Ayo, Rebut Dana Partai Rp 1,5 Miliar
Semangat cari duit itulah yang menggumpal dalam rapat komisi yang berkantor di kawasan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu. ?Rapatnya berjalan lamban sehari penuh dan bertele-tele,? kata seorang anggota KPU dari ?fraksi? pemerintah. Meski hal itu boleh-boleh saja karena memang dimungkinkan peraturan, ia mengaku jengkel melihat para delegasi partai yang begitu getol mikirin soal fulus ini. Padahal ada agenda lain yang juga mendesak dibahas: fatwa Mahkamah Agung yang bertentangan dengan KPU ihwal boleh-tidaknya menteri dan pejabat negara berkampanye.
Biarlah soal kampanye menteri menjadi pekerjaan rumah Presiden Habibie, mungkin begitu pikir mereka. Yang jelas, komisi Rudini ini tetap dengan keputusannya: melarang menteri dan pejabat negara berkoar-koar demi partai. Dan soal duit, ayo segera ditelusuri berapa besar yang bisa dirogoh untuk partai. Apalagi dalam situasi krisis moneter atau krismon begini. Siapa sih yang tak butuh bantuan? Bukankah partai sebentar lagi mesti berkampanye? Semuanya serba dibayangi besarnya biaya operasional. Seorang tokoh partai pernah berhitung, untuk membangun partai solid, dibutuhkan setidaknya Rp 100 miliar.
Duit dari mana, coba? Cari uang dari pesta selebriti atau katakanlah gala dinner di hotel berbintang, tentu, bukan perkara gampang. Partai yang sudah beken dan punya tokoh kaliber saja yang bisa menggelar. Kalaupun mereka sukses, paling banter, berdasarkan yang sudah-sudah, cuma meraup semiliar rupiah. Meminta bantuan asing? Mutlak diharamkan. Bantuan cukong atau konglomerat juga sangat dibatasi. Bikin proposal ke United Nations Development Programme (UNDP), badan PBB yang kini menjadi lumbung duit asing untuk pengawasan pemilu, juga dicoret alias ditolak mentah-mentah.
Jadi, satu-satunya cara mudah, ya, lewat duit rakyat yang kini dipegang pemerintah. Lirikan tentu saja tertuju kepada Sekretariat KPU, yang dulunya bernama LPU, dapur penyelenggara pemilu bentukan pemerintah. Usut punya usut, untuk subsektor politik, pemerintah memang menganggarkan sekitar Rp 1,3 triliun. Ini tercantum dalam APBN (untuk pusat) dan APBD (daerah) selama dua periode (lihat tabel). Angka ini lebih dari lima kali lipat bujet sebelumnya (untuk Pemilu 1997), yang dipatok Rp 250 miliar. Saat itu, ketiga kontestan pemilu kebagian rezeki masing-masing Rp 500 juta. Versi lain menyebut Rp 300 juta.
Tapi anggaran untuk tahun lalu sudah banyak terpakai untuk pelbagai keperluan, dari membuat formulir (kecuali kartu suara yang dibantu Jepang) sampai membikin kotak suara?termasuk juga untuk memberikan fasilitas kendaraan Kijang seharga Rp 112 juta kepada 53 anggota KPU. Walhasil, dana untuk pusat (selama dua periode anggaran) tinggal tersisa sekitar Rp 148,2 miliar. Angka ini diperoleh dari sisa tahun anggaran 1998/1999, sebesar Rp 21,1 miliar, plus dana tahun anggaran 1999/2000, sebesar Rp 127,1 miliar, yang memang belum dicairkan. Ongkos Rp 400 juta bagi Tim 11 untuk verifikasi partai tempo hari dan biaya pelantikan panitia pemilihan daerah di 27 provinsi diperoleh dari dana UNDP.
Secara hukum, UU Nomor 3 Tahun 1999 memang memperbolehkan partai politik mendapatkan kucuran dana dari APBN dan APBD. Subkomisi perencanaan umum dan anggaran KPU lalu membikin kalkulasi. Dari dana sisa Rp 148,2 miliar itulah mereka lantas mengusulkan sebesar Rp 74,1 miliar dipakai buat subsidi partai, untuk segala keperluan kampanye dan tetek-bengek urusan partai. Jadi, kalau dibagi rata, dapet-nya sekitar Rp 1,5 miliar. Tapi ini diberikan sepanjang ada anggaran khusus yang memang disediakan. ?Jadi, kalau tidak ada anggaran, ya, tidak bisa diberikan. Kalaupun ada, ya, tidak sebanyak itu,? kata Profesor Harun Alrasyid, yang mewakili Partai Ummat Islam. Pemerintah memang cuma menjatah setiap partai Rp 150 juta. ?Itu uang yang sudah disiapkan karena sudah ada posnya,? kata Ketua KPU Rudini.
