• Home
  • 06 April 1999
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
  • Seni
    • Fotografi
    • Tari
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 06 April 1999

    O.C. Kaligis Untuk Kasus Nurdin H.

    Di Amerika, kasus kriminal O.J. Simpson diikuti seluruh dunia. Ketika hukum memutuskan Simpson bebas, semua patuh.

    Berbeda dengan Nurdin Halid. Setahun sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan, asas praduga tak bersalah sudah tidak berlaku bagi dirinya. Sistem brain washing yang tenar di Rusia, pada era rezim Komunis, secara sistematis diterapkan sebuah koran. Opini masyarakat memang terbentuk. Pada waktu perkara digelar, semua orang tidak mau mengerti kalau fakta yang terungkap berbeda dengan hasil rekayasa.

    Para wartawan yang masih punya naluri kebenaran yang mengikuti sidang dengan tekun menyampaikan selamat saat semua saksi dan barang bukti telah diperiksa. Dengan mata telanjang, mereka berkata dengan ikhlas: Nurdin bebas.

    Tugas penuntut umum adalah membuktikan dakwaannya di persidangan. Bagi dunia pengacara, requisitoir bebas adalah biasa manakala dakwaan tak berhasil dibuktikan. Di Negeri Belanda yang dicontoh Indonesia, hukum materil dan hukum acaranya pun memberlakukan hal yang sama. Requisitoir bebas bukanlah hal yang aneh! Bedanya adalah Belanda tidak mengenal ?rencana tuntutan? (rentut) saat jaksa penuntut umum harus minta petunjuk atasan untuk satu requisitoir.

    Mengapa di Indonesia ada ?rentut?? Karena aparat Kejaksaan tidak saling percaya. Integritas dalam melaksanakan tugas tidak berlaku. Ini ciri negara otoriter. Semuanya harus ditentukan dari atas, sekalipun yang mengalami sendiri adalah jaksa penuntut umum di persidangan. Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas) mungkin hanya berfungsi saat petunjuk turun dari Jaksa Agung. Kalau hal ini dipertahankan, kami khawatir Jaksa Agung mendatang adalah manusia yang tidak bisa dikritik, sekalipun kritik membangun. Karena itu,Jpasti Jaksa Agung mendatang adalah Jaksa Agung otoriter yang sekalipun terdakwa mesti dituntut bebas, tapi karena kekuasaannya akhirnya terdakwa dihukum. Quo vadis pro justitia?

    Beruntung kita tidak mempraktekkan renput (rencana putusan) oleh hakim yang memeriksa perkara. Kalau demikian, pasti Ketua Mahkamah Agung kelabakan memberikan petunjuk atas semua putusan di seluruh Indonesia.

    Kalau mau reformasi, perbaiki sistem peradilan. Hilangkan ?rentut? karena itu membuktikan lemahnya birokrasi dan tidak berfungsinya Jamwas. Bukti tidak percayanya atasan kepada bawahan. Bukti tidak adanya integritas.

    Kalau jaksa sendiri tidak percaya ?jaksa?, bagaimana masyarakat bisa percaya kepada jaksa?

    O.C. KALIGIS, S.H.
    Jalan Majapahit 18-20
    Kompleks Majapahit Permai Blok B-123
    Jakarta


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Meninggal

Buku

Berkah yang Tak Semua Diminati

Sari Berita dan Teori Konspirasi

Catatan Pinggir

Teror

Fotografi

Tubuh tanpa Roh Setelah Revolusi

Indonesiana

Kisah Kursi Gubernur

Tari

Tari Sederhana dan Tari Muluk

TEMPO|interaktif

Olahraga

Tandang ke Sriwijaya, Persipura Optimistis Menang

Nasional

Raja Solo Masih Terkunci dalam Keraton  

Nasional

10 Jam Dicecar KPK, Menteri Andi Bantah Terima Suap  

Olahraga

Main di Kandang, Persisam Kalah 0-1 atas Persiba  

Trio Macan Asli Penasaran dengan Akun @TrioMacan2000

Olahraga

Turun Minum, Inter Unggul 1-0 Atas Liga Selection

Nasional

Sabtu, Pengumuman Kelulusan SMA/SMK

Bisnis

Pameran Energi Terbarukan Digelar Juli  

Polisi dan Militer Tak Luput Dari Rekomendasi UPR  

Bisnis

Pertamina EP Bidik Produksi 18.000 Barel Minyak  

Nasional

Menteri Amir Persilakan Granat Menggugat  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif