• Home
  • 14 Februari 1999
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Surat
    • Inovasi
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Seni
    • Fotografi
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
  • Arsip
  • 14 Februari 1999

    Berikanlah Apa yang Milik Daerah

    BAGAIMANA mengenali adanya otonomi daerah? Ada cara yang gampang untuk itu. Selama laku Menteri Dalam Negeri bagai semacam komandan peleton dari 27 gubernur se-Indonesia, itu pertanda otonomi belum ada. Otonomi berbanding terbalik dengan omongan menteri dan para pejabat Departemen Dalam Negeri di koran dan televisi: semakin banyak mereka bicara mengenai pemerintahan atau apa saja, semakin sedikit otonomi untuk daerah. Tetapi kalau para pejabat tinggi tersebut tidak dielu-elukan lagi dan dihadiahi cinderamata bila berkunjung ke daerah, berarti otonomi mulai jalan. Itu dilihat dari kulitnya. Dari isinya, semestinya otonomi daerah adalah kemampuan dan kewenangan memerintah dan mengurus diri sendiri, yang tidak dikekang oleh terlalu banyak kendali dari pusat. Untuk menunaikan Ketetapan MPR No. XV Tahun 1998, meskipun waktunya sempit dan perhatian sedang terpecah ke berbagai krisis nasional, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Di sini diatur kembali seberapa besar kewenangan itu akan diberikan kepada daerah. Ingat, desentralisasi ini bukan mengubah bentuk negara menjadi federal, tetapi memberikan otonomi dalam negara kesatuan, sehingga hubungan daerah ke pusat masih subordinasi sifatnya. Sedangkan di negara serikat, terbalik. Hak berasal dari pinggir, yang dialirkan ke pusat. Negara-negara bagian menghibahkan wewenang tertentu kepada pemerintahan federal, sisanya tetap dipegang sendiri. Hubungan daerah dan pusat bersifat koordinasi. Karena pemerintah pusat melimpahkan kekuasaannya?dikenal dengan istilah "devolusi"?kepada daerah-daerah, mungkin ada yang mengatakan "berikanlah apa yang perlu dimiliki daerah" sebenarnya lebih tepat dari "berikan apa yang milik daerah". Baiklah, yang mana pun jadi. Yang penting, sebanyak mungkin kuasa diserahkan, demi keadilan dan efisiensi administrasi. Kesulitannya ialah karena RUU Pemerintahan Daerah yang diajukan itu?melihat gelagatnya?tidak menjamin penyerahan wewenang substansial yang perlu itu. Dalam RUU Pemerintahan Daerah yang rimbun dengan aturan yang membatasi itu, pemerintah pusat tetap memegang hak veto dalam memilih kepala daerah melalui seleksi preventif. Calon gubernur, misalnya, harus disetujui presiden lebih dulu sebelum dipilih oleh DPR Daerah. Mengapa tidak mendobrak dengan cara pemilihan langsung oleh rakyat setempat seperti telah dipraktekkan untuk memilih kepala desa saja? Mengapa harus meniru sistem pemerintah pusat (memilih presiden melalui MPR), kalau toh nanti cara ini pun tampaknya akan direformasi menjadi sistem pemilihan langsung? Undang-undang ini sepantasnya memuat hal-hal yang pokok saja. Selanjutnya setiap daerah dipersilakan menyusun "konstitusi" atau anggaran rumah tangganya sendiri. Banyak pokok-pokok masalah yang masih mengganjal. Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang rancangan undang-undangnya dibuat terpisah, juga belum memberikan jaminan yang tegas dan meyakinkan akan melenyapkan sifat berat sebelah yang terjadi selama ini. Karena itu, sebaiknya rakyat di daerah diberi kesempatan lebih luas untuk ikut membahas penyusunan undang-undang ini. Demi penyempurnaan, fleksibilitas terhadap batas waktu yang ditetapkan MPR bisa dibenarkan.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Buku

Bujukan untuk 'Sumeleh'

Catatan Pinggir

Jip

Fotografi

Foto-Foto Dunia yang Gaduh

TEMPO|interaktif

Olahraga

MU Terima Permohonan Maaf Liverpool

Olahraga

City Kembali ke Puncak

Utama Motor, Dealer Khusus Moge Mulai Beroperasi

Motor Honda Raih Lima Penghargaan Merek Terbaik

PT ASTRA HONDA MOTOR

Olahraga

Usai Berdiskusi dengan Klub, Suarez Akui Kesalahan

Olahraga

Aston Villa-Manchester City Masih Tanpa Gol

Olahraga

Inter Milan Ditundukkan Tim Juru Kunci

Olahraga

Hadapi Aston Villa, City Rotasi Sejumlah Pemain

Bisnis

Duta Besar AS untuk Cina Menjadi Direktur Ford

Internasional

Kaisar Akihito Jalani Operasi Bedah Jantung

Olahraga

Luis Suarez Akhirnya Minta Maaf

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif