Pemilu Yes, Cap Tinta No
Seperti diketahui, bersuci dengan air adalah salah satu bagian dari tata ibadah Islam. Contohnya: wudu dan mandi wajib karena persetubuhan. Sementara itu, beberapa syarat dan rukun menyertai cara-cara bersuci itu. Untuk wudu, misalnya, air harus dibasuhkan ke kedua tangan sampai ke siku, wajah, daun telinga, dan kaki dari lutut sampai ke mata kaki. Nah, tinta yang melekat di kulit berhari-hari ini, menurut para kiai nahdliyin itu, akan menghalangi peresapan air ke bagian-bagian tubuh tersebut. Karena itu, tinta ini dianggap menghalangi kesahan ibadah. Akibatnya, bila mandi dan wudu tidak sah, ya ibadah salat dan puasa—ibadah yang mesti disertai kesucian tubuh—dianggap batal.
Aturan hukum agama itu didasarkan pada Alquran, Surat Almaidah: 6, yang intinya mewajibkan wudu bagi yang ingin bersembahyang dan mandi bagi yang ingin menyucikan diri dari najis pascapersetubuhan. Juga hadis riwayat Abu Daud dan Abi Huraerah, yang menyatakan bahwa salah satu syarat kesahan wudu adalah peresapan air sampai ke kulit. Dalam arti lain, bila benda tertentu—seperti kapur, lilin minyak yang membeku, tinta, dan pewarna kuku—melekat di kulit, wudu itu tidak memenuhi syarat. Cerewetkah para kiai itu? Manakah yang lebih penting, pelaksanaan pemilu yang bersih dan jujur atau soal-soal fikih itu? Para ulama punya penjelasannya. "Sikap ini dalam istilah fikih disebut ikhtiyat (berhati-hati—Red.)," kata K.H. Habib Syarif Muhammad, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB Ja-Bar, kepada TEMPO.
Memang, dalam bagian dari pernyataan forum tersebut, para kiai "sarungan" itu menyatakan tidak hendak menjegal pelaksanaan pemilu. Mereka justru menyatakan bahwa hukum penggunaan hak suara dalam pemilu mendatang wajib karena "pesta demokrasi" itu akan membentuk pemerintahan yang sah dan berlegitimasi. Mengingat tujuan penggunaan tinta itu untuk menghindari kecurangan dalam pemilu, mereka tidak mematok "harga mati" soal tinta ini. Ulama menyodorkan jalan keluar. Mereka menyarankan agar pemerintah memakai tinta pengganti yang hanya mampu melekat sekitar tujuh jam. Alasannya, rentang waktu itu masih dalam batas tenggang waktu salat. Namun, bila alternatif lain tidak ditemukan, ya apa boleh buat, tinta yang bandel itu dipakai, tapi dengan siasat: tanda tinta itu dibubuhkan pada bagian tubuh di luar yang diwajibkan untuk dibasuh dalam wudu. Di leher, misalnya.
Para ulama PKB itu buru-buru bersikap, bisa jadi, karena pemerintah diberitakan akan memperoleh bantuan tinta senilai Rp 29 miliar dari United Nations Development Program (UNDP), salah satu badan PBB. Pun tinta khusus yang didatangkan dari India itu pernah diuji coba di depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Januari lalu.
Suara penolakan ulama PKB itu telah sampai ke telinga Prof. Dr. Ryaas Rashid, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri. Dan karena itu, ia segera meminta fatwa ulama. "Jika MUI menolak, kami tidak akan melanjutkan penggunaan tinta itu," kata Ryaas kepada Edy Budiyarso dari TEMPO. Dan ketika tinta tak bisa dipakai, umpamanya, penyelenggara pemilu harus lebih memutar otak untuk "menandai" pemilih. Pekan depan MUI dikabarkan mengeluarkan "fatwa tinta pemilu" itu.
Kelik M. Nugroho, Rinny Srihartini
