Berebut Kapling di Udara
Tapi mendirikan televisi, secara teknis, tak semudah menerbitkan majalah berita, koran, atau tabloid. Para calon pemilik stasiun televisi tak cuma harus mengantongi izin dari Departemen Penerangan. Mereka juga wajib mendapatkan surat keputusan frekuensi dari Departemen Perhubungan, yang menyangkut izin frekuensi.
Repotnya, izin dari Perhubungan ini tak gampang dan butuh waktu setahun untuk proses. Runyamnya lagi, jatah untuk pendatang baru yang ingin siaran nasional ternyata tinggal satu saluran. Perhitungannya begini. Televisi di Indonesia memakai sistem PAL, dan untuk televisi swasta, gelombangnya adalah UHF, yang terdiri dari 40 saluran. Agar tidak saling mengganggu dan untuk menghindari interferensi (gesekan), 40 saluran itu dipecah menjadi tujuh. Alhasil, gelombang UHF hanya bisa dipakai oleh tujuh stasiun. Dari tujuh stasiun itu, sampai saat ini gelombang itu sudah digunakan oleh lima stasiun TV swasta dan satu TVRI. Akibatnya kini tinggal satu saluran yang harus diperebutkan stasiun TV yang menghendaki siaran nasional.
Saat ini para calon pemilik televisi itu sudah mengantongi izin prinsip dari Departemen Penerangan. Namun, "udara" itulah yang masih harus diperebutkan melalui SK sakti Departemen Perhubungan. Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan, Sasmito Dirdjo, tak bersedia mengungkapkan apakah izin frekuensi itu sudah diserahkan ke salah satu perusahaan. Kendati demikian, Presiden Direktur Metro TV, Sumita Tobing, mengaku sudah mendapatkan frekuensi dan tinggal menunggu surat resminya. Kebetulan Metro TV memang ditujukan untuk wilayah Jabotabek, bukan nasional. Tak jelas apakah dengan diizinkannya Metro TV, berarti peluang investor baru akan tertutup.
Meski ada kemungkinan "perang rebutan udara", investor lain tak menyurutkan niatnya. PT Televisi Transformasi Indonesia, misalnya, tetap meneruskan rencananya untuk bisa mengudara pada 1 Januari 2001. Pemiliknya, Chairul Tanjung, mengaku sudah menyiapkan Rp 150 miliar untuk investasi awal. "Semuanya dari dana sendiri, tak ada utang," kata Chairul Tanjung kepada Dewi Rina Cahyani dari TEMPO. Untuk mengelolanya, Chairul, yang juga salah satu pemegang saham di Bank Mega ini, mempercayakannya kepada Ishadi S.K., yang sebelumnya dikenal sebagai Direktur Televisi dan Dirjen Radio, Televisi, dan Film.
Hadangan bagi investor baru tak hanya soal frekuensi. Ketika krisis moneter menghantam Indonesia sejak Juli 1997 dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS anjlok hingga 80 persen, perusahaan siaran televisi dihantam dari dua sisi, pendapatan yang menciut, sebaliknya biaya operasi yang membengkak luar biasa. Tahun ini, diperkirakan kue iklan untuk media pada umumnya tinggal Rp 1,1 triliun. Ini berarti terjadi penurunan 35 persen daripada tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, 46 persen adalah jatah untuk televisi dan masih harus dibagi untuk lima stasiun swasta plus TVRI, yang belakangan banyak memasang iklan terselubung.
Karena itu, banyaknya investor baru yang ingin terjun ke bisnis siaran televisi di tengah situasi yang sangat sulit terdengar agak aneh. Manajer Humas RCTI, Eduard Depari, mengaku tak habis pikir dengan rencana masuknya investor baru itu. "Yang hidup saja sulit bertahan, apalagi jika masuk baru," kata Eduard.
Namun Sumita Tobing punya resep. Praktisi televisi yang pernah berkiprah di TVRI dan SCTV ini akan memperbanyak produksi sendiri untuk menghindari fluktuasi rupiah yang sulit diduga. Metro TV akan memperbanyak siaran berita (60 persen) daripada hiburan impor. Metro juga tak hendak berlangganan berita dari kantor berita Reuters, yang menghabiskan sekitar US$ 300.000 setahun. "Pokoknya kita tak akan menghambur-hamburkan dolar," kata Sumita optimistis. Dia juga tak akan banyak mengandalkan iklan. Dengan pendapatan iklan Rp 2 miliar per bulan, Metro TV, menurut Sumita, sudah bisa hidup. Bandingkan, misalnya, dengan RCTI, yang menghabiskan sekitar Rp 11 miliar hanya untuk biaya produksi. "Kita siap siaran pada Oktober-Desember tahun ini," katanya. Jangan lupa, Bu, SK frekuensi itu masih harus diperebutkan di udara.
M. Taufiqurohman dan Henriko L. Wiremmer
