Hanya untuk Menakut-nakuti?
Calon pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 itu pekan-pekan ini dibahas di DPR. Perangkat hukum itu, yang rencananya disetujui DPR pada 19 Juli nanti, diperkirakan akan lebih ampuh ketimbang aturan lama. "Dengan undang-undang itu, orang yang mau korupsi jadi takut, koruptor bakal jera. Mereka tak bisa lari lewat lubang mana pun. Kelak keadaannya bisa seperti di Hong Kong, dengan perekonomian meningkat dan korupsi kecil," kata Romli Atmasasmita, Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman.
Memang, banyak hal baru pada rancangan undang-undang (RUU) itu. Yang masuk kategori tersangka korupsi diperluas, tak lagi sebatas orang, melainkan bisa pula badan hukum, seperti perusahaan, yayasan, dan koperasi. Ruang lingkup deliknya pun dilebarkan, misalnya, praktek kolusi dan nepotisme pada proyek pemerintah juga bisa dianggap korupsi.
Asas pembuktian terbalik, yang selama ini tak disetujui, juga diberlakukan. Dengan prinsip itu, seorang tersangka korupsi harus membuktikan asal-usul kekayaannya. Prinsip ini menjadi penting karena, dengan asas praduga tak bersalah yang berlaku sekarang, jaksa sangat sulit membuktikan adanya korupsi dan hampir tak mungkin memburu harta tersangka.
Selain itu, pada RUU tadi ada hukuman terendah bagi koruptor, yakni empat tahun penjara. Ketentuan semacam ini tak ada pada undang-undang antikorupsi yang lama dan juga tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jumlah denda juga ditingkatkan, dari Rp 30 juta menjadi Rp 5 miliar.
Kendati demikian, Todung Mulya Lubis dari Indonesia Corruption Watch dan praktisi hukum Luhut M.P. Pangaribuan melihat ada berbagai kelemahan mendasar pada RUU tersebut. Contohnya, pasal yang memungkinkan jaksa melimpahkan sebuah kasus korupsi untuk diperkarakan secara perdata, terutama bila kasus korupsinya tak didukung bukti kuat dalam hal merugikan kas negara.
Pasal itu jelas membuka peluang terjadinya penyelewengan. "Tersangka korupsi bisa main mata dengan jaksa. Perkara pidana bisa disulap menjadi perdata. Untuk menghindari penjara, tersangka lantas membayar ganti rugi," tutur Mulya Lubis. Karena itu, ia berpendapat sebaiknya pasal itu dicabut .
Luhut juga melihat adanya ambivalensi pada pencantuman asas pembuktian terbalik. Sebab, asas itu tidak secara tegas dianut dalam RUU. Apalagi ada embel-embel yang menyatakan bahwa asas itu akan digunakan secara proporsional dengan asas praduga tak bersalah.
Kecuali itu, sebagaimana jaksa, polisi juga bisa menyidik korupsi. Pasal ini tentu menegasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menentukan polisi sebagai penyidik utama perkara pidana dan jaksa selaku penuntut. Terbukanya peluang jaksa untuk melakukan penyidikan bisa mengulangi preseden "rebutan rezeki" seperti pada pengusutan kasus korupsi perbankan beberapa waktu lalu.
Menanggapi kritik itu, Romli menjamin bahwa jaksa tak mungkin berkolusi dengan tersangka korupsi. Sebab, dengan Undang-Undang tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang disetujui DPR pada 23 April lalu, baik polisi, jaksa, maupun hakim yang "main mata" bisa diancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Adapun soal polisi dan jaksa yang sama-sama berwenang menyidik korupsi, menurut Romli, hal itu justru menunjukkan adanya kerja sama. Bahkan bila suatu kasus korupsi amat pelik, polisi dan jaksa bisa membentuk komisi gabungan, semacam embrio badan antikorupsi. Tapi, "Bisa-tidaknya polisi menyidik korupsi, terserah pada DPR," ucap Romli.
Yang pasti, undang-undang cuma salah satu instrumen untuk memberantas korupsi. Lebih penting dari itu adalah keseriusan dan mutu penegakan hukumnya, di samping diperlukan adanya pemerintahan yang bersih dan demokratis. Sejarah Orde Baru, kita tahu, dilumuri berbagai praktek korupsi.
Happy Sulistyadi, Hendriko L. Wiremmer
