Mana Restrukturisasi Kredit Usaha Menengah?
Pemerintah terlalu memfokuskan restrukturisasi perbankan dan kredit bermasalah perusahaanperusahaan besar, tapi mengabaikan restrukturisasi perusahaan menengah dan kecil. Sikap dan langkah ini merupakan kebijakan diskriminatif yang memperbanyak ketidakadilan di Tanah Air. Tak sedikit pelaku usaha kecil dan menengah yang menghadapi kredit bermasalah akibat terimbas krisis moneter dan berharap dapat memperoleh solusi yang adil melalui restrukturisasi.
Bagi pengusaha berskala menengah, yang merupakan bagian dari sektor ekonomi rakyat, telah disediakan skema kredit lunak yang disebut sebagai KMKUKM dengan plafon maksimum Rp 3 miliar per unit usaha. Namun, sangat disayangkan, itu hanya sekadar dipajang agar kreditnya genap menjadi 17 macam. Akibat terimbas krismon, yang membutuhkan kredit murah bukan hanya pengusaha kecil dan pelaku bisnis mikro. Yang berskala menengah juga memerlukannya agar dapat segera memulihkan bisnisnya.
Kredit kepada pengusaha menengah dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi, mengingat perannya sebagai lokomotiflokomotif midi (medium scale locomotives) dalam sistem perekonomian nasional. Usaha menengah umumnya mampu memasarkan produknya ke luar negeri. Secara nasional, kebutuhan kredit pengusaha berskala menengah sekitar Rp 8,5 triliun (separuh dari 17 ribu unit usaha kali Rp 500 juta per pengusaha), sedangkan untuk Jawa Timur sebesar Rp 1,2 triliun. Asperti melontarkan angka Rp 200 juta untuk memulihkan sektor hortibisnis.
Lagi pula, yang dibutuhkan mereka bukanlah sekadar modal kerja dengan batas waktu setahun seperti yang diprogramkan sebagai KMKUKM dalam 17 kredit murah. Kalau mau mendorong pemulihan ekonomi nasional, selayaknya pemerintah tidak membuat ketetapan atau skema kredit yang setengah hati. Sebab, itu tidak akan efektif dan efisien, malah bisa menjadi bumerang karena memperbanyak kredit bermasalah. Lihatlah kondisi di lapangan: di satu pihak tersedia banyak skema kredit hingga mencapai angka keramat 17 jenis kredit, tapi terlalu banyak kalangan pengusaha kecil dan menengah di seluruh penjuru Tanah Air yang belum tersentuh kredit tersebut.
Sementara untuk pengusaha menengah masih nihil, kredit untuk KUT terlalu besar. Padahal tidak semua petani padi membutuhkan KUT. Sedangkan dari kalangan peternak (sapi, domba, kambing, unggas) dan petani ikan (air tawar ataupun payau), banyak yang membutuhkan sekali kredit sejenis KUT, tapi mereka masih dianaktirikan dengan hanya disediakan KKPA berbunga 16 persen. Ini diskriminasi yang membuat sektor peternakan dan perikanan Indonesia selama 32 tahun selalu tertinggal dari tanaman pangan.
Pemulihan ekonomi kini bergulir dengan mulai telah cairnya kreditkredit murah, tapi proses pemulihan masih terganjal kebijakan moneter bunga tinggi. Banyak pengusaha mengeluh dengan masih tingginya bunga perbankan. Terlalu banyak pihak yang menjadi korban, baik bank-bank maupun perusahaan sektor riil. Banyak pengusaha lebih senang mendepositokan ketimbang mengerahkan dananya untuk mendorong kegiatan usahanya. Sebab, dengan risiko sangat kecil, deposito tinggi masih jauh lebih menguntungkan daripada dananya dialokasikan untuk bisnis. Jika demikian, bagaimana proses pemulihan ekonomi akan bergulir?
Ir. Sunarto Sukma Ketua Umum PPKM Malioboro
