Di Amerika, kasus kriminal O.J. Simpson diikuti seluruh dunia. Ketika hukum memutuskan Simpson bebas, semua patuh.
Berbeda dengan Nurdin Halid. Setahun sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan, asas praduga tak bersalah sudah tidak berlaku bagi dirinya. Sistem brain washing yang tenar di Rusia, pada era rezim Komunis, secara sistematis diterapkan sebuah koran. Opini masyarakat memang terbentuk. Pada waktu perkara digelar, semua orang tidak mau mengerti kalau fakta yang terungkap berbeda dengan hasil rekayasa.
Para wartawan yang masih punya naluri kebenaran yang mengikuti sidang dengan tekun menyampaikan selamat saat semua saksi dan barang bukti telah diperiksa. Dengan mata telanjang, mereka berkata dengan ikhlas: Nurdin bebas.
Tugas penuntut umum adalah membuktikan dakwaannya di persidangan. Bagi dunia pengacara, requisitoir bebas adalah biasa manakala dakwaan tak berhasil dibuktikan. Di Negeri Belanda yang dicontoh Indonesia, hukum materil dan hukum acaranya pun memberlakukan hal yang sama. Requisitoir bebas bukanlah hal yang aneh! Bedanya adalah Belanda tidak mengenal ?rencana tuntutan? (rentut) saat jaksa penuntut umum harus minta petunjuk atasan untuk satu requisitoir.
Mengapa di Indonesia ada ?rentut?? Karena aparat Kejaksaan tidak saling percaya. Integritas dalam melaksanakan tugas tidak berlaku. Ini ciri negara otoriter. Semuanya harus ditentukan dari atas, sekalipun yang mengalami sendiri adalah jaksa penuntut umum di persidangan. Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas) mungkin hanya berfungsi saat petunjuk turun dari Jaksa Agung. Kalau hal ini dipertahankan, kami khawatir Jaksa Agung mendatang adalah manusia yang tidak bisa dikritik, sekalipun kritik membangun. Karena itu,Jpasti Jaksa Agung mendatang adalah Jaksa Agung otoriter yang sekalipun terdakwa mesti dituntut bebas, tapi karena kekuasaannya akhirnya terdakwa dihukum. Quo vadis pro justitia?
Beruntung kita tidak mempraktekkan renput (rencana putusan) oleh hakim yang memeriksa perkara. Kalau demikian, pasti Ketua Mahkamah Agung kelabakan memberikan petunjuk atas semua putusan di seluruh Indonesia.
Kalau mau reformasi, perbaiki sistem peradilan. Hilangkan ?rentut? karena itu membuktikan lemahnya birokrasi dan tidak berfungsinya Jamwas. Bukti tidak percayanya atasan kepada bawahan. Bukti tidak adanya integritas.
Kalau jaksa sendiri tidak percaya ?jaksa?, bagaimana masyarakat bisa percaya kepada jaksa?
O.C. KALIGIS, S.H.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo"
Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9.
Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486 Download versi digitalnya : Terima Kasih.
Jalan Majapahit 18-20
Kompleks Majapahit Permai Blok B-123
Jakarta
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

