Hukum

Buron ke Singapura, Dituntut dari Jakarta

Bambang Sutrisno, bankir yang buron ke Singapura, digugat oleh istrinya. Gugatan itu bukan saja ganjil, tapi juga patut "diwaspadai" karena sampai kini sang suami tetap "kebal" terhadap gugatan pemerintah RI.
GEBRAKAN Kejaksaan Agung dan kepolisian kini mulai melemah terhadap para bankir. Dengan alasan bahwa bankir hanya bisa mengembalikan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kalau mereka dibiarkan berusaha di luar (penjara), untuk sementara bebaslah para debitur kakap itu.

Bank Indonesia memang sangat baik kepada para bankir, tidak terkecuali terhadap Bambang Sutrisno, tersangka kasus korupsi Bank Surya. Tapi tidak demikian istri Bambang, Nyonya Gina Widjaja. Tak tanggung-tanggung, Gina menggugat suaminya, Bank Bali, serta delapan lembaga keuangan yang lain. Wanita ini merasa dirugikan gara-gara namanya dilibatkan dalam kasus kredit macet suaminya dengan Bank Bali dan delapan lembaga keuangan itu. Gina menuntut ganti rugi Rp 1,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut pengacara Gina, Prastowo, Bambang Sutrisno menjadi penjamin pribadi pada kredit yang diperoleh PT Surya Supratama Finance dari konsorsium sembilan lembaga keuangan yang dipimpin Bali International Finance Ltd.--anak perusahaan Bank Bali. Setelah kredit itu macet, Bali International Finance menggugat Bambang di pengadilan di Singapura--yang diduga sebagai domisili terakhir Bambang.

Rupanya, pengadilan Singapura mengeluarkan semacam ketentuan yang melarang pasangan Bambang-Gina mengalihkan aset mereka kepada siapa pun. Selain itu, rekening bank milik pasangan itu di Singapura dibekukan. Tentu saja Gina, yang merasa tidak tahu-menahu urusan kredit sang suami, tak bisa menerimanya. Menurut Prastowo, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974--yang menganut sistem harta bersama bagi suami-istri--penggunaan harta bersama itu tentu harus dengan persetujuan suami dan istri.

Karena perjanjian kredit dengan jaminan pribadi Bambang dibuat tanpa seizin sang istri, dengan sendirinya jaminan pribadi itu menjadi cacat hukum. Alasan itulah yang oleh Prastowo dijadikan dasar gugatan Gina. Istri Bambang Sutrisno ini menuntut ganti rugi Rp 1,2 miliar kepada delapan lembaga keuangan tersebut. Selain menggugat di Jakarta Barat, Gina, yang punya perusahaan properti, pabrik, dan beberapa kendaraan, menebar gugatan serupa di Singapura.

Pengacara Bambang, Sudjono, mengaku bahwa kliennya bersikap pasrah atas gugatan pihak istri. "Sebagai penjamin pribadi, seharusnya Gina memang diajak ikut menandatangani perjanjian kreditnya," ujarnya. Namun Sudjono menyayangkan gugatan Gina, juga gugatan Bali International Finance, ke pengadilan di Singapura. Soalnya, sesuai dengan perjanjian kredit, pengadilan yang ditetapkan adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kenapa para bankir itu menuntut di Singapura? Di mana rasa nasionalisme mereka?" katanya.

Menurut Direktur Bank Bali, Budi T. Halim, pihaknya menggugat ke Singapura lantaran Bambang Sutrisno sudah berada di Singapura sejak Juli 1997. Aset Bambang pun cukup banyak di luar negeri, termasuk di Singapura. Justru bila gugatan dilakukan di Indonesia, kata Budi, nanti vonisnya tak bisa digunakan untuk meraih harta Bambang di Singapura. Soalnya, belum ada perjanjian timbal balik di bidang hukum perdata antara Indonesia dan Singapura.

Mengingat Bambang tergolong bankir yang "kebal gugatan", pantas diragukan apakah gugatan Bank Bali akan ada kelanjutannya. Terlebih lagi gugatan Gina. Sebab, tuntutan pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung terhadap Bambang--yang mantan wakil komisaris utama di Bank Surya dan di Grup Golden Truly--terbukti tidak mempan. Padahal Bambang menjadi tersangka dalam kasus korupsi akibat delik melanggar batas maksimum pemberian kredit (BMPK) di Bank Surya. Dalam kasus BMPK senilai Rp 610 miliar itu, dengan jaminan aset Grup Golden Truly--kelompok usaha milik Sudwikatmono--Bambang mengucurkan kredit untuk 166 perusahaan fiktif.

Hebatnya, jauh sebelum tindakan pencegahan oleh pemerintah Indonesia diputuskan pada Mei 1998, Bambang alias Keng Seng Hok, 47 tahun, sudah kabur ke Singapura--sejak Juli 1997. Ia membawa serta anak-istrinya berikut harta ke negeri jiran yang belakangan terkenal sebagai tempat "berlindung" para penjahat ekonomi dari Indonesia itu. Bahkan, pada Juli 1998, dengan dalih kehilangan paspor Indonesia, Bambang sempat memperoleh paspor baru di sini.

Walaupun berstatus buron--pencegahan terhadap Bambang, menurut Sudjono, sudah dicabut pemerintah Indonesia sekitar 10 hari lalu--Bambang sempat menggugat Sudwikatmono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menuntut Sudwikatmono agar melunasi pembelian sahamnya di Golden Truly senilai US$ 10 juta. Hal itu bisa dilakukannya setelah membekali Sudjono dengan selembar surat kuasa.

Sudjono sendiri mengakui bahwa ia baru dua kali bertemu dengan Bambang. Katanya, Bambang masih takut kembali ke Indonesia. Pengacara itu juga mengungkapkan bahwa pengusaha buron ini pernah diancam akan dibunuh oleh orang tak dikenal. Ancaman itu semestinya tidak terlalu mengerikan untuk orang seperti Bambang, yang berhasil dengan telak memperdayai banyak pihak itu. Jangan-jangan Bambang sendirilah yang berada di balik gugatan Gina. Kalau berhasil mengantongi Rp 1,2 miliar, kan, lumayan.

Hp. S., I G.G. Maha Adi