek
Dulu (Berdasar UU No. 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah)
Yang Akan Datang (Berdasar RUU Pemerintahan Daerah)
Pertanggungjawaban Gubernur
Pemilihan gubernur
Pemilihan wali kota / bupati
Syarat wakil gubernur
Syarat wakil bupati / wali kota
Mendagri dan DPRD I, dengan model pertanggungjawaban yang tidak transparan
DPRD I memilih 5 kandidat untuk diajukan ke Mendagri, yang meneruskan daftar ini ke presiden. Hasilnya, ada 3 nama yang resmi sebagai calon gubernur. Bisa terjadi, nama yang muncul terakhir justru tidak ada dalam daftar pertama
DPRD II memilih 5 kandidat, diteruskan ke gubernur dan presiden, yang memeras kandidat menjadi tiga nama resmi calon.
Pegawai negeri yang diangkat presiden
Pegawai negeri, diangkat Mendagri
DPRD I, bila pertanggungjawaban tidak diterima, DPRD I bisa memecat gubernur
DPRD I berwenang memilih calon gubernur. Kalau disetujui pemerintah pusat, calon ini resmi sebagai gubernur. Kalau tidak, pemilihan oleh DPRD I diulang
DPRD II berwenang penuh memilih bupati / wali kota tanpa harus minta persetujuan pemerintah pusat
Tak perlu pegawai negeri, diangkat oleh DPRD I
Tak perlu pegawai negeri, diangkat DPRD II
Senja hari bagi kinclongnya kekuasaan para raja kecil
rama surya
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo"
Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9.
Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486 Download versi digitalnya : Terima Kasih.
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
