• Home
  • 23 Februari 1999
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Buku
  • Seni
    • Fotografi
    • Teater
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
  • Arsip
  • 23 Februari 1999
    Tanah Ulayat

    Sanksi Adat demi Tanah Ulayat

    SEAKAN siap berperang, sekitar 150 orang suku Dayak Bahau-Talivaq berkumpul di sepanjang base camp PT Anangga Pundinusa. Mereka tampak gagah, mengenakan topi berhiaskan bulu burung enggang, lengkap dengan mandau tersisip di pinggang. Selasa pekan lalu itu, para kepala keluarga suku Dayak siap menggelar peradilan adat untuk menyelesaikan sengketa tanah ulayat (hak-hak tanah masyarakat hukum adat) dengan PT Anangga. Sebelumnya, sudah 16 hari warga Desa Matalibaq, Kutai, Kalimantan Timur, itu menduduki base camp PT Anangga. Rupanya, kejengkelan mereka terhadap PT Anangga sudah memuncak. Perusahaan ini adalah perusahaan hutan tanaman industri (HTI), yang merupakan anak perusahaan PT Barito Pacific Timber, milik taipan Prajogo Pangestu. Sejak 1992, protes mereka terhadap perusahaan yang dianggap mengambil alih tanah ulayat seluas 14 ribu hektare itu tak kunjung berhasil. Gara-gara PT Anangga, menurut Ding Kueng, 49 tahun, kepala adat suku Dayak Bahau, mereka kehilangan makam leluhurnya, begitu pula tanaman obat-obatan dan hutan sumber makanan mereka yang sangat diperlukan ketika musim paceklik. Bahkan, akibat kebakaran hutan tahun 1997, berbagai tanaman, lumbung padi, dan rumah mereka habis dilalap si jago merah. Seorang warga wanita bernama Lahae Ajang juga meninggal terpanggang api. Setelah angin reformasi bertiup, pada Selasa itulah baru tuntutan mereka diadili secara adat. Persidangan dipimpin Yoventius Soim, Camat Longhubung. Para warga diwakili 10 orang, termasuk Ding Kueng serta dua prajuritnya, Benedictus Bith dan Martinus Bang. PT Anangga diwakili oleh direktur utamanya, Narmodo, dan Direktur Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia PT Barito, Andito Bismo. Rombongan PT Anangga datang khusus dari Jakarta dengan menggunakan helikopter. Sekitar 70 orang aparat keamanan yang berpistol juga hadir. Demikian pula sebanyak 30 karyawan PT Anangga, yang berstatus transmigran. Sementara itu, beberapa warga Dayak Bahau meliput persidangan, dengan menggunakan tape recorder, kamera, dan handycam. Selaku penuntut, Ding Kueng, yang berpakaian kulit beruang hitam, meminta PT Anangga membayar ganti rugi sebesar Rp 5 miliar karena menguasai tanah ulayat mereka. PT Anangga juga dituntut ganti rugi senilai Rp 765 juta?masing-masing sebesar Rp 5 juta untuk satu kepala keluarga? akibat kebakaran hutan. Namun, menurut Narmodo, kebakaran hutan yang menghanguskan sepertiga areal PT Anangga terjadi lebih disebabkan oleh El Nino?gejala musim kemarau panjang. Adapun soal tanah ulayat, kata Narmodo dan Andito Bismo, PT Anangga tak pernah mengetahuinya. "Yang kami tahu, pemerintah menawarkan kepada kami untuk membuka HTI di lokasi itu, asalkan bekerja sama dengan perusahaan negara," ujar Andito. PT Anangga merupakan perusahaan patungan antara PT Tunggal Yudhi, anak perusahaan Barito, dan PT Inhutani I. Memang, kini PT Anangga bermaksud menghormati hak ulayat tersebut. Namun, sambung Narmodo, akibat krisis ekonomi plus tak beroperasinya perusahaan gara-gara dikuasai warga, pihaknya hanya sanggup membayar sebesar Rp 2,5 juta per satu kepala keluarga untuk kebakaran hutan. Sedangkan untuk pengakuan hak ulayat, perusahaan menawarkan ganti rugi sebesar Rp 200 juta. Lagi pula, pada Desember 1998, PT Anangga pernah memberi Rp 171,7 juta kepada para penuntut. Sekejap tawaran rendah itu ditanggapi dengan gemuruh cemooh para warga. Benedictus Bith, yang berpakaian kulit macan tutul, langsung menenangkan massa. "Ingat tuhing. Kita janji tak akan ada keributan. Temaian tingai akan marah," ucapnya dalam bahasa Indonesia. Tuhing adalah sumpah yang tak boleh diingkari, sedangkan temaian tingai adalah arwah para leluhur. Sejenak warga pun diam. Setelah diselingi makan siang dan jeda untuk memberi kesempatan berlobi bagi kedua pihak, akhirnya peradilan adat selama enam setengah jam itu selesai. Hasilnya, PT Anggana sepakat untuk membayar semacam ganti rugi sekitar Rp 1,3 miliar. Uang itu akan dibayarkan secara bertahap mulai tanggal 2 Maret nanti. Entah bagaimana kelanjutannya. Yang jelas, kasus semacam itu juga dialami berbagai masyarakat adat di pelosok Nusantara. Mereka acap tersingkir oleh proyek kehutanan, industrialisasi, dan kini kebakaran hutan plus krisis ekonomi. Adalah tepat sekali jika pemerintah, juga DPR yang membahas rancangan undang-undang pertambangan dan kehutanan, mencermati hal tersebut. Hp. S., Hardy R. Hermawan

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Meninggal

Buku

Buku Cepat, Menanti Badai Usai

Sukses Buku dari Mizan

Catatan Pinggir

Fo

Fotografi

Dan Anak-Anak Menjadi Korban

Inforial

Paket haloHAJI Telkomsel

Lemari Es 'Dual Swing Door' dari Sharp

Pena Perekam Suara Digital dari Samsung

TEMPO|interaktif

Metro

Listrik Biarpet, Warga Cipayung Kesal

Olahraga

Gagal ke Final Al-Nakbah, Timnas Diguyur Bonus  

Bisnis

Kobexindo Targetkan Penjualan Alat Berat Hingga 1.300 unit

Bisnis

Malaysia akan Kehabisan Lahan Sawit  

Bisnis

DPR Setujui RAPBN 2013 Masuk Badan Anggaran  

Bisnis

275 Daerah Belum Susun Raperda PBB  

Nasional

Istana Tak Tahu Ibas Nyaris Jadi Korban Bentrokan  

Metro

Rekonstruksi Pengeroyokan Kelasi Arifin Digelar  

Nasional

Pengadilan Pamekasan Eksekusi Rumah Dinas Polisi  

Bisnis

Kobexindo Akan Buka Lima Kantor Cabang Baru

Nasional

Ini Pemicu Serbuan Massa ke Anas dan Ibas  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif