"Wartawan itu Bukan Penjahat"
TAK disangka, kebebasan pers Indonesia justru datang dari tangan seorang militer. Menteri Penerangan Letjen TNI Mohamad Yunus, begitu duduk di kursinya, langsung memangkas ketentuan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) dari 13 syarat menjadi hanya 3. Hanya dalam tempo delapan bulan, lebih dari 800 SIUPP baru dikeluarkan—bandingkan dengan 289 SIUPP yang diterbitkan selama 32 tahun pemerintahan Orde baru. Dalam berbagai kesempatan, Yunus selalu berusaha mempromosikan kebebasan pers, termasuk di kalangan ABRI. Bahkan, dua pekan lalu, Yunus sempat "diserang" sejumlah angggota DPR soal beleidnya ini. Rabu pekan lalu, menteri asal Rapang, Sulawesi Selatan, yang kini 54 tahun itu menerima Fikri Jufri, M. Taufiqurohman, Wenseslaus Manggut, dan fotografer Robin Ong dari TEMPO. Berikut petikan wawancara itu.
Anda kerap bicara tentang kebebasan pers. Apakah rekan-rekan Anda di pemerintahan punya cara pandang sama?
Ya. Pemerintah menyadari betul bahwa kebebasan pers sangat diperlukan. Hanya, kadang-kadang ada kekagetan lantaran beritanya tak sesuai dengan fakta. Misalnya, satu media memberitakan ada oknum Departemen Penerangan yang terlibat dalam stikerisasi VCD bajakan. Padahal, setelah saya cek, tak satu pun anak buah saya yang terlibat. Ini mungkin disebabkan wartawannya terdesak oleh tenggat (deadline) sehingga menurunkan berita tanpa konfirmasi. Hal-hal seperti itu menyebabkan beberapa pejabat jadi terkejut. Mereka kerap mengatakan, "Loh, kok begini kebebasan pers?"
Bagaimana Anda melihat itu?
Keterkejutan itu bukanlah dampak negatif tapi hanya ekses kecil dari berita yang terkadang tidak dikonfirmasi. Ekses ini tidak bisa dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan pers. Ibaratnya, kalau ada dua atau tiga sarjana yang jahat dari 100 sarjana, tidak bisa disimpulkan bahwa menyekolahkan orang menjadi sarjana itu sangat berbahaya. Bahwa ada satu dua media yang terkadang kebablasan mungkin benar, tapi itu tak bisa dijadikan alasan membatasi secara ketat kebebasan pers yang sebetulnya kita butuhkan.
Selama Anda menjadi Menteri Penerangan, banyakkah menteri lain yang mempersoalkan kebebasan pers?
Tidak juga. Hanya memang ada beberapa rekan yang mengeluh bahwa kegiatan yang baik biasanya jarang dimuat di koran. Kepada mereka saya menjawab bahwa kriteria berita yang ditulis oleh wartawan biasanya adalah orang menggigit anjing dan bukan anjing menggigit orang.
Kalangan legislatif tampaknya tak sepenuh hati menerima kebebasan pers, benarkah?
Ini bukti bahwa memasyarakatkan kebebasan pers ternyata sangat tidak mudah. Latar belakang pendidikan dan kepentingan politik masyarakat beragam. Ada anggota DPR yang mengatakan pers kita sekarang sudah kebablasan. Kepada anggota DPR itu saya minta bukti. Kalau banyak pers yang kebablasan tentunya sudah banyak pengaduan yang masuk ke pengadilan, tapi hingga sekarang baru satu dua media yang diajukan ke pengadilan. Di lingkungan pers sendiri ada yang tidak menghendaki kebebasan pers itu karena mungkin saja situasi sebelumnya lebih menguntungkan mereka.
Artinya?
Ini mengindikasikan bahwa masih ada kehendak membatasi kebebasan pers. Mereka takut negara kita hancur gara-gara kebebasan pers. Saya jelaskan bahwa Filipina, yang belasan tahun lalu memiliki kebebasan pers yang baik, tidak pernah hancur, begitu pula Amerika Serikat, yang punya tradisi itu ratusan tahun. Bagi saya, kebebasan pers tidak perlu ditakutkan karena kita memiliki sejumlah koridor untuk mengaturnya.
Apa itu?
Koridor itu adalah hukum yang mengatur perilaku masyarakat, termasuk masyarakat pers. Yang harus didorong adalah peningkatan kualitas penegakan hukum dalam masyarakat. Bagi saya, kebebasan pers adalah early warning dari penegakan hukum itu sendiri. Pers bisa menjadi monitor pelanggaran hukum yang berlangsung di masyarakat.
Kebebasan pers sepertinya bergantung pada siapa yang jadi Menteri Penerangan. Apa yang harus dilakukan agar kebebasan pers itu melembaga?
Kita terus berupaya agar ada persepsi yang sama dari masyarakat tentang kebebasan pers itu sendiri. Di Bandung saya berbicara mengenai hal itu dengan para calon pemimpin di ABRI, salah satu kelompok masyarakat kita yang masih alergi terhadap kebebasan pers. Kepada mereka saya katakan bahwa kebebasan pers bukan untuk kepentingan media massa tapi untuk kepentingan bangsa dan negara. Cara pandang yang keliru selama ini lebih banyak disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kebebasan pers tadi.
Bagaimana dengan perubahan Undang-Undang Pokok Pers?
Ada dua semangat yang tersirat dalam RUU Media Massa itu. Semangat pertama, menghapus semua hambatan kebebasan pers. Kedua, menghapus sanksi pidana yang berbau kolonial (haatzai artikelen). Dalam undang-undang yang baru nanti, ketentuan mengenai SIUPP ditiadakan. Pokoknya, kita mengembangkan kebebasan pers serta memberikan perlindungan kepada pers, sehingga wartawan tidak lagi diperlakukan seperti penjahat.
