Artha Rimba Tenggelam
Nakhoda Hermanto, yang kini dikawal ketat kepolisian, menyebutkan bahwa KLM Artha Rimba mengangkut 325 penumpang. Padahal Artha Rimba jelas-jelas kapal barang yang tidak dibolehkan mengangkut penumpang (apalagi ratusan). Kolom penumpang dalam surat izin berlayar (SIB) juga diisi kata "nihil". Hermanto mengaku tak tahu-menahu bagaimana bisa Artha Rimba mengangkut penumpang. "Saya hanya disuruh mengangkut," katanya. Menurut Hermanto, rombongan penumpang kapalnya adalah tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di perusahaan penebangan kayu di Kepulauan Riau. Mereka diantar Salim, anggota Kepolisian RI dari Riau, yang tidak ikut berlayar.
Begitulah akhirnya bila penumpang dinilai tak lebih dari sekadar barang.