Toh, rapat pleno berbicara lain. Mereka menghendaki agar dana subsidi (awal) digerujuk sepuluh kali lipat, menjadi sekitar Rp 1,5 miliar. Di sini lalu muncul persoalan. Sebab, semula anggota ingin agar duit itu langsung saja diambil. Adi Andojo lalu melakukan interupsi. Ia mengingatkan agar pengurus KPU tak sembrono mengutak-atik uang rakyat itu. Jangan lupakan aspek yuridisnya. ?Kalau mengambil dari pos yang bukan semestinya dan menyalahi prosedur, bisa kena jerat korupsi,? kata bekas tokoh penting di Mahkamah Agung ini kepada TEMPO. Komisi setuju, lalu sepakat mengusulkannya kepada Presiden Habibie?yang harus segera meneken keputusan presiden (keppres), termasuk untuk honor bulanan anggota sebanyak Rp 2 juta.
Tapi Andi Mallarangeng, tokoh dari pemerintah di KPU dan Tim 11, keheranan. Dalam anggaran, sama sekali tak disebut adanya subsidi partai, selain dana untuk penyelenggaraan pemilu: dari formulir, petugas pendaftaran, sampai kotak suara. ?Tak ada urusan dengan subsidi partai. Cari sendirilah uangnya,? kata Andi. Ia menuding, banyak partai kecil yang sengaja ingin sekedar merebut dana pemilu itu. Jangankan memenangi pemilu, kampanye pun mereka tak bernafsu. ?Itu hak mereka yang harus kita hormati,? kata Hendri Kuok, utusan Partai Rakyat Demokratik.
Ada yang tak setuju jika subsidi dipukul rata. Misalnya soal transportasi untuk pengurus pusat ke semua provinsi. Sebab, tidak semua partai punya cabang di 27 provinsi. ?Nanti uangnya ke mana? Bagaimana pertanggungjawabannya?? tanya Hendri. Adi Andojo tak mempersoalkan cara pembagiannya. Yang penting: jangan sampai melanggar prosedur dan tanpa seizin presiden. Tahu bakal mendapat rezeki nomplok begini, seorang tokoh politik yang masuk Tim Sebelas lalu berbisik: wah, mending bikin partai. Duit miliaran diraih, lalu didepositokan, tinggal ongkang-ongkang kaki, terima bunganya. Beres. Masalahnya: kenapa bisa tersaring banyak partai bayi yang harus disusui pemerintah dengan duit rakyat?
Wahyu Muryadi, Raju Febrian
| Anggran Pemilu | ||||
| Anggaran 1998/1999 | Realisasi 1998/1999 | Anggaran 1999/2000 *** | Total | |
| Pusat | Rp. 204.087,9 juta | Rp. 182.968,1 juta* | Rp. 127.106,3 juta | Rp. 331.194,2 juta |
| Daerah | Rp. 156.488.,8 juta | Rp. 156.488,8 juta ** | Rp. 816.817,5 juta | Rp. 973.306,3 juta |
| Jumlah | Rp. 360.576,7 juta | Rp. 339.456,9 juta | Rp. 943.923,8 juta | Rp. 1.304.500,5 |
| Proposal Subsidi Partai | |
| Biaya Operasional | |
| Subsidi untuk pengurus tingkat I dan II. Transportasi pengurus pusat ke daerah Administrasi pencalonan tingkat pusat. | Rp. 12.960 juta Rp. 4.800 juta Rp. 3.600 juta |
| Biaya Konsolidasi | |
| Untuk pengurus tingkat I dan DPP partai. Untuk pengurus tingkat II. Bantuan pengadaan alat peraga pemilu DPP parpol. | Rp. 4.536 juta Rp. 22.032 juta Rp. 24.000 juta |
| Total | Rp. 74.130 juta |
| Jatah untuk setiap parpol .. | Rp. 1.544 juta |
